PENEGAK HUKUM PEMBERANTAS KORUPSI MEMBIDIK OKNUM PEJABAT BANGSAT DI DINAS PUPR KABUPATEN BEKASI
Kab.Bekasi-Rajawali news.online
Sejatinya Pemerintah Kabupaten Bekasi selalu berbenah untuk kemajuan daerahnya di semua bidang namun masih ada saja oknum-oknum pejabat bangsat mengambil keuntungan dengan cara yang tidak pantas sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya tidak sedikit.
Pasalnya pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA.2019 Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan belanja modal sebesar Rp.1.218.514.** dengan realisasi anggaran sebesar Rp.954.900.,menurut laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan provinsi Jawa barat no.14A/LHP/XVIII.BDG/06/2020 Tanggal 22 juni 2020 bahwa ada 7 paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR Kabupaten Bekasi diduga menjadi kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp.3.035.479.*,12 oleh oknum-oknum pejabat bangsat.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang jasa pemerintah pada pasal 6, pasal 7, pasal 11 ayat (1), pasal 13 ayat (1), pasal 17 ayat (1,2), pasal 27 ayat (4) huruf b, pasal 51 ayat (2), pasal 78 ayat (1,3,4 dan 5).
Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut team Watch Relation of Corruption (WRC) dan team V pemburu fakta Rajawali News Group mendesak Aparat Penegak Hukum pemberantas korupsi membidik Gerombolan Pejabat bangsat yang bersembunyi pada Dinas PUPR Kabupaten Bekasi sampai adanya ketetapan hukum yang jelas.
(Tim Pemburu Fakta)
(Red)