Lahat, Rajawali News– Ali Sopyan menyoroti Pelaporan Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Bawaslu
Kabupaten Lahat Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan dengan BPP
dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lahat, serta Kepala Badan KesbangpolKabupaten Lahat diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan dalam pelaporan
penggunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Lahat sebagai berikut.
3.3.1. Format pelaporan penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan
Format pelaporan penggunaan dana hibah sudah diatur pada Keputusan Bawaslu Nomor
272/HK.01.00/K1/08/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah
Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Lampiran I dengan contoh seperti pada
tabel berikut.Hasil pemeriksaan menunjukkan laporan penggunaan dana hibah yang disusun oleh
Bawaslu Kabupaten Lahat tidak sesuai dengan format yang sudah diatur dalam Keputusan
Bawaslu yang ditunjukkan pada tabel berikut.Berdasarkan permintaan keterangan dengan BPP diketahui bahwa penyusunan laporan
penggunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Lahat mengikuti format laporan yang dibuat
oleh Bawaslu Kota Pagar Alam dan tidak memperhatikan format laporan penggunaan dana
hibah yang diatur pada Keputusan Bawaslu. BPP mengakui kesalahan tersebut dan akan
memperbaiki laporan penggunaan dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
(red)


