Senin, Agustus 17, 2026
spot_img

Skandal Besar PBJ Muba: Pokja Pemilihan ‘Bermain Mata’, Loloskan Persekongkolan Sistematis dan Kontraktor Bodong demi Proyek Jasa Konstruksi

Muba , Rajawali News— Terdapat Indikasi Persekongkolan dalam Pelaksanaan Tender Jasa
Konstruksi
Hasil pemeriksaan dokumen penawaran penyedia, IP address penyedia pada
LPSE, metadata dokumen penawaran, dan HPS PPK diketahui bahwa terdapat
indikasi persekongkolan antar peserta tender (horizontal), indikasi
persekongkolan antara peserta tender dengan ASN Pemkab Musi Banyuasin
(vertikal), maupun gabungan keduanya, dimana rekapitulasi atas paket-paket jasa
konstruksi yang terindikasi bermasalah tendernya tersebut ada pada tabel berikut.Berdasarkan tabel diatas diketahui adanya indikasi persekongkolan antar
peserta tender (horizontal) dan indikasi persekongkolan antara peserta tender
dengan ASN Pemkab Muba (vertikal) yang dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Indikasi persekongkolan antar peserta tender
a) Lebih dari satu peserta tender berada di bawah satu kendali yang
diketahui dari adanya indikasi file penawaran para peserta dibuat oleh
satu orang/perusahaan, atau file penawaran berasal dari satu sumber yang
sama. Hal ini dibuktikan dari adanya kesamaan metadata (identitas data
digital) pada dokumen penawaran peserta yang diunggah ke LPSE,
berupa kesamaan nama pembuat (author dan lastmodifiedby), software
yang digunakan, jam pembuatan dan penyimpanan terakhir yang
berurutan, serta akses LPSE melalui jaringan internet/IP address dari satu
lokasi yang sama dengan pola login-logout berdekatan;
b) Kesamaan kesalahan ketik yang sama pada dokumen penawaran antara
lain diketahui dari kemiripan bentuk rekapitulasi tabel, jenis font, format
dan penamaan dokumen, serta kesalahan penulisan pada dokumen RKK,
peralatan, personel, dan dokumen lainnya;
c) Kesamaan dokumen teknis yang diketahui dari surat dukungan beton dari
penyedia yang sama, surat penyewaan alat dari penyedia yang sama,
kesamaan merk dan tipe peralatan yang ditawarkan, kesamaan harga
satuan penawaran, kesamaan isi teknis RKK, kesamaan metode
pelaksanaan, dan kesamaan spesifikasi material; dan
d) Nilai penawaran yang diajukan oleh para peserta tender mendekati nilai
HPS yakni berkisar antara 94,00% s.d. 99,00% dari nilai HPS.
2) Indikasi persekongkolan antara peserta tender dengan ASN Pemkab Muba
a) Terdapat kesamaan metadata (identitas data digital) pada dokumen
penawaran peserta berupa kesamaan nama pembuat atau penyimpan file
terakhir dan terdapat metadata berupa nama ASN yang ada pada dinas
terkait ataupun Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah;
b) Terdapat kesamaan nilai harga satuan pekerjaan antara dokumen
penawaran penyedia dengan perincian HPS PPK;
c) Terdapat kesamaan pola asumsi maupun koefisien pembentuk harga
satuan pekerjaan antara HPS PPK dengan penawaran penyedia dimana
asumsi dan koefisien tersebut bukanlah baku sesuai peraturan yang ada;d) Terdapat kesamaan jenis font, format tabel, nama dan warna sheet, sheet
yang disembunyikan, kesalahan penulisan, ilustrasi gambar yang
digunakan, dan reference cell; dan
e) Penyedia tidak memenuhi syarat teknis dan kualifikasi, namun tetap
dimenangkan oleh Pokja.
Atas permasalahan diatas, Pokja Pemilihan mengakui hal tersebut dan
sependapat atas hasil pemeriksaan tersebut. Rekapitulasi permasalahan ada pada
Lampiran 1.
b. Evaluasi Dokumen Penawaran tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen penawaran penyedia dan
permintaan keterangan dari Pokja diketahui adanya permasalahan terkait evaluasi
yang dilakukan oleh Pokja dengan perincian sebagai berikut.
1) Evaluasi Kualifikasi
Hasil pemeriksaan ditemukan adanya kualifikasi pemenang tender yang
tidak sesuai dengan persyaratan di Dokumen Pemilihan dan KAK,
diantaranya.
a) Penyedia tidak melampirkan penilaian kinerja terhadap Penyedia Barang
Jasa pada SIKaP maupun melampirkan penilaian kinerja manual sesuai
Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 pada 11 (sebelas) Paket;
b) Penyedia tidak melampirkan Sertifikat Standar yang terverifikasi pada
Form Isian/Unggahan Dokumen Kualifikasi dan penyedia tidak
mengunggah hasil tangkapan layar jika Sertifikat Standar masih dalam
proses pengajuan pada enam paket;
