Selasa, September 22, 2026
spot_img

NOTA HANTU! Oknum Kepsek di OKU Timur Ketahuan ‘Menggoreng’ Uang BOSP, Modus ATK & Fotokopi Palsu!

Oku Timur Rajawali News—, Ali Sopyan menyoroti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOSP pada Empat Sekolah Tidak
Sesuai Kondisi Sebenarnya
LRA Pemkab OKU Timur Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa
BOSP sebesar Rp62.825.784.568,00 dengan realisasi sebesar Rp62.283.183.874,00
atau 99,14% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban pada Belanja
Barang dan Jasa BOSP dan hasil permintaan keterangan kepada pelaksana kegiatanpengelolaan dana Belanja Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menunjukkan
terdapat nota pembelian ATK, fotokopi, dan pemeliharaan peralatan dan mesin pada
empat sekolah tidak sesuai kondisi sebenarnya, sehingga terdapat nilai kelebihan
pembayaran sebesar Rp38.264.597,00.
Perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama dengan
Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP masing-masing sekolah, sebagaimana telah
dituangkan dalam Berita Acara yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui
dan sepakat dengan hasil perhitungan.
Sampai dengan tanggal 7 Mei 2026, telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke kas
daerah sebesar Rp38.264.597,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung
jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud;
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa kebenaran material sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran
dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan
pejabat yang bersangkutan;
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih;
b. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, pada:
1) Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan bahwa Penanggung jawab Dana BOS
mempunyai tugas dan tanggung jawab: d) melakukan pengujian atas tagihan
dan memerintahkan pembayaran Dana BOS; f) melakukan verifikasi atas bukti
penerimaan dan belanja Dana BOS; g) memeriksa dan menandatangani
laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara setiap bulan; n)
mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS; dan o) melaksanakan tugas
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Dana BOS mempunyai
tugas dan wewenang: b) menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana
BOS; menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS; dan
g) menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana
BOS setiap bulan; dan
3) Pasal 19 ayat (3) yang menyatakan bahwa penelaahan RKAS Dana BOS
meliputi: c) kesesuaian belanja Dana BOS dengan ketentuan penggunaan Dana
BOS dalam peraturan menteri mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana.Permasalahan di atas mengakibatkan risiko penyalahgunaan Belanja Barang
dan Jasa BOSP yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan nilai realisasi Belanja Barang
dan Jasa BOSP tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SMPN 1, Kepala SMPN 2, Kepala SDN 19, dan Kepala SDN 2 selaku
penanggung jawab pengelolaan dana BOS kurang cermat dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dana BOSP di lingkungan satuan
pendidikannya; dan
b. Bendahara BOS masing-masing sekolah kurang cermat dalam melaksanakan
tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Timur menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai
rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan
Kepala Disdikbud menginstruksikan Kepala Sekolah:
a. SMPN 1, SMPN 2, SDN 19, dan SDN 2 lebih cermat dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dana BOSP di lingkungan satuan
pendidikannya; dan
b. Menginstruksikan Bendahara BOS masing-masing sekolah lebih cermat dalam
melaksanakan tugasnya

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!