Kota Bekasi, Rajawalinews.online — Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berupa tanah eks Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pekayon yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kini menjadi sorotan tajam. Tanah seluas 8.470 m² senilai lebih dari Rp.5,3 miliar tercatat sebagai Properti Investasi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkab Bekasi, namun kini dalam kondisi tak terurus, sebagian dikuasai oleh pihak-pihak tak berwenang, dan sama sekali tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ironisnya, situasi ini bukan satu-satunya. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset properti investasi seluas 177.457 m² senilai Rp.131,6 miliar milik Pemkab Bekasi secara keseluruhan berada dalam ancaman dikuasai pihak lain akibat kelalaian dan lemahnya strategi pengamanan dari instansi pengelola.
Hasil observasi di lapangan menunjukkan bahwa pada tanah eks RPH Pekayon berdiri bangunan pondasi milik PT. WK yang telah lama mangkrak. Lebih dari itu, tiga kepala keluarga tinggal secara ilegal di atas tanah tersebut, dan terdapat tempat penampungan mesin yang dikenakan pungutan sewa oleh oknum tak bertanggung jawab.
Fakta lain yang mencengangkan:
- Tidak ada plang atau pagar yang menunjukkan identitas kepemilikan Pemkab Bekasi.
- Tidak termasuk dalam aset yang diserahkan ke Pemko Bekasi, namun juga tidak dapat dimanfaatkan.
- RDTR Kota Bekasi telah mengubah zonasi tanah menjadi RTH (Ruang Terbuka Hijau) sejak 2016, membuat tanah tidak bisa dimanfaatkan secara komersial.
- Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bahkan menyatakan tidak ditemukan data pola ruang maupun rekomendasi site plan untuk lokasi tanah tersebut.
BPK secara tegas menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Lemahnya pengamanan aset dan tidak adanya tindakan tegas menjadikan aset bernilai tinggi ini terancam hilang dan dimanfaatkan oknum.
BPK mengungkapkan sejumlah penyebab utama:
- Kepala BPKD belum optimal dalam melakukan pembinaan dan evaluasi atas pencatatan serta pengamanan aset.
- Kepala Bidang BMD tidak maksimal dalam menginventarisir dan menjaga properti.
- Kasubid Inventarisasi dan Pelaporan Aset tidak cermat dalam mencatat nilai serta status hukum properti.
Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 76 Tahun 2023 dan Nomor 56 Tahun 2023, pengelolaan aset daerah harus menjamin adanya manfaat ekonomi yang mengalir ke daerah, termasuk dari properti investasi seperti tanah eks RPH Pekayon.
Sejumlah rapat koordinasi telah digelar sejak 2021 hingga 2024, termasuk antara Pj. Bupati Bekasi dengan Pemko Bekasi. Surat permohonan perubahan RDTR telah dikirim sejak Oktober 2023. Namun tidak ada tindak lanjut berarti dari Pemkot Bekasi, dengan alasan masih menunggu regulasi terbaru dari Kementerian PUPR terkait kebijakan RTH.
Kondisi ini semakin mempertegas minimnya sinergi antar pemerintah daerah, serta lambannya respon birokrasi dalam menyelamatkan aset negara.
Melihat situasi ini, BPK merekomendasikan Bupati Bekasi untuk segera:
- Menginstruksikan Kepala BPKD melakukan evaluasi menyeluruh atas pencatatan dan pengamanan seluruh aset properti investasi.
- Menetapkan kebijakan dan langkah strategis, termasuk kemungkinan penertiban fisik di lapangan, penguatan legalitas aset, serta percepatan revisi RDTR bersama Pemkot Bekasi dan Kementerian ATR/BPN.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, tanah eks RPH Pekayon, beserta aset lain senilai Rp.131 miliar berisiko diambil alih atau lenyap secara administratif karena lemahnya pengawasan. Di tengah kebutuhan pendanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, fakta ini adalah bentuk pemborosan dan kelalaian pengelolaan sumber daya milik publik.
Siapa yang akan bertanggung jawab jika aset ini benar-benar hilang? Mengapa hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap oknum penyewa ilegal di atas tanah negara?
Pemkab Bekasi harus berhenti beralasan dan mulai bertindak. Sebelum semuanya terlambat. (Redaksi/G)


