Friday, December 13, 2024

Pembatalan 2 Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Penuh Tanda Tanya

Bekasi, Rajawalinews – Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terus memakan korban. 

Seiring adanya pembatalan pemberangkatan jemaah Indonesia pada pelaksanaan haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, sebanyak 7 jemaah haji Jawa Barat telah mengajukan permohonan penarikan biaya pelunasan haji.

“Jemaah haji tersebut berasal dari Kabupaten Bekasi 2 orang, Kabupaten Cirebon, 1 orang, Kabupaten Tasikmalaya 2 orang, dan Kota Bogor 2 orang, dan pengajuan ini sudah diterima oleh Kankemenag kabupaten/kota setempat,” ujar Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Handiman Romdony saat ditemui di kantornya oleh awak media, Kamis (11/6) lalu.

Menyikapi hal tersebut Tim Rajawalinews Group mencoba melakukan konfirmasi dan kroscek kelapangan. Saat ingin menanyakan adanya terkait 2 calon jamaah asal Kabupaten Bekasi kepada H. Sukardi, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Bekasi ia mengatakan “Saya sedang sibuk”, singkatnya. (Har)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments