Banggai Laut Rajawali News– Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konversi Aplikasi E-balimang pada Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp219.705.007.663,00 dan telah merealisasikan s.d. 30 September 2025
sebesar Rp97.470.320.588,00 atau 44,36% dari anggaran. Atas belanja tersebut, di
antaranya Belanja Jasa Konversi Aplikasi pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
sebesar Rp50.000.000,00.
Bagian Organisasi merealisasikan Belanja Jasa Konversi Aplikasi berupa kegiatan
pengembangan aplikasi E-balimang melalui penyedia jasa. Proses pemilihan penyedia jasa
menggunakan metode pengadaan langsung dengan penyedia adalah UD O. Pekerjaan
pengembangan aplikasi dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor 01/PPK-
Bag.Organisasi/III/2025 tanggal 2 Maret 2025 dengan nilai kontrak sebesar
Rp50.000.000,00 yang ditandatangani oleh KPA Bagian Organisasi selaku PPK dan
Direktur UD O. Waktu pelaksanaan pengembangan aplikasi tersebut selama 90 hari
terhitung sejak tanggal 3 Maret s.d. 2 Juni 2025. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai
100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang dan
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 01.b/BAPP/Bag.Organisasi/2025 tanggal 2
Juni 2025. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp50.000.000,00 sesuai SP2D
Nomor 72.11/04.0/000526/LS/ 4.01.0.00.0.00.01.0000/P3/7/2025 tanggal 29 Juli 2025.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, dokumen pelaksanaan, dokumen
pembayaran dan wawancara serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diketahui
permasalahan sebagai berikut.
a. PPK tidak menyusun HPS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan E-balimang diketahui bahwa tidak terdapat
penyusunan dan penetapan dokumen HPS serta KAK. Wawancara dengan PPTK
menjelaskan ini merupakan pertama kali Bagian Organisasi melakukan pengadaan
pengembangan aplikasi E-balimang melalui penyedia. Lebih lanjut, PPTK menjelaskan
harga serta spesifikasi yang digunakan dalam kontrak mengacu pada proposal yang
diajukan oleh penyedia pada tahun 2024, dan telah dilakukan negosiasi bersama oleh
PPK, PPTK, dan penyedia.
b. Proses pengadaan pengembangan aplikasi E-balimang tidak sesuai ketentuan
Wawancara dengan penyedia UD O menjelaskan bahwa tahun 2025 tidak pernah
diundang oleh Pejabat Pengadaan untuk penyampaian dokumen penawaran atau
pelaksanaan negosiasi terlebih dahulu, undangan disampaikan langsung oleh PPTK
dalam rangka penandatanganan kontrak. Lebih lanjut, diketahui bahwa hal ini
merupakan pertama kali UD O melaksanakan pengembangan aplikasi dengan sistem
kontrak pekerjaan. Awal mula mengetahui pekerjaan tersebut karena direktur UD O
dikenalkan oleh rekannya yang merupakan tenaga ahli pengembangan E-balimang
sebelumnya kepada PPTK. Tenaga ahli tersebut yang juga melaksanakan
pengembangan aplikasi E-balimang pada kontrak ini.Pelaksanaan kontrak mendahului anggaran
Hasil reviu DPA diketahui bahwa anggaran pengadaan aplikasi E-balimang baru
ditetapkan pada APBD Pergeseran ke-II yaitu bulan Mei 2025, sedangkan kontrak
pengadaan ditandatangani pada tanggal 2 Maret 2025. Selain itu, hasil reviu keputusan
bupati tentang standar biaya umum diketahui bahwa standar harga pengembangan
aplikasi E-balimang baru ditetapkan melalui Kepbup Nomor
900/257/Bag.ESDAP/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang perubahan kedua standar biaya
umum TA 2025.
Wawancara dengan admin SIPD pada Bagian Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan
Pembangunan (ESDAP) menjelaskan bahwa penambahan satuan biaya standar harga
pada SIPD untuk pengembangan aplikasi jasa E-balimang telah dilakukan sejak bulan
April 2025, dengan nilai mengacu pada surat usulan dari Bagian Organisasi.
d. Pelaksanaan kontrak tidak sesuai ketentuan sebesar Rp10.110.000,00
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pemberian uang secara transfer dari
penyedia kepada PPTK sesuai dengan rekening koran penyedia pada tanggal 30 Juli
2025 sebesar Rp7.600.000,00. Wawancara dengan penyedia menjelaskan bahwa
transfer tersebut merupakan kesepakatan sebelumnya sebagai bentuk imbalan atas
usulan desain tampilan aplikasi oleh PPTK selaku pihak pengguna jasa. Wawancara
dengan PPTK, menunjukkan bahwa PPTK mengakui benar telah menerima imbalan
tersebut dari penyedia dan bersedia mengembalikan ke kas daerah.
Lebih lanjut, diketahui bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir terdapat item
pekerjaan yang belum dilaksanakan antara lain pekerjaan upload ke Playstore dengan
biaya senilai Rp890.000,00 serta upload ke Appstore dengan biaya senilai
Rp1.620.000,00. Wawancara dengan penyedia UD O menjelaskan bahwa belum
terdapat instruksi dari Bagian Organisasi untuk melakukan upload aplikasi ke Playstore
dan Appstore. Wawancara dengan PPTK menjelaskan bahwa aplikasi saat ini masih
dilakukan perbaikan atas hasil asistensi dan masukan dari Kementerian PANRB,
sehingga belum dilakukan upload ke Playstore dan Appstore. Namun, PPTK juga tidak
dapat memastikan kapan waktu upload dilakukan.
(red)


