Lahat : Rajawali news
Pemkab .Lahat Sumsel sarat dengan pejabat bangsat pasalnya Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Inspektorat Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp727.025.596,00 dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp56.890.400,00
Laporan Realisasi Anggaran Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp13.681.286.472,00 dengan realisasi sebesar
Rp5.388.840.642,00 atau 39,39% dari anggaran.

Mekanisme pengajuan penerbitan SP2D pada Pemerintah Kabupaten Lahat diatur dengan Peraturan Bupati Lahat Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat. Berdasarkan peraturan tersebut diketahui bahwa kelengkapan dokumen pengajuan penerbitan SP2D ke Kuasa BUD sebagai berikut:

a. Kelengkapan SP2D GU/UP/TU antara lain surat pengantar, surat pernyataan tanggung
jawab mutlak, surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen dan
lampiran, ringkasan SPP GU/UP/TU, ringkasan SPM GU/UP/TU dan rincian GU/UP/TU;
b. Kelengkapan SP2D LS antara lain surat pengantar, surat pernyataan tanggung jawab
mutlak, surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen dan lampiran,
ringkasan SPP LS, ringkasan SPM LS dan rincian LS, rekap belanja dan bukti
pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.Hasil pemeriksaan atas surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja melalui GU/UP/TU dan
LS, serta konfirmasi kepada Inspektur Tahun 2022, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran, dan operator
menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Pengajuan SPM LS Inspektorat Tidak Dilengkapi Bukti yang Sah dan Bukan untuk
Pembayaran Kegiatan yang Telah Selesai Dilaksanakan
Inspektorat merealisasikan Belanja Barang dan Jasa pada tahun 2022 melalui mekanisme
LS ke Bendahara Pengeluaran sebesar Rp3.778.427.212,00, antara lain untuk Belanja ATK,
BBM, Honorarium dan Jasa Tenaga, Pemeliharaan, Tagihan Listrik, Air, Internet, Makan
dan Minum, serta Perjalanan Dinas.
Hasil pemeriksaan dokumen SPM LS secara uji petik pada beberapa SKPD menunjukkan
bahwa atas pengajuan SPM LS Inspektorat yang diserahkan ke Kuasa BUD diketahui
bahwa dokumen kelengkapan SPM LS tidak disertai dengan bukti SPJ yang lengkap dan
sah. Bukti SPJ hanya berupa kuitansi internal, rekap penerima honorarium tanpa tanda
tangan, rekap perjalanan dinas yang akan dicairkan, dan surat pengantar Inspektur.
Berdasarkan hasil wawancara dengan PA, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran dan
operator SIPD dan SIMDA diketahui pencairan LS tersebut merupakan kegiatan yang
sebagian besar belum dilaksanakan. Bendahara Pengeluaran, PPK SKPD dan PA masing-
masing hanya menandatangani SPP, surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan
dokumen, dan SPM beserta surat pernyataan tanggung jawab mutlak meskipun tidak
disertai dengan bukti SPJ yang lengkap dan sah. Penyusunan SPJ dan kelengkapannya
dilakukan setelah pencairan SP2D LS. Sampai dengan pemeriksaan berakhir Inspektorat
tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen SPJ tersebut.
b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Inspektorat Tidak Didukung Bukti
Pertanggungjawaban Sebesar Rp727.025.596,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja Inspektorat melalui
mekanisme pembayaran UP/GU/TU dan LS menunjukkan terdapat realisasi belanja barang
dan jasa yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp727.025.596,00, dengan
rincian sebagai berikut.Tabel 1.14 Belanja Barang dan Jasa Inspektorat yang Tidak Dapat DipertanggungjawabkanBerdasarkan hasil permintaan keterangan dengan PA, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran,
dan Operator diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban memang tidak ada dan kegiatan
tidak dilaksanakan. Dana digunakan untuk kegiatan operasional lain, namun sampai akhir
pemeriksaan, bukti pertanggungjawaban pengeluaran lain tersebut tidak disampaikan.Pertanggungjawaban Belanja ATK Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya Sebesar
Rp33.563.000,00
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban GU 1 diketahui terdapat
belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang dilaksanakan pada Toko T sebesar
Rp133.511.000,00. Belanja ATK tersebut dilakukan dengan membuat pemesanan ke pihak
ketiga sebagai perantara. Pihak ketiga membuat pesanan ke Toko T untuk menyiapkan
barang belanja yang kemudian diserahkan ke Inspektorat. Atas belanja tersebut, dibuatkan
surat pemesanan, surat tagihan, dan kuitansi dinas sebagai bukti pertanggungjawaban oleh
Operator sesuai dengan pagu.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut kemudian diserahkan ke pihak ketiga untuk
dilengkapi dengan cap dan tanda tangan Toko T. Hasil konfirmasi kepada pihak perantara
Toko T diketahui belanja ATK yang dilakukan hanya sebesar Rp79.948.000,00.
