Minggu, Oktober 4, 2026
spot_img

Proyek “Asal Jadi” Dinas PUPR Banyuasin: Beton Menipis, Pengawasan Menumpat, Aset Berdiri di Tanah Orang

Banyu Asin Rajawali News— Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Modal pada Dinas
PUPR Belum Memadai
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Modal JIJ sebesar
Rp334.895.581.842,00 dengan realisasi sebesar Rp224.143.945.023,54 atau 66,93%.
Anggaran tersebut sebagian direalisasikan pada Dinas PUPR.Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, permintaan keterangan, dan analisis dokumen
diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Pengawasan pelaksanaan kegiatan fisik pada Dinas PUPR belum memadai
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan terdapat permasalahan
terkait dengan kurangnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang berdampak pada
pekerjaan fisik terpasang tidak sesuai dengan perencanaan, dengan uraian sebagai
berikut.
1) Penyajian Back Up Data tidak menggambarkan jumlah volume pekerjaan di
lapangan
Back Up Data merupakan perincian dan perhitungan volume pekerjaan terpasang
di lapangan. Informasi yang disajikan dalam back up data seharusnya merupakan
data hasil pengukuran realisasi pekerjaan di lapangan. Sebagai contoh untuk
pekerjaan jalan, back up data yang seharusnya menyajikan lokasi pekerjaan,
segmen, panjang, lebar, dan tebal terpasang sehingga dapat diketahui volume atas
pekerjaan pada ruas atau segmen pekerjaan tersebut. Volume yang tercantum dalam
back up data merupakan dasar volume yang akan dibayarkan berdasarkan kontrak
pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan jika dibandingkan dengan penyajian
dalam back up data ditemukan permasalahan seperti back up data yang tidak sama
dengan kondisi di lapangan, dengan uraian sebagai berikut.
(a) Back up data pekerjaan menyajikan tebal pekerjaan beton per sta 25 meter.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pengawas lapangan diketahui bahwa
pengujian ketebalan dilakukan dengan mengukur dari samping bukan dengan
metode core drill beton, hal tersebut dilakukan untuk keperluan administrasi
dan pembayaran pekerjaan;
(b) Concreate vibrator dan curing compound tidak digunakan pada pekerjaan
beton. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia dan pengawas lapangan
dan analisis dokumen diketahui bahwa pelaksanaan pembuatan perkerasan
beton tidak menggunakan concreate vibrator dan curing compound.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kabid Bina Marga, diketahui
bahwa item pekerjaan penggunaan concreate vibrator dan curing compound telah
sesuai dengan perencanaan dan secara teknis diperlukan dalam proses pelaksanaan
pekerjaan untuk menjamin kepadatan beton serta proses curing yang optimal
namun jika terdapat penyedia yang tidak menggunakan maka seharusnya PPK
bertanggungjawab dan menginstruksikan kepada penyedia. Lebih lanjut,
berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pekerjaan dengan metode pengadaan
langsung sebagian besar belum menggunakan concreate vibrator karena kurangnya
pengawasan dan ketegasan pengawas lapangan. Penggunaan alat yang tidak dipakai
pada pekerjaan beton tersebut dapat berdampak pada mutu beton yang tidak
tercapai sesuai rencana.Pengujian kualitas pekerjaan tidak dilakukan sebagai syarat pengukuran dan
pembayaran
Pada pekerjaan beton, hasil analisis uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
dan hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan bahwa belum seluruh penyedia
melakukan pengujian kuat tekan beton. Tidak terdapatnya syarat pengujian kuat
tekan beton dapat berdampak risiko mutu beton yang diterima tidak sesuai
spesifikasi teknis.
Bedasarkan hasil wawancara dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR diketahui
bahwa belum dilakukan pengujian kuat tekan beton sebagai syarat pengukuran dan
pembayaran pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan PPK diketahui bahwa pengujian kualitas
belum dimasukkan sebagai syarat pembayaran pekerjaan sedangkan pekerjaan
dengan pengadukan di tempat masih jarang melakukan pengujian kualitas.
b. Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Peningkatan Jalan Beko
Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I tidak sesuai ketentuan
Pelaksanaan kegiatan berdasarkan kontrak Nomor 620/09/JB-
KMKBI/KONTRAK/PPK-07/BKBK/PUPR/2025 tanggal 25 September 2025 antara
Dinas PUPR dengan CV MGI dengan nilai kontrak sebesar Rp6.912.913.500,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender (25 September s.d. 23
Desember 2025). Pekerjaan tersebut dilakukan addendum kontrak sebanyak empat kali
dengan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan telah ditambah menjadi 220 hari,
dengan perincian sebagai berikut.Selama masa pelaksanaan pekerjaan terdapat pergantian PPK dari Sdr. JEP kepada Sdr.
Hbu berdasarkan SK Kepala Dinas PUPR Nomor 27/KPTS/DPUPR/2026 tanggal 10
Februari 2026 tentang Penetapan Perubahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
kegiatan APBD 2025.
Hasil pemeriksaan dokumen pekerjaan, permintaan keterangan kepada PPK, PPTK,
dan Pengawas Lapangan diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.
Pembangunan aset jalan yang berdiri di atas tanah bukan milik pemerintah daerah
berpotensi menimbulkan sengketa
Berdasarkan hasil observasi dan permintaan keterangan kepada Lurah Mariana
bersama PPK, Pengawas Lapangan, dan penyedia diketahui bahwa jalan tersebut
tidak terdapat pada SK Jalan Pemkab Banyuasin atau jalan non status.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Kabid Aset BPKAD diketahui bahwa aset
jalan tersebut dibangun di atas tanah bukan milik Pemkab Banyuasin dan tidak
tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
2) Penyedia tidak membuat laporan hasil pekerjaan
Laporan hasil pekerjaan seharusnya dibuat oleh penyedia, diperiksa oleh Pengawas
lapangan dan disetujui oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
kontrak. Namun, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada pengawas
lapangan diketahui bahwa penyedia tidak membuat laporan hasil pekerjaan yang
terdiri dari laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan. Pengawas
lapangan membuat secara mandiri sebagai bahan pelaporan kepada PPTK.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Pengawas lapangan diketahui:
a) pengawas tidak menerima laporan harian, laporan mingguan, dan laporan
bulanan dari penyedia;
b) penyedia melaksanaan pekerjaan tanpa sepengetahuan dan izin dari pengawas
lapangan, pengawas lapangan mengetahui terdapat pekerjaan dari kepala tukang
setelah pekerjaan dilaksanakan; dan
c) pengawas tidak dapat mengawasi pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis
karena tidak ada pemberitahuan oleh penyedia, dan dari hasil observasi bersama
Tim Pemeriksa BPK ditemukan ketebalan yang bervariasi antara lain sebesar 8,5
cm sampai dengan 9,5 cm dengan tebal rencana setebal 20 cm.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!