Jumat, Juni 5, 2026
spot_img

Defisit Kas dan Utang Membengkak, Pemkab Majalengka Diduga Salahgunakan Dana Transfer Pemerintah

Majalengka, Rajawalinews.online –
‎Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Majalengka tahun 2023 menuai sorotan tajam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya defisit kas sebesar Rp.23,56 miliar yang dipicu oleh penggunaan dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi yang tidak sesuai peruntukan.

Parahnya lagi, utang belanja pun melonjak drastis menjadi Rp.56,35 miliar, meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Padahal, sisa kas daerah per 31 Desember 2023 yang tercatat sebesar Rp.3,39 miliar, jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan belanja.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Akibatnya, total defisit APBD tahun 2023 tercatat mencapai Rp.44,35 miliar setelah dikurangi kas BLUD. Meskipun masih di bawah batas maksimal defisit APBD sebesar 2,2% sesuai PMK No. 194/PMK.07/2022, kondisi ini tetap mengindikasikan ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, hasil wawancara dengan Kepala Bidang Perbendaharaan mengungkapkan bahwa terdapat kendala pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang tidak menyediakan fitur penandaan sumber dana saat input belanja.

‎Akibatnya, terjadi kesalahan dalam pengalokasian dana yang seharusnya bersifat spesifik seperti DAK Fisik dan Non Fisik, serta DAU pendanaan kelurahan.

‎Kondisi ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi, antara lain:

‎- PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab;

– PMK 204/PMK.07/2022 yang mewajibkan sisa DAK Non Fisik dianggarkan kembali di APBD tahun berikutnya;

‎- PMK 211/PMK.07/2022 yang mengatur kewajiban penganggaran ulang DAU sisa bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum;

Pergub Jabar No. 14 Tahun 2021 yang menegaskan sisa dana bantuan keuangan harus dikembalikan ke RKUD Provinsi sebelum 31 Desember.

‎Tak hanya itu, Perbup Majalengka Nomor 124 Tahun 2020 juga telah menetapkan bahwa BKAD bertanggung jawab penuh atas perumusan dan pelaksanaan teknis pengelolaan anggaran, perbendaharaan, dan aset daerah.

Dengan lonjakan utang dan kesalahan dalam alokasi dana, maka kinerja BKAD Kabupaten Majalengka dan SKPD terkait patut dipertanyakan. Ketidakcermatan dalam penginputan sumber dana, lemahnya pengawasan atas sisa dana transfer, serta tidak adanya fitur kontrol dalam SIPD seharusnya tidak dijadikan alasan utama.

Pasalnya, regulasi telah mengatur dengan tegas mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban dana pusat dan provinsi.

‎Jika situasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan Majalengka akan menghadapi krisis kepercayaan fiskal, terhambatnya layanan publik, dan membengkaknya beban utang yang akan dibayar melalui APBD tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah Kabupaten Majalengka didesak untuk segera melakukan audit internal menyeluruh, memperbaiki sistem penganggaran, serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh DAK, DAU, dan bantuan keuangan provinsi.

Terlebih, pengembalian dana yang tidak sesuai peruntukan dan perbaikan fitur SIPD harus menjadi prioritas utama agar tidak terus terjadi pelanggaran administrasi dan kerugian fiskal.

Redaksi Rajawalinews.online akan terus mengawal dan menyelidiki perkembangan pengelolaan dana transfer ini demi kepentingan publik dan akuntabilitas pemerintah daerah (Redaksi/G)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!