Selanjutnya diperoleh bukti belanja ATK di toko lain sebesar Rp20.000.000,00 yang
dipertanggungjawabkan dengan nota Toko T. Dengan demikian, terdapat
pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar
Rp33.563.000,00 (Rp133.511.000,00 – Rp79.948.000,00 – Rp20.000.000,00).
d. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Kondisi
Senyatanya Sebesar Rp23.327.400,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban TU 1 dan LS serta hasil wawancara
dengan PPK SKPD dan PPTK menunjukkan terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas
yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp23.327.400,00 dengan rincian
berikut.
Tabel 1.15 Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas InspektoratKondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a) Pada huruf (d) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan;
b) Pada huruf (e) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran I pada:
1) Bab I Pengelolaan Keuangan Daerah halaman 17 poin H yang menyatakan bahwa
PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
a) Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti
kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b) Menyiapkan SPM;
c) Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran;
2) Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan halaman 308 poin 2 yang menyatakan
Ketentuan Pelaksanaan:
a) Pertanggungjawaban Penggunaan UP
(1) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan UP disampaikan kepada
Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD sebagai lampiran pengajuan SPP
GU dengan dilampiri bukti-bukti yang lengkap dan sah;
b) Pertanggungjawaban Penggunaan TU
(2) Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Penggunaan TU kepada PA
melalui PPK-SKPD dengan dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan
sah;
(3) PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum
ditandatangani oleh PA dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(a) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait
telah disediakan;
(b) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak
melebihi sisa anggaran; dan
(c) Meneliti keabsahan bukti belanja.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Kekurangan Kas pada Bendahara Pengeluaran Inspektorat sebesar Rp727.025.596,00; dan
b. Kelebihan pembayaran dan lebih saji Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai kondisi
senyatanya pada LRA sebesar Rp56.890.400,00.
Hal tersebut terjadi disebabkan:
a. Inspektur selaku Pengguna Anggaran kurang optimal melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pada satuan kerjanya;
b. PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran terkait tidak mematuhi ketentuan
pertanggungjawaban belanja; dan
c. Kepala BPKAD selaku BUD kurang cermat dalam melakukan pengujian substantif atas
SPM-LS beserta kelengkapan dokumen pendukungnya sebelum penerbitan SP2D-LS.
Atas permasalahan tersebut Bupati Lahat menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran sebesar
Rp783.915.996,00 dengan rincian bukti setor tanggal 13 April 2023 sebesar
Rp160.000.000,00, tanggal 27 April 2023 sebesar Rp43.109.600,00, Rp56.890.400,00 dan
Rp523.915.996,00.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar memerintahkan:
a. Inspektur untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan
barang dan jasa pada satuan kerjanya;
2) Memerintahkan PPK SKPD untuk meneliti kelengkapan dokumen laporan
pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan pada
SPP GU/LS
3) Memerintahkan PPTK untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa;
4) Memerintahkan Bendahara Pengeluaran menatausahakan bukti pertanggungjawaban
belanja barang dan jasa secara tertib sesuai ketentuan; dan
b. Kepala BPKAD selaku BUD untuk lebih cermat dalam melakukan pengujian substantif
atas SPM-LS beserta kelengkapan dokumen pendukungnya sebelum penerbitan SP2D-
LS.
***Ali Sopyan


