KABUPATEN BEKASI, RAJAWALI NEWS— Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali berada di titik nadir. Sebuah skandal dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang kini menyeret salah satu oknum pegawai di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDAMBK) Kabupaten Bekasi berinisial W. Peristiwa yang terjadi di dalam area kantor kedinasan tersebut kini resmi masuk ke dalam cengkeraman penyelidikan aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/63/VII/RES.1.11/2026/Sek.Cik-Pus yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Sektor Cikarang Pusat, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian yang berada tepat di dalam Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi memperkuat dugaan adanya praktik transaksi gelap dengan memanfaatkan atribut, fasilitas, serta kewenangan jabatan publik.
Penyidik Kepolisian menjerat perkara ini dengan pasal-pasal krusial dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yaitu Pasal 492 (Penipuan), Pasal 488 (Penggelapan), hingga Pasal 486 (Penggelapan dalam Jabatan). Penggunaan pasal penggelapan dalam jabatan menegaskan indikasi kuat bahwa oknum ASN bersangkutan diduga memanfaatkan posisi dinasnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan cara melanggar hukum serta merugikan masyarakat.
Menanggapi fenomena mengerikan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) angkat suara dan mengecam keras pembiaran moral yang terjadi di tubuh DSDAMBK Kabupaten Bekasi. KCBI menegaskan bahwa tindakan oknum bersangkutan tidak sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan serta pengrusakan marwah institusi pemerintah.
”Ini bukan lagi sekadar urusan personal antar-individu. Ketika sebuah kesepakatan atau transaksi bermasalah dilakukan di dalam gedung dinas dan memanfaatkan kapasitas ASN, maka itu adalah kejahatan jabatan! Kami mendesak Kepala DSDAMBK dan Inspektorat Daerah tidak main mata atau pasang badan. Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, oknum yang terlibat tindak pidana dan merusak citra ASN wajib dibebastugaskan dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas perwakilan LSM KCBI.
Hingga berita ini diterbitkan, publik menunggu keberanian Kepala DSDAMBK Kabupaten Bekasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya, serta transparansi dari pihak Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi dalam membongkar secara tuntas seluruh aktor yang terlibat di balik praktik penipuan berkedok jabatan ini.
(Tim Redaksi / Investigasi)


