MUSI RAWAS UTARA/PALEMBANG — Pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara serta pengelolaan pajak daerah Pemerintah Kota Palembang.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukan semata-mata soal administrasi, tetapi menyangkut lemahnya pengawasan, verifikasi, pencatatan, serta akurasi pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.
Belanja perjalanan dinas Rp69,75 miliar disorot
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada 2024 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp78,18 miliar, dengan realisasi mencapai Rp69,75 miliar atau 89,22 persen.
Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah persoalan pada 17 SKPD.
Salah satu persoalan muncul setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 terkait Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kemudian menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 032/580/BPKAD yang mengatur penggunaan standar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban penginapan periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas pada 16 SKPD masih menggunakan dasar tarif yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati.
Akibatnya terdapat selisih perhitungan biaya penginapan sebesar Rp84,33 juta.
Persoalan lainnya lebih serius. Hasil konfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan adanya perjalanan dinas di mana pelaksana tidak menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, dengan nilai mencapai Rp6,81 juta.
Selain itu, konfirmasi kepada instansi tujuan menemukan adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak terkonfirmasi hadir sesuai bukti pertanggungjawaban. Dalam klarifikasi, pelaksana bersangkutan tidak dapat memberikan bukti memadai untuk membuktikan perjalanan benar-benar dilaksanakan, dengan nilai Rp78,34 juta.
Salah hitung hingga transaksi tercatat ganda
Temuan tidak berhenti pada persoalan penginapan.
Pemeriksaan juga menemukan kesalahan perhitungan uang harian, uang representasi, dan biaya penginapan pada sejumlah SKPD dengan nilai Rp68,34 juta.
Lebih jauh, pada Sekretariat Daerah Bagian Umum ditemukan 13 transaksi perjalanan dinas dicatat ganda, dengan nilai mencapai Rp32,58 juta.
Jika seluruh nilai koreksi yang disebutkan dalam temuan tersebut dijumlahkan, terdapat sedikitnya Rp264,59 juta yang harus dikoreksi dan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah.
Meski demikian, temuan tersebut telah diklarifikasi dan seluruh nilai yang disebutkan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah pada Mei 2025.
Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya apakah uang tersebut telah dikembalikan, melainkan mengapa mekanisme pengawasan dan verifikasi dapat membiarkan persoalan tersebut terjadi sejak awal.
Dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa kondisi tersebut berisiko menimbulkan penyalahgunaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan menyebabkan tujuan kegiatan tidak tercapai.
Pengawasan internal dipertanyakan
Hasil pemeriksaan juga mengungkap sejumlah faktor penyebab, antara lain kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh Sekretaris Daerah serta Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Selain itu, PPK SKPD dinilai belum memadai dalam meneliti kelengkapan dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban. PPTK, bendahara pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas juga disebut belum sepenuhnya mematuhi ketentuan.
Kondisi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah karena perjalanan dinas merupakan belanja yang semestinya dapat diverifikasi secara relatif mudah melalui dokumen perjalanan, bukti penginapan, tujuan kegiatan, serta konfirmasi pihak terkait.
Beralih ke Palembang, pengelolaan pajak daerah juga disorot
Sementara itu, hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak daerah Pemerintah Kota Palembang mengungkap persoalan dengan dampak yang lebih luas terhadap potensi penerimaan daerah.
Temuan pemeriksaan mencakup PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Salah satu angka yang mencolok adalah adanya kekurangan penerimaan BPHTB tahun 2025 sebesar Rp30,82 juta serta kekurangan penerimaan PBJT Jasa Perhotelan pada salah satu wajib pajak sebesar Rp1,19 miliar akibat nilai omzet yang kurang dilaporkan.
Pada sektor PBJT Makanan dan/atau Minuman, pemeriksaan juga menemukan tiga wajib pajak dengan omzet kurang dilaporkan sebesar Rp1,20 miliar.
Selain itu, terdapat potensi penerimaan yang belum optimal dari sektor pajak reklame. Pemeriksaan mencatat 103 objek pajak reklame yang telah terpasang namun belum ditetapkan SKPD, serta 23 SPBU yang belum ditetapkan sebagai objek pajak reklame.
Persoalan kepatuhan juga terlihat pada ratusan wajib pajak. Sebanyak 69 WP PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, 497 WP PBJT Makanan dan/atau Minuman, 44 WP PBJT Jasa Perhotelan, dan 81 WP PBJT Jasa Parkir disebut tidak rutin melaporkan omzet dan membayar pajak.
Selain itu, terdapat sejumlah SPTPD yang belum dikenakan sanksi sesuai ketentuan, dengan nilai sanksi yang belum ditetapkan mencapai Rp54,27 juta.
Potensi penerimaan daerah jangan sampai menguap
Temuan tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak sederhana. Ketika objek pajak belum terdata, omzet tidak dilaporkan secara benar, kewajiban pajak tidak ditindaklanjuti, dan alat pengawasan belum memadai, maka terdapat risiko penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak tertagih secara optimal.
Hasil pemeriksaan juga menyoroti belum tersedianya sarana pengawasan yang memadai untuk mengukur penggunaan air tanah secara langsung, sehingga penetapan Pajak Air Tanah berisiko tidak didasarkan pada penggunaan sebenarnya.
Pada sektor MBLB, bahkan disebutkan bahwa pemungutan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB terhadap 541 penyedia yang bukan merupakan wajib pajak MBLB tidak memiliki dasar.
Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti
Atas persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi.
Pemerintah Kota Palembang melalui Kepala Bapenda juga menyatakan sependapat atas permasalahan yang ditemukan dan menyatakan akan melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi.
Namun, publik tentu berhak memastikan bahwa tindak lanjut tidak berhenti pada pengembalian atau koreksi administrasi.
Yang lebih penting adalah membenahi sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sebab, uang perjalanan dinas dan penerimaan pajak daerah pada akhirnya bersumber dari dan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah: seberapa kuat pengawasan internal pemerintah daerah jika perjalanan dinas yang tidak sesuai bukti, kesalahan perhitungan, transaksi ganda, serta potensi pajak yang belum tertagih masih dapat ditemukan dalam pemeriksaan?
Temuan pemeriksaan tersebut selayaknya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membuka ruang evaluasi yang lebih serius, memperkuat pengawasan internal, memperbaiki sistem verifikasi, serta memastikan setiap rupiah uang daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi hasil pemeriksaan yang diberikan kepada redaksi. Istilah seperti “temuan”, “potensi”, dan “risiko” digunakan untuk membedakan hasil pemeriksaan dari kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Pihak-pihak yang disebut dalam temuan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
(red)


