Majalengka, Rajawalinews.online – Persediaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang telah kedaluwarsa di lingkup Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD Majalengka kini menjadi sorotan tajam. Nilainya tak main-main: mencapai Rp.442,891,458,00 Namun, fakta mencengangkan muncul — seluruh obat itu belum dimusnahkan hingga akhir 2023, bahkan terakhir kali pemusnahan dilakukan pada tahun 2019.
Sementara di sisi lain, dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Majalengka per 31 Desember 2023, disajikan saldo persediaan sebesar Rp.45,73 miliar, naik 6,43% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini seolah kontras dengan kenyataan di lapangan: sebagian dari persediaan itu adalah obat kadaluarsa yang tak lagi layak pakai, namun tetap tertumpuk di gudang farmasi Dinkes, 29 Puskesmas, serta RSUD Majalengka.
Menurut pengelola gudang farmasi, penumpukan terjadi akibat perubahan pola penyakit. Saat perencanaan, frekuensi penyakit tinggi, namun saat obat datang, kebutuhan justru menurun drastis. Akibatnya, obat tidak terpakai dan akhirnya melewati masa kedaluwarsa.
Lebih parah lagi, keterbatasan ruang penyimpanan kini menjadi masalah baru. Obat kadaluarsa mengisi ruang yang seharusnya bisa dipakai menyimpan obat-obatan yang masih layak dan dibutuhkan masyarakat.
Ironisnya, hingga kini, tidak ada langkah nyata dari para pemangku kebijakan di sektor kesehatan daerah untuk menuntaskan permasalahan ini:
- Dinas Kesehatan belum mengajukan anggaran untuk pemusnahan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD);
- Para Kepala Puskesmas belum mengirim surat usulan pemusnahan karena menunggu arahan dari Dinkes;
RSUD Majalengka masih ‘mengkaji prosedur’, tanpa kejelasan kapan tindakan nyata dilakukan.
Padahal, regulasi jelas. Peraturan Badan POM Nomor 14 Tahun 2022 secara tegas mewajibkan penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk obat kedaluwarsa. Proses ini pun harus disertai berita acara dan dokumentasi resmi.
Akibat kelalaian tersebut, setidaknya ada dua risiko besar yang kini menghantui Kabupaten Majalengka:
1. Potensi penyalahgunaan obat-obatan kedaluwarsa dengan nilai hampir setengah miliar rupiah;
2. Inefisiensi pengelolaan ruang penyimpanan, yang bisa berdampak pada distribusi dan ketersediaan obat-obatan layak pakai.
Keadaan ini menunjukkan adanya kelumpuhan koordinasi dan lemahnya akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah dalam sektor kesehatan. Bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik jika obat kedaluwarsa jatuh ke tangan yang salah.
Situasi ini tak bisa dilepaskan dari tiga aktor utama yang lalai dalam menjalankan kewajibannya:
- Kepala Dinas Kesehatan, yang seharusnya proaktif merancang dan mengusulkan anggaran pemusnahan obat;
- Para Kepala Puskesmas, yang gagal mengambil inisiatif meski kondisi di lapangan sudah mendesak;
- Direktur RSUD Majalengka, yang seolah menunda dengan dalih “mengaji prosedur”, padahal regulasi telah tersedia.
Ketiganya memegang tanggung jawab penuh atas potensi kerugian negara, penyimpangan tata kelola, dan lemahnya sistem monitoring distribusi farmasi.
Melihat bobot permasalahan ini, perlu segera dilakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap manajemen logistik farmasi di lingkungan Pemkab Majalengka, termasuk oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, langkah hukum tak bisa dihindari.
Reformasi pengelolaan obat juga menjadi keniscayaan: mulai dari penyusunan kebutuhan obat yang berbasis data penyakit terkini, penguatan sistem distribusi dan pencatatan stok, hingga kepatuhan pada regulasi pemusnahan.
Karena sesungguhnya, ini bukan sekadar soal tumpukan obat yang tak terpakai, tapi menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
Redaksi Rajawalinews.online akan terus mengawal isu ini, termasuk menelusuri potensi penyimpangan, kelalaian administratif, serta memastikan akuntabilitas pejabat daerah. (Redaksi)


