Muara Enim Rajawali News – Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum menetapkan dan menagih retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2022, dengan potensi kekurangan penerimaan daerah minimal sebesar Rp452,89 juta, dan tunggakan retribusi sebesar Rp255,43 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa dari total 242 Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan Dinas Kominfo, sebanyak 106 SKRD dengan nilai Rp255,43 juta belum ditagih maupun disetorkan ke kas daerah. Selain itu, terdapat tiga menara telekomunikasi yang belum ditetapkan SKRD-nya senilai Rp11,38 juta.
Di sisi lain, retribusi PBG minimal senilai Rp441,5 juta atas 17 permohonan di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) juga belum ditetapkan. Keterlambatan ini disebabkan lemahnya koordinasi antara Dinas PUPR sebagai pihak teknis dan Dinas PMPTSP sebagai penetap SKRD.
Permasalahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi antar perangkat daerah. Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas PUPR telah menyetujui temuan BPK, dan menyatakan bahwa kendala tersebut sebagian besar disebabkan keterbatasan personel serta dokumen teknis pemohon yang belum lengkap.
BPK merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk:
1. Memerintahkan Kepala Dinas Kominfo meningkatkan pengawasan serta menetapkan dan menagih retribusi senilai Rp266,8 juta untuk disetorkan ke kas daerah.
2. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Tata Bangunan agar segera berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP untuk menetapkan retribusi PBG minimal Rp441,5 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.
Langkah tegas dan cepat diperlukan agar potensi pendapatan daerah yang tertunda ini segera terealisasi demi optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim.
( Ali.S )


