Ogan Ilir, Rajawali News, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Ogan Ilir TA 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp110.879.638.600,00,00 dengan realisasi sebesar Rp96.761.762.439,00,00 atau 87,27%
dari anggaran.
Dalam LHP atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 06/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, BPK mengungkapkan
permasalahan Belanja Perjalanan Dinas, dengan rincian sebagai berikut.
a. Pembayaran Biaya Transportasi Lokal kepada Pelaksana Perjalanan Dinas dalam
Kabupaten antar Kecamatan Lebih dari Delapan Jam pada 11 SKPD Sebesar
Rp489.433.713,00; dan
b. Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Kegiatan Jambore Dunia Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar Rp201.288.090,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 121 ayat (2);
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada
Lampiran 1 angka 2 huruf (a);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V huruf L.1;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan
ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
pada Pasal 19; dan
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Lampiran Huruf
D Angka 16 huruf a, 2), c), (4), (b), ii.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas
Rp690.721.803,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. PPTK Belanja Perjalanan Dinas dan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Sekretariat Daerah,
Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan
Pengembangan, Badan Pendapatan Daerah, dan Kecamatan Sungai Pinang tidak cermat
dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas; dan
b. PPTK Belanja Perjalanan Dinas dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tidak mengetahui ketentuan Belanja
Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Saat penyusunan LHP, terdapat penyetoran ke Kas Daerah atas temuan
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sebelum 31 Desember 2023 sebesar
Rp592.447.140,00, kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar
Rp46.595.950,00, dan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp98.274.663,00.
Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas dan hasil konfirmasi terhadap pihak ketiga menunjukkan adanya
pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan kondisi
sebenarnya, dengan uraian sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai
dengan Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp9.604.520.449,28
Sekretariat DPRD TA 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp37.884.998.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp37.344.596.220,00 atau
98,57% dari anggaran. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak
sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan uraian sebagai berikut.
1) Pelaksana Perjalanan Dinas Tidak Melaksanakan Tugasnya Sebesar
Rp5.781.828.037,28
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP), maskapai penerbangan Lion Group, hotel,
dan tempat tujuan perjalanan dinas terdapat bukti Perjalanan Dinas yang tidak sesuai
dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp5.781.828.037,28, dengan kondisi sebagai
berikut.Hasil konfirmasi kepada ASDP menyatakan bahwa nama/kode booking/nomor
polisi yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban tidak terdapat dalam
database ASDP;
b) Hasil konfirmasi terhadap 43 hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap
menunjukkan tidak terdapat pemesanan hotel dengan bill hotel dan
itinerary/order ID sesuai dengan nama pemesan yang ada dalam database hotel;
dan
c) Hasil konfirmasi terhadap 35 instansi tujuan menunjukkan terdapat pegawai yang
tidak menghadiri kegiatan perjalanan dinas.
2) Bukti Pertanggungjawaban Penginapan/Hotel Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Sebesar Rp2.298.388.600,00
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 43 hotel tempat pelaksana perjalanan dinas
menginap diketahui bukti pertanggungjawaban hotel tidak sesuai kondisi sebenarnya
sebesar Rp2.298.388.600,00 karena:
a) Pelaksana Perjalanan Dinas melakukan perjalanan dinas, akan tetapi tidak
menginap di hotel yang dicantumkan pada dokumen pertanggungjawaban.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak hotel, ditemukan bahwa tidak
terdapat pemesanan hotel dengan bill hotel dan itinerary/order ID sesuai dengan
nama pemesan yang ada dalam database hotel sehingga pelaksana perjalanan
dinas tersebut hanya berhak menerima 30% dari pagu biaya penginapan; dan
b) Tarif pada bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel lebih tinggi dari tarif
penginapan/hotel hasil konfirmasi.
3) Bukti Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Sebesar Rp624.313.812,00
Hasil konfirmasi kepada ASDP menunjukkan nama/kode booking/nomor polisi yang
tertera dalam bukti pertanggungjawaban tidak terdapat dalam database ASDP dan
ditemukan lampiran bukti pembelian BBM pada dokumen pertanggungjawaban
yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga terdapat kelebihan pembayaran
transportasi sebesar Rp624.313.812,00.
Pada saat klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, disampaikan beberapa bukti
penyeberangan yang sebenarnya dan diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas
berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan yang terdiri dari tiga s.d. empat
orang.
4) Biaya Transportasi Dibayarkan Tanpa Didukung Bukti Pertanggungjawaban
Sebesar Rp87.240.000,00
Berdasarkan penelaahan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan
Dinas dalam Daerah ditemukan pencairan biaya transportasi tanpa menyertakan
bukti pertanggungjawaban sebesar Rp87.240.000,00.
Pada saat klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, disampaikan beberapa nota
BBM, bukti kehadiran berupa buku tamu, dan surat pernyataan dari instansi tujuan.
Akan tetapi sampai pemeriksaan berakhir masih banyak pelaku perjalanan dinas
yang tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung tersebut.
