Cimahi, Rajawalinews.online – Pemerintah Kota Cimahi kembali mendapat sorotan tajam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset hasil pekerjaan konstruksi yang belum tertib.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK menemukan bahwa pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan senilai Rp.7.096,539,200,00 yang dikerjakan selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 masih tercatat sebagai persediaan untuk dijual/diserahkan lainnya, tanpa adanya proses serah terima kepada instansi vertikal terkait.
Ketidaktertiban ini berpotensi menimbulkan kerugian dalam hal akuntabilitas dan pelaporan aset daerah. Dalam temuan tersebut, BPK secara tegas merekomendasikan agar Wali Kota Cimahi segera menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku Pengguna Anggaran untuk memproses serah terima barang hasil konstruksi kepada instansi vertikal penerima.
Serah terima ini juga harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dicatat sebagai aset pada laporan keuangan penerima hibah.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Kota Cimahi dijadwalkan menerbitkan Surat Instruksi kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas PUPR guna memastikan proses administrasi dan penatausahaan aset tersebut segera dilaksanakan.
Tak hanya itu, persoalan lain yang juga disoroti adalah lemahnya penatausahaan dan pengelolaan aset tetap di lingkungan Pemkot Cimahi. BPK menilai pengelolaan barang milik daerah belum dilakukan secara memadai, khususnya dalam hal validasi status dan keberadaan aset.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan tanah negara pengganti berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.516-PemDes/1986 tentang Penetapan Tanah Pengganti Bekas Tanah Hak Pakai Desa.
BPK mendesak agar Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang segera memerintahkan Kepala BPKAD serta Kepala Bidang Pengelolaan BMD untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menelusuri dan menertibkan keberadaan tanah negara tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Wali Kota Cimahi disebut akan segera menerbitkan surat instruksi kepada Sekretaris Daerah guna memastikan langkah-langkah korektif dijalankan sesuai rekomendasi audit.
Situasi ini menandakan perlunya peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah dalam menjaga tertib administrasi dan keakuratan pelaporan aset.
Publik kini menanti keseriusan Pemkot Cimahi dalam menindaklanjuti temuan ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Redaksi/G)


