Tasikmalaya, Rajawalinews.online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sebanyak Rp.2.909,382,000,00 yang dianggarkan melalui Belanja Modal ternyata digunakan untuk pengadaan tanah yang akan dihibahkan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tasikmalaya—praktik yang melanggar prinsip dasar penganggaran dan akuntansi pemerintahan.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023, Sekretariat Daerah mencatat realisasi Belanja Modal Tanah sebesar 99,98% dari pagu anggaran Rp.2,91 miliar. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa tanah seluas 1.307 meter persegi yang dibeli di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, bukan untuk kebutuhan internal pemda, melainkan untuk diserahkan kepada PMI. Pengadaan ini bahkan merupakan lanjutan dari pengadaan tahun 2022 yang juga bermasalah dan telah menjadi temuan BPK.
Ironisnya, kesalahan ini terulang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku pengadaan tetap direalisasikan lewat akun belanja modal karena dilakukan pada April 2023, sebelum temuan BPK atas LRA 2022 diumumkan. Namun alasan ini tak menghapus fakta bahwa secara substansi, tanah tersebut akan dihibahkan, dan karenanya, tidak boleh dibebankan pada akun belanja modal.
Menurut ketentuan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan PP Nomor 12 Tahun 2019, pengadaan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga seperti PMI harus dianggarkan melalui Belanja Barang dan Jasa, bukan Belanja Modal. Belanja Modal hanya untuk aset tetap yang dimiliki dan digunakan langsung oleh pemerintah daerah.
Temuan ini berdampak signifikan pada laporan keuangan. LRA mencatat kelebihan penyajian (overstated) Belanja Modal Tanah sebesar Rp.2,9 miliar, dan kekurangan penyajian (understated) pada Belanja Barang dan Jasa dengan jumlah yang sama. Hal ini berpotensi menyesatkan pembaca laporan keuangan daerah, termasuk publik dan lembaga pengawasan.
BPK menyebut penyebab utama berasal dari kelalaian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak cermat memverifikasi usulan dari perangkat daerah. Lebih parah lagi, Sekretaris Daerah sebagai Pengguna Anggaran turut dinilai abai dalam memastikan klasifikasi belanja sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyatakan sependapat dengan BPK dan berjanji akan lebih teliti dalam proses perencanaan dan verifikasi anggaran ke depan. Namun publik patut bertanya: bagaimana mungkin kesalahan yang sama bisa terus terjadi jika mekanisme pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya?
Kasus ini membuka kembali perdebatan lama: apakah kesalahan-kesalahan dalam penganggaran adalah akibat dari ketidaktahuan teknis, atau disengaja demi memuluskan agenda tertentu?. Bila aset sebesar Rp.2,9 miliar bisa salah klasifikasi tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka transparansi dan integritas keuangan daerah patut dipertanyakan.
Rajawalinews.online akan terus memantau tindak lanjut atas temuan ini, termasuk apakah ada konsekuensi nyata bagi pihak-pihak yang terbukti lalai. Sebab akuntabilitas anggaran publik tidak boleh berhenti pada sekadar “pengakuan” dan “janji perbaikan.” (Redaksi)


