Sabtu, Juni 20, 2026
spot_img

Misteri Bansos Salah Sasaran: Hak Rakyat Jelata Dirampok Pejabat hingga Orang Yang Tak Pantas

 

Bekasi, Rajawalinews.online

Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Miskin Ekstrem pada Dinas Sosial Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.293-Dinsos/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Bentuk Uang Bagi Keluarga Miskin Ekstrem di Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Bupati Nomor Hk.02.02/Kep.668-Dinsos/2024 tanggal 15 Nopember 2024.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Adapun nilai bantuannya senilai Rp300.000,00 sebanyak lima kali yang diberikan dalam satu kali salur senilai Rp1.500.000,00 pada Bulan Juni dan senilai Rp300.000,00 sebanyak dua kali yang diberikan dalam satu kali salur senilai Rp600.000,00 pada bulan Desember.

Data calon penerima bantuan sosial miskin ekstrem Tahun 2024 berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2023 ditambah dengan data yang berasal dari luar DTKS yang diusulkan melalui musyawarah desa/kelurahan dengan kriteria penerima yang memiliki penghasilan sebulan untuk 4 anggota keluarga senilai Rp1.288.680,00.

Berdasarkan kedua sumber data tersebut terkumpul sebanyak 1.121 calon penerima bantuan. Realisasi penyaluran bantuan sosial pada Bulan Juni sebanyak 1.107 penerima bantuan sedangkan realisasi penyaluran dan Bulan Desember sebanyak 1.105 penerima bantuan.

Hasil pemadanan data penerima bantuan dengan data Disdukcapil dan konfirmasi kepada penerima bantuan menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

1) Terdapat lima penerima bantuan dengan NIK tidak sesuai ketentuan. Hasil analisa NIK, diketahui terdapat lima penerima bantuan dengan NIK tidak sesuai ketentuan (kurang/lebih dari 16 digit). Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap lima penerima bantuan tersebut, diketahui bahwa terdapat kesalahan penulisan NIK pada data penerima bantuan.

Terdapat satu penerima bantuan telah pindah domisili dan tidak sesuai kriteria. Hasil konfirmasi kepada penerima bantuan a.n UK diketahui bahwa penerima bantuan tersebut pindah data domisili ke Tambun Selatan untuk persyaratan anak sekolah pada 30 April 2024, dimana tempat tinggal sebenarnya di Kp Mariuk Rt 03 Rw 04 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Selain itu, penerima bantuan tersebut tidak memenuhi kriteria penerima miskin ekstrem karena penghasilan suami yang bersangkutan adalah senilai Rp3.000.000,00 per bulan. Nilai bantuan miskin ekstrem yang telah diterima adalah senilai Rp2.100.000,00.

3) Terdapat enam penerima bantuan dengan Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai.

Hasil konfirmasi diketahui bahwa terdapat tujuh nomor KK pada data penerima bantuan tidak sesuai dengan data sebenarnya. .

4) Terdapat satu penerima bantuan salah teridentifikasi telah meninggal dunia. Hasil konfirmasi terhadap penerima bantuan atas nama Jan yang terdata telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2023 dengan Akta Kematian Nomor 3216-KM-05072024-0008 diketahui bahwa NIK yang tercantum pada data penerima bantuan sosial merupakan NIK a.n Jun (Suami Jan) yang telah meninggal dunia.

5) Terdapat satu penerima bantuan dengan data usia yang tidak sesuai. Hasil Konfirmasi kepada penerima bantuan a.n Ich diketahui bahwa NIK yang tercantum dalam data penerima bantuan tidak tepat sehingga teridentifikasi berumur 15 tahun sedangkan umur sebenarnya adalah 55 tahun.

6) Terdapat penerima bantuan yang berumur 14 tahun Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa penerima bantuan a.n Sci berumur 14 tahun dan masih memiliki Orang tua, sehingga seharusnya yang tercatat sebagai penerima bantuan adalah orang tua yang bersangkutan.

