-
Banggai Laut, Rajawalinews.online – Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut kembali menjadi perhatian publik. Ketimpangan mencolok antara laporan resmi realisasi APBD 2024 dan pernyataan Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba SH, MH, terkait temuan BPK membuka kotak pandora dugaan ketidaktransparanan.
Realisasi anggaran per Desember 2024 menunjukkan sisa dana ratusan miliar rupiah, namun Ketua DPRD hanya menyebut “temuan BPK sekitar Rp.30 miliar.” Perbedaan ini tidak bisa dianggap biasa, ini adalah alarm serius soal akuntabilitas.
Berdasarkan dokumen resmi “Laporan Penyusunan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024” per Desember, inilah rincian sisa anggaran:
- Sisa Pendapatan Daerah: Rp.85.396,221,362
- Sisa Belanja Operasi: Rp.56.941,497,098
- Sisa Belanja Modal (untuk pembangunan): Rp.10.921,930,715
- Sisa Belanja Tidak Terduga: Rp.144,601,408
- Belanja Transfer: minus Rp.10.826,532,323 (over-realisasi)
- Total akumulatif sisa anggaran lebih dari Rp.142 miliar, belum termasuk koreksi minus dari belanja transfer. Namun angka ini justru kontras dengan yang disampaikan Ketua DPRD.
Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, menyebut bahwa hasil pemeriksaan BPK per Desember 2024 hanya menunjukkan sekitar Rp.30 miliar. Tidak dijelaskan detail item yang dimaksud, namun angka itu jauh lebih kecil dari total sisa anggaran yang disajikan Pemkab.
Namun justru di sinilah titik persoalannya, dua sumber data resmi yang seharusnya saling menguatkan, malah menunjukkan perbedaan yang mencolok.
Bukan sekadar selisih angka, tetapi selisih kejujuran dalam menyampaikan kondisi keuangan daerah.Disparitas ini mengundang sorotan tajam dan menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial:
- Mengapa data realisasi dan temuan BPK begitu jomplang?.
- Apakah ada celah data yang disembunyikan atau dikaburkan?.
- Mengapa BPK hanya “menemukan” Rp.30 miliar, padahal sisa anggaran dalam laporan resmi jauh lebih besar?.
Disparitas ini bisa jadi mengindikasikan dua hal, kemungkinan manipulasi laporan atau pemanfaatan celah definisi teknis akuntansi untuk menghindari pertanggungjawaban penuh.
Jika Ketua DPRD hanya menyebut “temuan BPK” sebesar Rp.30 miliar, publik berhak tahu, temuan dalam konteks apa?.
Apakah itu dana yang dianggap idle? Atau hanya yang belum diserap?.
Dan jika memang hanya itu yang diperiksa BPK, sejauh mana sebenarnya audit mereka mencakup seluruh aliran dan sisa dana APBD?.
Jika BPK hanya menyisir sebagian kecil dari belanja daerah, ini menandakan audit yang tidak komprehensif, dan itu membahayakan kepercayaan publik.
Namun jika data dikaburkan oleh oknum tertentu, ini patut dicurigai sebagai rekayasa anggaran demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa fungsi pengawasan legislatif tidak berjalan optimal, atau bahkan ikut bermain dalam pengaburan informasi. Apalagi ketika data sudah disajikan secara terbuka, namun justru dibantah atau dikecilkan oleh Ketua DPRD sendiri.
Masyarakat Banggai Laut pantas marah. Mereka berhak tahu ke mana sebenarnya setiap rupiah uang rakyat digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas ketimpangan informasi ini, dan mengapa kelebihan belanja justru terjadi di sektor transfer.
Saatnya BPK, Pemkab, dan DPRD berhenti saling berlindung di balik angka.
Buka seluruh data ke publik. Hadirkan transparansi, atau pertanggungjawaban moral dan hukum harus ditegakkan. (Redaksi/G)
<