ANGGARAN PERJALANAN DINAS 3 SKPD KAB. OGAN ILIR TH 2023 JADI BANCAKAN PEJABAT BANGSAT
Ogan Ilir, Rajawali News, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Ogan Ilir TA 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp110.879.638.600,00,00 dengan realisasi sebesar Rp96.761.762.439,00,00 atau 87,27%
dari anggaran.
Dalam LHP atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 06/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, BPK mengungkapkan
permasalahan Belanja Perjalanan Dinas, dengan rincian sebagai berikut.
a. Pembayaran Biaya Transportasi Lokal kepada Pelaksana Perjalanan Dinas dalam
Kabupaten antar Kecamatan Lebih dari Delapan Jam pada 11 SKPD Sebesar
Rp489.433.713,00; dan
b. Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Kegiatan Jambore Dunia Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar Rp201.288.090,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 121 ayat (2);
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada
Lampiran 1 angka 2 huruf (a);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V huruf L.1;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan
ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
pada Pasal 19; dan
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Lampiran Huruf
D Angka 16 huruf a, 2), c), (4), (b), ii.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas
Rp690.721.803,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. PPTK Belanja Perjalanan Dinas dan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Sekretariat Daerah,
Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan
Pengembangan, Badan Pendapatan Daerah, dan Kecamatan Sungai Pinang tidak cermat
dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas; dan
b. PPTK Belanja Perjalanan Dinas dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tidak mengetahui ketentuan Belanja
Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Saat penyusunan LHP, terdapat penyetoran ke Kas Daerah atas temuan
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sebelum 31 Desember 2023 sebesar
Rp592.447.140,00, kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar
Rp46.595.950,00, dan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp98.274.663,00.
Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas dan hasil konfirmasi terhadap pihak ketiga menunjukkan adanya
pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan kondisi
sebenarnya, dengan uraian sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai
dengan Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp9.604.520.449,28
Sekretariat DPRD TA 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp37.884.998.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp37.344.596.220,00 atau
98,57% dari anggaran. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan
dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak
sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan uraian sebagai berikut.
1) Pelaksana Perjalanan Dinas Tidak Melaksanakan Tugasnya Sebesar
Rp5.781.828.037,28
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP), maskapai penerbangan Lion Group, hotel,
dan tempat tujuan perjalanan dinas terdapat bukti Perjalanan Dinas yang tidak sesuai
dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp5.781.828.037,28, dengan kondisi sebagai
berikut.Hasil konfirmasi kepada ASDP menyatakan bahwa nama/kode booking/nomor
polisi yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban tidak terdapat dalam
database ASDP;
b) Hasil konfirmasi terhadap 43 hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap
menunjukkan tidak terdapat pemesanan hotel dengan bill hotel dan
itinerary/order ID sesuai dengan nama pemesan yang ada dalam database hotel;
dan
c) Hasil konfirmasi terhadap 35 instansi tujuan menunjukkan terdapat pegawai yang
tidak menghadiri kegiatan perjalanan dinas.
2) Bukti Pertanggungjawaban Penginapan/Hotel Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Sebesar Rp2.298.388.600,00
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 43 hotel tempat pelaksana perjalanan dinas
menginap diketahui bukti pertanggungjawaban hotel tidak sesuai kondisi sebenarnya
sebesar Rp2.298.388.600,00 karena:
a) Pelaksana Perjalanan Dinas melakukan perjalanan dinas, akan tetapi tidak
menginap di hotel yang dicantumkan pada dokumen pertanggungjawaban.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak hotel, ditemukan bahwa tidak
terdapat pemesanan hotel dengan bill hotel dan itinerary/order ID sesuai dengan
nama pemesan yang ada dalam database hotel sehingga pelaksana perjalanan
dinas tersebut hanya berhak menerima 30% dari pagu biaya penginapan; dan
b) Tarif pada bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel lebih tinggi dari tarif
penginapan/hotel hasil konfirmasi.
3) Bukti Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Sebesar Rp624.313.812,00
Hasil konfirmasi kepada ASDP menunjukkan nama/kode booking/nomor polisi yang
tertera dalam bukti pertanggungjawaban tidak terdapat dalam database ASDP dan
ditemukan lampiran bukti pembelian BBM pada dokumen pertanggungjawaban
yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga terdapat kelebihan pembayaran
transportasi sebesar Rp624.313.812,00.
Pada saat klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, disampaikan beberapa bukti
penyeberangan yang sebenarnya dan diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas
berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan yang terdiri dari tiga s.d. empat
orang.
4) Biaya Transportasi Dibayarkan Tanpa Didukung Bukti Pertanggungjawaban
Sebesar Rp87.240.000,00
Berdasarkan penelaahan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan
Dinas dalam Daerah ditemukan pencairan biaya transportasi tanpa menyertakan
bukti pertanggungjawaban sebesar Rp87.240.000,00.
Pada saat klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, disampaikan beberapa nota
BBM, bukti kehadiran berupa buku tamu, dan surat pernyataan dari instansi tujuan.
Akan tetapi sampai pemeriksaan berakhir masih banyak pelaku perjalanan dinas
yang tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung tersebut.