Kondisi data penerima bantuan yang tidak sesuai tersebut mengakibatkan calon penerima bantuan diharuskan ke kantor desa untuk mengurus Surat Keterangan Beda NIK/KK. Rincian data penerima bantuan yang tidak sesuai terdapat pada Lampiran 9.

Berdasarkan permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kepala Sub Koordinator Bidang Penanganan Fakir Miskin, Kepala Sub Koordinator Bidang Jaminan Sosial dan Kepala Sub Koordinator Bidang Anak dan Lansia terlantar bidang Rehabsos Dinas Sosial, menyatakan bahwa proses verifikasi dan validasi data PKM belum optimal karena belum dilakukan pemadanan data kependudukan Disdukcapil dan kurangnya koordinasi dengan Pekerja Sosial Masyarakat yang mengetahui kondisi terbaru di lapangan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.696-DLH/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Bantuan Langsung Tunai Kepada Masyarakat di RW 05, RW 06, dan RW 07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dari Dana Kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang TA 2024 pada:

1) Diktum Kesatu bahwa Bantuan Langsung Tunai Kepada Masyarakat di RW 05, RW 06 dan RW 07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dari Dana Kompensasi Tempat Pengelohan Sampah Terpadu Bantargebang TA 2024;

2) Diktum Kelima bahwa Persyaratan penyaluran bantuan langsung tunai sebagaimana pada diktum Kesatu, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Bekasi sesuai lokasi terkena dampak TPST Bantargebang yang telah ditetapkan;

b) Memiliki Kartu Keluarga.

c. Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/KEP.373-DINSOS/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/KEP.542-DINSOS/2022 tentang Penetapan Kriteria Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Bekasi pada Diktum Kedua bahwa perubahan sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, adalah merubah bunyi diktum Kesatu Keputusan Bupati nomor HK.02.02/KEP.542-DINSOS/2022 tentang Penetapan Kriteria Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Bekasi, yaitu Kriteria Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Bekasi terdiri dari:

1) Individu berpendapatan kurang dari nilai US $ 1,9 PPP setara dengan Rp10.739 per kapita per hari;

2) Batas total perkapita per rumah tangga mengacu pada rata-rata anggota rumah tangga sebanyak 4 (empat) orang, dengan demikian bila pengeluaran rumah tangga 4 x Rp10.739,00 = Rp42.956,00 per hari x 30 hari = Rp1.288.680,00 per bulan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp30.683.280,00 (Rp25.984.800,00 + Rp2.598.480,00 + Rp2.100.000,00)

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala DLH dan Kepala Dinas Sosial selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

b. Tim Fungsi Pengendalian Persampahan selaku tim teknis pelaksana kegiatan kurang cermat dalam melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan; dan

c. Kepala Sub Koordinator Penanganan Fakir Miskin, Kepala Sub Koordinator Bidang Jaminan Sosial dan Kepala Sub Koordinator Anak dan Lansia terlantar Bidang Rehabsos Pada Dinas Sosial selaku tim teknis pelaksana kegiatan kurang optimal dalam melakukan verifikasi data penerima bantuan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala DLH dan Kepala Dinas Sosial menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar menginstruksikan:

a. Kepala DLH selaku PA agar:

1) Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Memerintahkan Tim Fungsi Pengendalian Persampahan selaku tim teknis pelaksana kegiatan berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan;

b. Kepala Dinas Sosial selaku PA agar:

1) Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan

2) Memerintahkan Kepala Sub Koordinator Penanganan Fakir Miskin, Kepala Sub Koordinator Bidang Jaminan Sosial dan Kepala Sub Koordinator Anak dan Lansia Terlantar Bidang Rehabsos pada Dinas Sosial selaku tim teknis pelaksana kegiatan agar berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam melakukan verifikasi data penerima bantuan.

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!