Pagar Alam,- Rajawalinews,- Sejumlah lapak pedagang musiman yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Letnan Majais, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Rabu (6/5/2026).
Penertiban ini dilakukan setelah para pedagang mengabaikan beberapa kali teguran, baik secara lisan maupun tertulis, yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak kecamatan.
Mayoritas lapak yang ditertibkan merupakan milik pedagang durian, buah-buahan, dan makanan yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, hingga lahan kosong sebagai tempat berjualan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pagar Alam, Hendri, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak diindahkan.
“Kami sudah memberikan teguran lisan hingga surat peringatan resmi. Karena tidak diindahkan, penertiban ini terpaksa dilakukan demi menjaga ketertiban umum,” Ujar Hendri.
Ia menambahkan, keberadaan lapak di trotoar dan badan jalan jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pagar Alam, Septa Cahya Prabu, menyebut aktivitas pedagang di badan jalan telah mempersempit ruang kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kawasan ini merupakan jalur vital. Jika dibiarkan, bukan hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan,” Jelasnya.
Di sisi lain, Kepala DLH Kota Pagar Alam, Joni, menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas para pedagang. Ia mengungkapkan banyak ditemukan tumpukan sampah di sekitar lapak.
“Kondisi ini mengganggu estetika kota dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan,” katanya.
Pemerintah Kota Pagar Alam pun mengultimatum pedagang di lokasi lain yang masih melanggar Perda Ketertiban Umum agar segera membongkar lapak secara mandiri.
“Bagi yang masih membandel di lokasi lain, kami imbau untuk segera membongkar lapaknya sebelum tindakan tegas dilakukan,” tegas Hendri.** Iriel Oyeng.


