Senin, Oktober 5, 2026
spot_img

Mafia BBM DLH Kabupaten Bekasi Rp7,3 Miliar: Perusahaan Pinjaman, BBM “Ghoib”, dan Rekayasa Alat Berat Terbongkar!

BEKASI Rajawali News— Praktik pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar (B30) pada UPTD Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 membongkar dugaan rekayasa anggaran yang masif. Tidak tanggung-tanggung, nilai transaksi pengadaan BBM yang diusut mencapai Rp7.340.925.615,00 pada periode Januari hingga Mei 2023.

​Audit BPK menemukan indikasi kuat adanya manipulasi spesifikasi, penggelembungan (mark-up) jumlah alat berat yang beroperasi, hingga penggunaan perusahaan “bendera” yang memicu kerugian nyata pada keuangan daerah.

​Pola “Pinjam Bendera” dan Fee Berantai

​Berdasarkan dokumen pemeriksaan, PT SIAR ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Kabupaten Bekasi untuk mengelola pengadaan BBM B30. Namun, pengusikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan: PT SIAR bukanlah agen resmi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) maupun supplier resmi BBM.

Iklan Sponsor

​Penunjukan tersebut sejatinya diinisiasi oleh oknum berinisial ES (Direktur CV ABB) yang “meminjam” nama PT SIAR dari Direktur utamanya, AA, dengan imbalan fee peminjaman perusahaan sebesar 1% atau senilai Rp66.134.465,00.

​Rantai transaksi “remang-remang” ini tidak berhenti di situ:

  1. ​ES membeli BBM melalui perantara IS (dari PT AJP) dengan potongan harga 15% dari Harga Eceran Tertinggi (HET) PPN, yang kemudian diklaim ES sebagai keuntungan sepihak senilai Rp992.016.975,00.
  2. ​IS memesan barang ke PT MME dan mengambil fee perantara sebesar Rp150/liter atau setara Rp43.587.000,00.
  3. ​Total fee perantara, peminjaman bendera, dan potongan harga tidak sah yang menguap ke pihak luar mencapai Rp1.101.738.440,00.

​Lebih jauh, konfirmasi kepada Region Manager Corporate Sales Jawa Bagian Barat PT PPN menegaskan bahwa PT MME maupun PT LP (pihak penyuplai riil di lapangan) bukan agen resmi PPN dan tidak memiliki kontrak pasokan resmi. Ketika tim pemeriksa melakukan cek fisik ke alamat PT MME, Ketua RT setempat membeberkan bahwa perusahaan tersebut sudah fiktif dan tidak beraktivitas sejak satu tahun lalu.

​Alat Berat Fiktif dan Modus Pencatatan Seragam

​Ketidaksesuaian material juga ditemukan pada pelaporan volume penggunaan BBM untuk alat berat di TPA Burangkeng:

  • ​Laporan Resmi DLH: Mengklaim 18 unit alat berat beroperasi secara nonstop dengan jatah konsumsi diseragamkan 150 liter/hari per unit, membakar total 290.580 liter BBM selama 5 bulan.
  • ​Fakta Lapangan: Kesaksian dari 8 operator alat berat serta hasil pemeriksaan investigatif Inspektorat membongkar bahwa alat berat yang aktif hanya 8 hingga 10 unit (termasuk unit cadangan).

​Akibat manipulasi data operasional alat berat ini, terdapat indikasi kelebihan pembayaran BBM yang tidak sesuai kondisi senyatanya (fiktif) sekurang-kurangnya sebesar Rp2.833.832.500,00.

​Pernyataan Sikap: Ali Sofyan (Relawan Pembela Prabowo)

​Menanggapi skandal pengeluaran APBD Kabupaten Bekasi yang dinilai ugal-ugalan ini, Ali Sofyan, Tokoh Aktivis Hukum dan Pergerakan dari Relawan Pembela Prabowo, memberikan pernyataan keras dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan tanpa kompromi.

​“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah dugaan perampokan uang rakyat secara sistematis! Bagaimana mungkin pengadaan BBM bernilai miliaran rupiah diserahkan kepada penyedia yang meminjam bendera, menggunakan rantai calo, dan dipasok dari sumber yang tidak jelas keberadaannya?” tegas Ali Sofyan.

​“Penggelembungan jumlah alat berat dari 10 unit menjadi 18 unit adalah bukti telanjang adanya rekayasa BAPP secara bersama-sama. Kita berada di era baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dengan komitmen tegas: Sikat Habis Pengoratan Uang Negara dan Kebocoran Anggaran!“

​“Kami dari Relawan Pembela Prabowo mendesak Kejagung maupun KPK untuk tidak hanya menunggu pengembalian ganti rugi, tetapi segera melakukan penyelidikan pidana korupsi terhadap PPK, Kepala UPTD PSA Burangkeng, Pengguna Anggaran (PA), hingga pihak swasta yang terlibat. BPK sudah membuka jalurnya, Inspektorat sudah menemukan penyimpangannya—sekarang giliran APH memenjarakan para pelakunya!” ujar Ali Sofyan menandaskan.

 

​Rekomendasi BPK dan Ancaman Pidana

​BPK telah menerbitkan rekomendasi agar Bupati Bekasi menginstruksikan Kepala Dinas LH untuk segera menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp1.101.738.440,00 ke Kas Daerah dan memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan investigatif lanjutan atas potensi kerugian total sebesar Rp6.239.187.175,00.

​Masyarakat dan elemen pengawas keuangan daerah kini menanti tindakan tegas Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi pengadaan BBM di TPA Burangkeng ini hingga ke akar-akarnya.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!