Selasa, Oktober 6, 2026
spot_img

BEGAL APBD SUMSEL: OBRAL BKBK TRILIUNAN RUPIAH MODUS ‘CEK KOSONG’, RAKYAT MISKIN DITUMBALKAN DEMI BANCAKAN POLITIK!

PALEMBANG, Rajawali News— Skandal penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) TA 2024 membongkar patek bobrok tata kelola keuangan daerah. Di tengah ancaman krisis fiskal, defisit yang menganga, dan gunungan utang daerah yang belum terbayar, Pemprov Sumsel nekat membegal postur APBD demi menggelontorkan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) bernilai fantastis: Rp1,89 Triliun dari total pagu Rp2,14 Triliun.

​Praktik obral anggaran berkedok bantuan khusus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan penganggaran (budgeting crime) yang dipelihara secara sistematis dan berulang sejak TA 2021 hingga 2024.

​Modus “Cek Kosong” dan Anggaran Gelondongan

​Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menelanjangi modus busuk di balik penganggaran BKBK Pemprov Sumsel. Setiap tahunnya, dana triliunan rupiah dianggarkan secara “gelap” dan gelondongan (blank check) tanpa rincian objek, tanpa kepastian alokasi kabupaten/kota, dan tanpa parameter teknis yang jelas saat APBD dipalok.

Iklan Sponsor

​TAPD berdalih menggunakan Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 yang sengaja disiarkan “ompong”—tidak pernah mengatur mekanisme perencanaan pemberian BKBK. Alhasil, penetapan alokasi baru dimainkan di tengah tahun anggaran berjalan lewat proposal susulan dan SK Gubernur. Mekanisme ini melapangkan jalan bagi penguasa untuk menjadikan BKBK sebagai alat transaksi politik akomodatif, di mana kriteria alokasi disandarkan pada klausa sangat subjektif: “aspirasi hasil kunjungan kerja gubernur”.

​Mencekik Daerah Miskin, Memanjakan Luar Provinsi

​Klaim bahwa BKBK diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan terbukti mutlak sebagai kebohongan publik di atas kertas. Hasil audit BPK membeberkan fakta menusuk:

  • ​Musi Rawas Utara Dikhianati: Kabupaten Musi Rawas Utara yang memegang rekor angka kemiskinan tertinggi di Sumsel mencapai 17,38% (jauh di atas rata-rata provinsi 10,97%), justru dicoret dari daftar penerima alokasi BKBK terbesar.
  • ​Empat Lawang Diabaikan: Kabupaten Empat Lawang yang tercekik kapasitas fiskal—dengan proporsi PAD terendah hanya 3,83% (rata-rata provinsi 10,66%)—sama sekali tidak dijadikan prioritas utama.
  • ​Bocor Milyaran ke Luar Provinsi: Tragisnya, di tengah keterpurukan warga miskin Sumsel dan utang Pemprov yang menumpuk, Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) uang rakyat Sumsel justru ditransfer keluar wilayah, yakni ke Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, demi proyek prasarana bandara.

​Pengelolaan Keuangan Ugal-ugalan: Red Flag BPK Diabaikan

​Sinyal bahaya (red flag) yang ditiupkan BPK RI melalui LHP Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 dan LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 memotret secara telanjang kebobrokan Pemprov Sumsel:

  1. ​Manipulasi Proyeksi Pendapatan: Penganggaran Lain-lain PAD yang Sah dibuat fiktif dan tidak didasarkan pada potensi riil.
  2. ​Pelanggaran Mandat Regulasi: Anggaran mandatory spending infrastruktur dan pendidikan sengaja ditabrak dan tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
  3. ​Penyimpangan DBH: Penganggaran pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2024 dipaksakan melebihi alokasi resmi yang ditetapkan pusat.

​Rekomendasi BPK agar Gubernur Sumsel menyusun rencana aksi penanganan defisit dan pembatasan dana terikat hanya direspon dengan dokumen formalitas tanpa niat baik penyelesaian.

​Obral BKBK tanpa parameter terukur ini adalah bentuk kejahatan terhadap transparansi anggaran. Jika Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan KPK) terus bungkam dan tidak segera menyeret para aktor pengatur kebijakan ini, APBD Sumsel dipastikan tinggal menunggu waktu untuk bangkrut secara total!

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!