Senin, Juni 8, 2026
spot_img

TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT REKAYASA ANGGARAN BELANJA PEMKOT PRABUMULIH SUMSEL

 

Prabumulih, rajawalinews.online

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) mendesak Tipikor kajati Sumsel untuk mengusut Gerombolan pejabat koruptor di lingkaran Pemkot prabumulih . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp339.483.000,00

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas surat pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja bahan cetak atau fotokopi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp339.483.000,00 antara lain dikarenakan ketidaksesuaian jumlah lembar hasil cetak dengan jumlah tertulis di nota SPJ, perbedaan harga cetak sebenarnya dari toko dengan harga tertulis di nota SPJ, dan perbedaan fisik nota antara nota asli hasil konfirmasi ke toko dengan yang menjadi SPJ.

Hasil konfirmasi dan wawancara kepada penyedia barang/jasa menunjukkan informasi sebagai berikut.

1) Atas penjelasan dari Pemilik Toko F diketahui bahwa Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bagian Keuangan dan Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah menerapkan sistem pengembalian uang atas Belanja Bahan Cetak (fotokopi) dengan perhitungan sebagai berikut.

(a) Untuk pengembalian uang Dinas PUPR dan Dinas Perkim dihitung dari nilai SPJ dikurangi dengan uang terima kasih kepada toko (10% dari nilai SPJ) dan nilai transaksi SKPD yang sebenarnya (kurang lebih 50% dari nilai SPJ). Pengembalian uang tersebut kemudian diberikan kembali oleh pihak toko kepada pihak SKPD secara tunai;

(b) Untuk pengembalian uang Bagian Keuangan dan Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah, Toko F menyatakan bahwa Staf Bagian Keuangan dan PPTK Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah meminta pengembalian uang dengan cara menaikan harga fotokopi pada nota untuk pembayaran pajak dan memberi upah kepada Pegawai Harian Lepas (PHL);

2) Pemilik Toko M, Toko BJ, Toko Fat, Toko Ti, dan Toko Par menyatakan bahwa terdapat perbedaan pada format cara penulisan dan stempel pada nota; dan Pemilik Toko F, Toko Ti, dan Toko Par menyatakan bahwa harga fotokopi yang tertera pada nota tidak sesuai dengan harga toko.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut berupa konfirmasi kepada PPTK dan Staf yang melakukan kegiatan Bahan Cetak, diketahui bahwa:

1) PPTK Bidang Energi dan Sumber Daya Alam (SDA) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perkim mengakui adanya pengembalian uang yang digunakan untuk belanja yang tidak dianggarkan sebelumnya;

2) PPTK Bidang lainnya di Dinas Perkim dan PPK SKPD Dinas PUPR menyatakan tidak menerima pengembalian uang tersebut, namun kelebihan pembayaran bahan cetak kepada penyedia terjadi karena ketidakcermatan staf dan PPTK dalam menghitung berkas fotokopi; dan

3) Staf Bagian Keuangan dan PPTK Bahan Cetak Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah tidak dapat menjelaskan kegunaan pengembalian uang yang diterima dari penyedia.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp339.483.000,00 masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp299.225.250,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp40.257.750,00 (Rp339.483.000,00 – Rp299.225.250,00) pada Dinas PUPR.

Perincian SKPD yang telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah disajikan tabel berikut.

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!