c) Hasil pemeriksaan website LPJK ditemukan SBU yang dilampirkan
penyedia namun telah dilakukan pencabutan pada satu paket; dan
d) Terdapat ketidaksesuaian klasifikasi SBU yang ditawarkan penyedia
pada satu paket.
2) Evaluasi Teknis
Hasil pemeriksaan ditemukan adanya dokumen penawaran teknis
pemenang tender yang tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan
dan KAK, diantaranya.
a) Dokumen penawaran peralatan tidak sesuai persyaratan LDP dan KAK
antara lain:
(1) Bukti kepemilikan peralatan tidak dilampirkan pada dua paket;
(2) Daftar peralatan tidak dilampirkan atau tidak lengkap pada empat
paket;
(3) Surat perjanjian peralatan tidak sesuai uraian perusahaan antara nama
di perjanjian dengan nama perusahaan pemenang pada satu paket;
(4) Terdapat peralatan yang ditawarkan namun telah dipakai oleh
pemenang di paket lainnya pada sembilan paket;(5) Terdapat bukti kepemilikan peralatan yang masih berupa surat
tagihan bukan invoice final yang sah pada tiga paket;
(6) Tidak ada informasi spesifikasi alat pada daftar peralatan dan bukti
kepemilitan alat yang diunggah tidak terlihat jelas pada satu paket;
dan
(7) Bukti kepemilikan peralatan yang disampaikan terindikasi tidak
sesuai kondisi senyatanya pada satu paket.
b) Dokumen penawaran personel tidak sesuai persyaratan LDP dan KAK
antara lain:
(1) Terdapat personel dengan latar belakang pendidikan tidak sesuai
dengan KAK pada 26 paket;
(2) Terdapat daftar personel yang ditawarkan penyedia namun bukti
kualifikasi personel yang dilampirkan berbeda dengan daftar personel
tersebut pada satu paket;
(3) Terdapat penyedia yang tidak melampirkan bukti kualifikasi personel
seperti SKK dan ijazah pada empat paket; dan
(4) Terdapat personel dengan SKK yang tidak sesuai dengan persyaratan
KAK pada satu paket.
c) Dokumen penawaran RKK tidak sesuai persyaratan LDP dan KAK antara
lain:
(1) Poin-poin pada RKK yang ditawarkan penyedia tidak sesuai dengan
persyaratan teknis dokumen pemilihan pada dua paket;
(2) Pemenang tidak melampirkan RKK pada satu paket; dan
(3) Dokumen RKK yang ditawarkan tidak ditandatangani penyedia pada
satu paket.
d) Pemenang tender tidak menyampaikan BPJS/SPT Pajak yang dibayarkan
oleh perusahaan untuk satu orang tenaga ahli tetap sesuai persyaratan
pada KAK pada satu paket;
e) Penyedia tidak melampirkan surat pernyataan menjamin mutu
beton/agregat yang dipasang pada empat paket;
f) Pemenang tender tidak menyampaikan bukti kepemilikan sendiri atau
memiliki dukungan material Asphalt Hotmix dari perusahaan yang
mempunyai Asphalt Mixing Plant (AMP) pada dua paket;
g) Surat Perjanjian Kerjasama untuk penyediaan material beton readymix
tidak sesuai persyaratan LDP/KAK antara lain:
(1) Surat perjanjian dukungan beton atau surat perjanjian kerjasama
untuk penyediaan material beton readymix tidak dilampirkan pada
tiga paket;
(2) Surat perjanjian tidak ditandatangani oleh pemenang tender pada satu
paket;(3) Lokasi batching plant terindikasi berjarak diatas 50 km dari lokasi
pekerjaan. Tidak ada pernyataan bahwa lokasi batching plant
maksimal 50 km ataupun penjelasan titik peta mengenai lokasi
batching plant di surat perjanjian pada tiga paket; dan
(4) Surat Perjanjian Kerjasama untuk penyediaan material beton
readymix dilakukan dengan perusahaan penyedia yang tidak
memiliki langsung batching plantnya pada satu paket.
3) Sisa Kemampuan Paket Penyedia Telah Habis
Dokumen pemilihan mensyaratkan penyedia mematuhi ketentuan Sisa
Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P adalah
paket pekerjaan yang dikerjakan untuk kualifikasi usaha kecil, sehingga
maksimal paket pekerjaan yang dapat dilaksanakan penyedia adalah lima
paket dalam waktu yang bersamaan. Hasil pemeriksaan diketahui sebanyak
16 dari 92 paket telah habis SKP-nya, namun tetap dimenangkan oleh Pokja.
Atas permasalahan diatas telah dilakukan klarifikasi dengan setiap Pokja
Pemilihan, dengan hasil klarifikasi yaitu seluruh anggota Pokja Pemilihan
mengakui telah melakukan evaluasi secara tidak memadai dan tidak sesuai
ketentuan. Pokja Pemilihan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan
menyatakan bahwa penyedia terkait seharusnya digugurkan. Perincian atas
penyedia tidak memenuhi syarat namun dimenangkan oleh Pokja pada Lampiran

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!