Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Pemkab Bekasi Belum Terima Kompensasi Rp.4,3 Miliar dan Denda Rp.3,2 Miliar dari PT.CPK Terkait Pasar Cibitung

Bekasi, Rajawalinrws.online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum menerima kompensasi atas kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Cibitung Tahun 2023 sebesar Rp.4.383,023,425,00 dari pihak ketiga, yakni PT. CPK. Selain itu, pelaksanaan revitalisasi pasar yang telah melewati batas waktu juga belum dikenai denda keterlambatan sebesar Rp.3.283,200,000,00 sebagaimana mestinya.

Kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT. CPK dilandasi oleh Perjanjian Nomor 01/PKS.511.2/DISDAG/I/2021 dan Nomor 58/CIPAKO/CIBITUNG.2/I/2021, yang mencakup proyek Build, Operate, and Transfer (Bangun Guna Serah/BGS) Pasar Induk Cibitung dengan nilai investasi sebesar Rp.190 miliar. Kerja sama ini berlangsung selama 30 tahun, mulai dari 6 Januari 2021 hingga 6 Januari 2051.

‎Sesuai dengan perjanjian, revitalisasi pasar beserta sarana penunjang lainnya ditargetkan rampung dalam waktu 24 bulan sejak serah terima lapangan, yakni dari 19 Agustus 2021 hingga 19 Agustus 2023. Namun, hingga kini belum ada sanksi keterlambatan yang dikenakan kepada pihak pelaksana, meskipun tenggat waktu telah terlewati.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎Dalam skema BGS ini, Pemkab Bekasi berhak memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa dua komponen: kompensasi dan kontribusi. Kompensasi merupakan pengganti potensi pendapatan retribusi yang hilang selama proses pembangunan, sedangkan kontribusi merupakan penerimaan dari pihak ketiga selama masa pengelolaan pasar setelah proyek selesai.

‎Ironisnya, kompensasi tahun 2023 yang seharusnya masuk ke kas daerah justru belum diterima, mencerminkan lemahnya pengawasan dan tindak lanjut dari pihak Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi selaku penanggung jawab kerja sama.

Temuan ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian serta wawancara dengan Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Disdag dan Pimpinan Cabang PT.CPK Pasar Cibitung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Disdag terkait upaya penagihan ataupun penjatuhan sanksi terhadap PT. CPK atas keterlambatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: kemana arah komitmen Pemkab Bekasi dalam menjaga hak keuangannya sendiri? Dan mengapa PT.CPK terkesan diberi kelonggaran tanpa sanksi tegas?

‎Jika perjanjian sudah jelas dan tenggat waktu sudah terlewati, maka pembiaran seperti ini justru berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan. (Redaksi/G)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!