Selasa, Juni 16, 2026
spot_img

PROGRAM PENGADAAN SERAGAM BATIK ASN PEMKAB  SUMENEP MENUAI POLEMIK

Sumenep, Media Rajawali News

Kebijakan Bupati Sumenep untuk mewajibkan ASN memakai seragam batik produk local sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah, memulihkan perekonomian pengrajin batik yang lumpuh akibat wabah Covid-19, yang di tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 81 tahun 2021 tentang PD ASN.Dimana dalam pasal 29 menyebutkan bahwa pengadaan seragam ASN dibebankan kepada APBD. pakaian ASN seragam batik lokal, yang digunakan setiap Kamis dan Jumat, dengan menggunakan batik tulis modern dan batik tulis motif lama,  program yang semula diharapkan dapat menuai simpatik dari pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), justru telah menimbulkan akibat yang sebaliknya. Bahkan, dampaknya lebih meluas kepada segmen lain, yakni kalangan ASN sendiri

Temuan Fakta Dear jatim Sumenep di lapangan pengrajin batik tulis motif beddei hanya dapat keuntungan 17 ribu perpotong, Sementara Oknum pengusaha dapat keuntungan 55 ribu perpotong.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Program yang sebelumnya diharapkan dapat menuai simpatik dari pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di kabupaten Sumenep malah dijadikan ladang usaha yang sangat memprihatinkan”. Ungkap  kordinator lapangan Ali Rofiq. Kepada awak media rajawali news ,Selasa (14/02/2023)

Seragam batik yang digunakan setiap hari Kamis dan Jum’at yang di pakai oleh seluruh ASN di kabupaten Sumenep sangat di sayangkan karena dari 9.000 ribu batik yang akan di realisasikan kepada ASN di kabupaten Sumenep secara gratis malah di kenakan biaya penebusan

“Sudah jelas sesuai peraturan seluruh pembiayaan seragam batik ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) kabupaten Sumenep namun fakta di lapangan diminta uang untuk membeli batik tersebut”. Terangnya

Kemudian dampak terbesarnya tentu saja sudah jelas sangat berdampak kepada UKM dengan menghasilkan Rp. 170.000 dari 10 kain batik yang dihasilkan

“Sangat berbeda yang dihasilkan oleh oknum yang sudah melakukan tindakan melanggar hukum ini yang berlindung dibawah Perbup yang mendapat keuntungan Rp. 50.000 per batik dengan total sebelumnya 9.000 ribu ASN, sudah bisa dipastikan keuntungannya kurang lebih Rp. 1 milyard”. Jelasnya

Selanjutnya Rofiq juga menjelaskan bahwa, ada 2 motif batik yang salah satunya motif terak bulen dan motif beddhei, yang salah satunya yaitu motif terak bulen itu ada Perbup nya tapi Perbup nya yang tidak baik-baik saja, bahkan diduga cenderung melindungi pelaku pengusaha batik di kabupaten Sumenep yaitu Canteng Koneng, batik motif beddhei tidak ada Perbup nya sehingga di akomodir oleh Koperasi dan Koperasi akan menjual kepada satu oknum yaitu Canteng Koneng

“Yang dibeli UKM nantinya sebesar Rp. 135.000 kemudian ke ASN di jual Rp. 190.000, lagi-lagi oknum pengusaha batik ini mendapat keuntungan Rp. 50.000 hanya dengan duduk santai di kantornya”. Geramnya

Sampai saat ini pengadaan batik tersebut hanya terealisasi sebesar 4.000 ribu dan Rofiq  menuntut agar segera dihentikan pengadaan batik tersebut

“Kalau tetap di lanjutkan jelas UKM pengrajin batik akan merasakan ketidak kemerdekaan itu, akan tetapi hanya jerih payah yang di dapatkan”. Tutupnya

****Firman

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!