Minggu, April 26, 2026
spot_img

Oknum Guru ASN MTS N 1 Muratara sering Bolos Ngajar

Sumsel Rajawali News— Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diingatkan untuk menjaga kedisiplinan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat, termasuk pemberhentian secara tidak hormat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun atau PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja merupakan pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sanksi yang dijatuhkan tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, pejabat pembina kepegawaian diminta untuk menerapkan aturan ini secara tegas dan objektif, demi menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghukum semata, namun sebagai upaya memperkuat budaya kerja disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi. Dengan adanya aturan ini, PNS diharapkan mematuhi jam kerja, melapor jika berhalangan, serta menjaga integritas sebagai abdi negara dan pelayan publik.
Dihimpun dari awak media Sabtu 7 Februari 2026 oknum guru Asn yg bernama Zainul Ma’arif sudah berulang kali izin dengan Alasan ini dan itu

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!