PURWAKARTA, Rajawalinews – Proyek dana desa tahap I 2020 Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan diduga dikorupsi pihak desa.
Sebab, hasil pembangunan SAB kantor desa yang menghabiskan anggaran Rp 54.500.000,00- tidak sesuai angka.
Hasil pantauan Rajawalinews, rangka penahan Torn menggunakan besi bekas. Walaupun saat ini kondisinya sudah dicat untuk menutupi kebobrokan, tetap menyalahi aturan.
Sementara itu, biaya pengeboran air sedalam 48 meter hanya dibayar Rp 7 juta.
Ketua Projo Purwakarta, Asep Burhana menyayangkan “kenakalan” oknum desa disaat pandemi covid 19.
“Masyarakat sedang sulit cari uang untuk makan, ini malah anggaran dana desa ditilep buat makan. Melihat bahan besi yang digunakan, itu besi bekas dan harganya murah. Oleh karena itu, saya berharap aparat penegak hukum turun,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdes Desa Sadarkarya, Ai mengaku tidak mengetahui masalah teknis pembangunan SAB.
“Saya belum mendapat laporan dari pihak desa yang bertanggung jawab masalah pembangunan ini,” katanya. (Vans)