Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

PEMKAB KARAWANG PENYELESAIAN PIUTANG BOT BERLARUT-LARUT

PEMKAB KARAWANG PENYELESAIAN PIUTANG BOT BERLARUT-LARUT

Ali Sopyan Wakil ketua Umum IWO Indonesia menyikapi ada piutang BOT. Ironisnya
Penyelesaian Piutang Kemitraan BOT Berlarut-larut
Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Karawang menyajikan anggaran Lain-
lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah sebesar Rp30.745.250.075,00 dengan
realisasi sebesar Rp54.105.588.252,00 atau 175,98%. Realisasi Lain-lain PAD yang Sah
TA 2024 tersebut diantaranya diperoleh dari Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah
(BMD) yang Tidak Dipisahkan – Hasil Sewa BMD – Kontribusi BOT pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebesar Rp680.000.000,00.
Atas kemitraan BGS berupa pengelolaan pasar oleh pihak ketiga tersebut, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan mencatat Piutang Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah –
Kemitraan BOT per 31 Desember 2023 dan 2024, dengan uraian sebagai berikut:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pada pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Karawang TA 2023, telah terdapat temuan
pemeriksaan atas masih terdapatnya tunggakan/piutang kemitraan BOT. Pada Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, BPK
merekomendasikan Bupati Karawang untuk:

a. Menyusun dan menetapkan roadmap dan strategi penyelesaian permasalahan
kerjasama pasar yang komprehensif dan terukur; dan
b. Menerapkan roadmap dan strategi penagihan tunggakan piutang kontribusi sebesar
Rp18.613.572.498,00 secara konsisten.Hasil pemeriksaan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan atas LHP atas LKPD
Kabupaten Karawang TA 2023 dan pemeriksaan atas dokumen pembayaran serta laporan
perkembangan penyelesaian tunggakan pasar dari Kepala Disperindag diketahui bahwa:

a. Bupati Karawang telah menyusun Roadmap dan Strategi Penyelesaian Permasalahan
Kerjasama Pasar melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.485-Huk/2024
tentang Roadmap dan Strategi Penyelesaian Permasalahan Kerjasama Pasar yang
Komprehensif dan Terukur Kabupaten Karawang Tahun 2023-2026 berkoordinasi
dengan Kejaksaan Negeri Karawang;
b. Disperindag telah berkoordinasi dengan Kejaksaaan Negeri Karawang untuk
menyelesaikan permasalahan pengelolaan Pasar Cikampek I, Pasar Cikampel II dan
Pasar Cilamaya yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus
(SKK) antara Disperindag dengan Kasi Datun;
c. Disperindag telah menunjuk konsultan untuk melakukan kajian atas penilaian
properti tanah Pasar Johar. Hasil kajian tertuang dalam Surat Nomor 00613/2.0128-
00/11/0086/1/XII/2024 perihal Laporan Penilaian Properti, dengan hasil nilai
penggunaan sebesar Rp149.570.000.000. Disperindag masih menunggu laporan
keuangan dari PT Senjaya Rejeki Mas (Pasar Johar) yang akan dijadikan dasar dalam
kajian appraisal kontribusi yang perhitungannya dilakukan oleh konsultan KJPP.
Hasil laporan akan menjadi bahan dalam pembahasan addendum perjanjian
kerjasama;

d. Disperindag telah melakukan kajian dengan menunjuk konsultan independen.
Laporan kajian tertuang dalam Surat tanggal 12 September 2023 perihal reviu kajian
kelayakan dan perhitungan besaran kontribusi kerjasama pembangunan Pasar
Rengasdengklok. Hasil koordinasi dengan PT Visi Indonesia Mandiri menyatakan
bahwa besaran kontribusi tetap sebesar Rp800.000.000,00 per tahun dan sisa
pembangunan berupa citywalk dan ruko akan segera diselesaikan; dan
e. Belum terdapat perbaikan signifikan dalam kerjasama pengelolaan pasar. Selain itu,
saldo tunggakan kewajiban mitra semakin bertambah dan belum dapat diukur secara
pasti waktu pelunasannya. Progress penyelesaian tunggakan tagihan oleh mitra
kerjasama dimaksud adalah seperti terdapat pada tabel berikut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 221 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Mitra BGS atau mitra BSG yang telah
ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian wajib membayar kontribusi ke
rekening Kas Umum Daerah setiap tahun sesuai besaran yang telah ditetapkan;
2) Pasal 233 Ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran kontribusi tahunan ditetapkan
dalam persetujuan pelaksanaan BGS/BSG dan dituangkan dalam perjanjian;
3) Pasal 236 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengakhiran BGS/BSG secara sepihak
oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dapat dilakukan dalam hal mitra BGS/BSG tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
antara lain:

a) Mitra BGS/BSG terlambat membayar kontribusi tahunan sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut;
b) Mitra BGS/BSG tidak membayar kontribusi tahunan sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut; atau
c) Mitra BGS/BSG belum memulai pembangunan dan/atau tidak menyelesaikan
pembangunan sesuai dengan perjanjian, kecuali dalam keadaan force majeure;
4) Pasal 236 ayat (3) yang menyatakan bahwa pengakhiran BGS/BSG sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota secara
tertulis;
5) Pasal 237
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengakhiran perjanjian BGS/BSG secara
sepihak oleh Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
236 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan tahapan:

(1) Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan teguran tertulis pertama kepada
mitra BGS/BSG;
(2) Dalam hal mitra BGS/BSG tidak melaksanakan teguran dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan teguran tertulis
pertama, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan teguran tertulis kedua;
(3) Dalam hal mitra BGS/BSG tidak melaksanakan teguran kedua dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan teguran
tertulis kedua, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan teguran tertulis
ketiga yang merupakan teguran terakhir; dan
(4) Dalam hal mitra BGS/BSG tidak melaksanakan teguran ketiga dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan teguran
tertulis ketiga, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat pengakhiran
BGS/BSG;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa setelah menerima surat pengakhiran
BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu palinglama 30 (tiga puluh) hari, mitra BGS/BSG wajib menyerahkan objek
BGS/BSG kepada Gubernur/Bupati/Walikota; dan
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota meminta aparat
pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit atas objek BGS/BSG
yang diserahkan oleh mitra BGS/BSG.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah pada Pasal 48 ayat (3) yang menyatakan bahwa Mitra Bangun
Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu
pengoperasian wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Daerah setiap
tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk
oleh pejabat yang berwenang.

Hal tersebut mengakibatkan tertundanya penerimaan pendapatan atas tunggakan
piutang kontribusi dari lima mitra.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum
optimal dalam menjalankan roadmap dan strategi penagihan tunggakan piutang kontribusi.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan
BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan lebih optimal dalam menjalankan roadmap dan strategi
penagihan tunggakan piutang kontribusi.
Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kabupaten Karawang akan menindaklanjuti
rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!