Sabtu, Oktober 3, 2026
spot_img

Proyek Jalan dan Irigasi Muratara Bermasalah, BPK Perintahkan Kembalikan Rp7,5 Miliar ke Kas Daerah

 

 

Kekurangan Volume atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak
Kelurahan Muara Kulam pada Kecamatan Ulu Rawas Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Kelurahan Muara Kulam
Kecamatan Ulu Rawas dilaksanakan oleh CV MSA sesuai dengan kontrak nomor
002/SPK/01-MD-PL-APBD UR/KEC.UR/2024 tanggal 17 Juni 2024 dengan nilai sebesar Rp161.200.000,00. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor 05/600/BAPHO/PPK-X/APBD/DPUPR tanggal 19 Agustus 2024.

Iklan Sponsor

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan bersama PPK, Penyedia dan Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara atas satu paket pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume Pekerjaan Pembuatan 1 m3 beton mutu fc 14,5 Mpa sebesar Rp46.401.662,89. Rincian perhitungan kekurangan volume pada Lampiran 7.

Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas bersama PPK,
Penyedia, Pengawas serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna
Anggaran. Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik
yang di antaranya menyatakan bahwa hasil pengujian telah sesuai.

Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut Penyedia bersedia menyetorkan nilai
kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat
(1) bertanggung jawab atas:
a) Huruf a, pelaksanaan kontrak;
b) Huruf b, kualitas barang/jasa;
c) Huruf c, ketepatan perhitungan jumlah atau volume ;
d) Huruf d, ketepatan waktu penyerahan; dan
e) Huruf e, ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan
kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan
spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan
hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkanPasal 78:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyedia:
(1) Huruf d melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume
hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
(2) Huruf e menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
kontrak berdasarkan hasil audit,
Penyedia dikenai sanksi administratif.
b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024, pada Lampiran II Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Angka 7.13

Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa Pembayaran prestasi
pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Huruf a, Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak
dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) Huruf b, Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang,
tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi
pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp7.201.577.163,55;
b. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp309.388.202,88; dan
c. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada Kecamatan Ulu
Rawas sebesar Rp46.401.662,89.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman dan Camat Ulu Rawas selaku Pengguna Anggaran
kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran
Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di satuan kerjanya; dan

b. PPK, PPTK, dan Pengawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Camat Ulu Rawas tidak
mengawasi dan memeriksa volume serta spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.

Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Camat Ulu Rawas sebagai Pengguna Anggaran untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas masing-masing paket pekerjaan
untuk mengawasi dan memeriksa volume serta spesifikasi pekerjaan sesuai
kontrak; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar
Rp7.557.367.029,32 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkannya ke Kas Daerah, terdiri dari:

1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp7.201.577.163,55
dengan rincian:
a) CV ALZ sebesar Rp38.537.884,55;
b) CV SMa sebesar Rp891.782.662,79;
c) CV KSd sebesar Rp560.729.596,66;
d) CV DSu sebesar Rp460.000.000,00;
e) CV HKa sebesar Rp322.204.487,81;
f) CV FPe sebesar Rp70.000.000,00;
g) DPJ sebesar Rp273.390.904,07;
h) PMS sebesar Rp559.172.121,16;
i) CV JBM sebesar Rp584.394.915,59;
j) PT WBK sebesar Rp1.189.943.737,59;
k) CV MMa sebesar Rp173.581.075,23;
l) CV DoM sebesar Rp112.150.220,80;
m) CV PSa sebesar Rp881.151.697,62;
n) CV MBK sebesar Rp699.139.566,32;
o) CV MKo sebesar Rp377.034.129,20; dan
p) CV PMa sebesar Rp8.364.164,16.
2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp309.388.202,88,
terdiri dari:

a) CV AKS sebesar Rp33.212.045,58;
b) CV Tbe sebesar Rp58.564.518,17;
c) CV MCa sebesar Rp116.484.514,04;CV FRG sebesar Rp42.128.131,73; dan
e) CV AHB sebesar Rp58.998.993,36.
3) Kecamatan Ulu Rawas pada CV MSA sebesar Rp46.401.662,89.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!