Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

ANGGARAN PERJALANAN DINAS PEMKAB LAHAT KANGKANGI PERATURAN PERSIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020

Lahat : Rajawali news Online

Penetapan Mekanisme Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada Delapan SKPD Sebesar Rp882.658.145,00 Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp122.951.846.290,00 dengan realisasi sebesar Rp97.084.131.843,00 atau 78,96% dari anggaran.


Belanja Perjalanan Dinas dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam daerah dan luar daerah, baik dalam kabupaten, luar kabupaten maupun luar Provinsi Sumatera Selatan. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas rincian biaya perjalanan dinas, tiket pesawat dan boarding pass, tiket travel/BBM, serta kuitansi penginapan. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada delapan SKPD menunjukkan terdapat permasalahan sebagai berikut.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang


a. Penetapan Mekanisme Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Mekanisme pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Lahat diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Hasil penelaahan atas Perbup Nomor 42 Tahun 2020 menunjukkan terdapat penetapan mekanisme pelaksanaan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan uraian sebagai berikut.


1) Pertanggungjawaban biaya transport darat menggunakan Daftar Pengeluaran Riil
Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menetapkan
bahwa satuan biaya transportasi darat perjalanan dinas dari tempat asal menuju tempat
tujuan penugasan yang menggunakan moda transportasi darat dapat diberikan secara at
cost dengan syarat didukung bukti pengeluaran riil.


Berdasarkan pengujian atas dokumen pertanggungjawaban Sekretariat DPRD diketahui bukti pertanggungjawaban perjalanan darat luar kota menggunakan Daftar Pengeluaran Riil dengan nilai seragam tanpa melampirkan bukti riil biaya transportasi. Penggunaan Daftar Pengeluaran Riil sebagai dokumen pertanggungjawaban dan pengganti bukti biaya transportasi riil diatur dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan tidak diperoleh,


maka pertanggungjawaban dinas ke luar daerah menggunakan Daftar Pengeluaran Riil. Daftar Pengeluaran Riil mencantumkan nama pelaksana perjalanan dinas, nomor SPPD, dan tanggal, serta jumlah biaya transportasi secara lumpsum tanpa rincian dan bukti.

Sehingga atas Daftar Pengeluaran Riil tersebut tidak diketahui jumlah biaya transportasi riil dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang mensyaratkan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).Perjalanan Dinas Untuk keperluan diklat/bimtek tidak dibayarkan dengan Satuan Biaya
Uang Harian Perjalanan Dinas Diklat Perbup Nomor 42 Tahun 2020 mengatur pembayaran uang harian untuk kegiatan diklat/bimtek dapat dibayarkan dengan satuan biaya uang harian biasa selama
pelaksanaan kurang atau sama dengan lima hari.

Sehingga pada tahun 2022, pembayaran uang harian diklat yang pelaksanaannya kurang atau sama dengan lima hari menggunakan satuan biaya uang harian biasa. Perpres Nomor 33 Tahun 2020
menetapkan bahwa satuan biaya uang harian diklat diberikan untuk pelaksanaan diklat
yang diselenggarakan di dalam kota melebihi delapan jam pelatihan atau
diselenggarakan di luar kota. Sehingga untuk pelaksanaan diklat baik dalam maupun luar
kota harus dibayarkan berdasarkan satuan biaya uang harian diklat bukan satuan biaya
uang harian biasa.


b. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp399.915.500,00 Sekretariat DPRD pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp26.378.529.700,00 dengan realisasi sebesar Rp24.480.314.586,00 atau 92,80%. Hasil
pengujian atas bukti pendukung dan kelengkapan pertanggungjawaban, konfirmasi kepada
pihak jasa penginapan, dan konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas menunjukkan terdapat permasalahan berikut:


a) Perjalanan dinas ganda sebesar Rp254.139.360,00;
b) Pelaksanaan perjalanan dinas bimtek tidak menggunakan standar satuan biaya uang
harian diklat sesuai ketentuan sebesar Rp107.900.000,00;
c) Perjalanan dinas tidak terkonfirmasi hadir pada instansi tujuan sebesar
Rp22.872.900,00; dan
d) Perjalanan dinas tidak menggunakan kendaraan dinas yang dibayarkan biaya BBM-nya
sebesar Rp15.003.240,00.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas
Sekretariat DPRD sebesar Rp399.915.500,00 (Rp254.139.360,00 + Rp107.900.000,00 +
Rp22.872.900,00 + Rp15.003.240,00).
c. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah
Sebesar Rp365.371.045,00
Sekretariat Daerah pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp13.352.645.680,00 dengan realisasi sebesar Rp12.809.835.307,00 atau 95,93%. Hasil
pengujian atas bukti pendukung dan kelengkapan pertanggungjawaban, konfirmasi kepada
pihak jasa penginapan, dan konfirmasi kepada instansi tujuan perjalanan dinas berupa data
kehadiran menunjukkan permasalahan berikut:
a) Perjalanan dinas ganda sebesar Rp285.456.673,00;
b) Perjalanan dinas yang mempertanggungjawabkan biaya jasa penginapan namun tidak
tercatat dalam daftar tamu penyedia jasa penginapan sebesar Rp45.410.985,00; dan
c) Perjalanan dinas tidak terkonfirmasi hadir pada instansi tujuan sebesar Rp34.503.387,00.Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran Belanja Biaya Perjalanan Dinas pada
Setda sebesar Rp365.371.045,00 (Rp285.456.673,00 + Rp45.410.985,00 +
Rp34.503.387,00).
d. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Ganda pada Dinas Kesehatan
Sebesar Rp71.391.600,00
Dinas Kesehatan pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar
Rp33.839.006.700,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp24.503.839.459,00
atau 72,41%. Hasil pengujian atas bukti pendukung dan kelengkapan pertanggungjawaban
perjalanan dinas menunjukkan permasalahan perjalanan dinas ganda pada 327 perjalanan
dinas sebesar Rp71.391.600,00.
e. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas untuk Kegiatan Diklat/Bimtek
pada Lima SKPD Sebesar Rp45.980.000,00
Pada tahun 2022 telah dianggarkan dan direalisasikan Belanja Perjalanan Dinas pada
Bapenda, BKPSDM, Dinas PRKPP, BPKAD, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
dengan rincian berikut.
Tabel 1.12 Anggaran dan Realisasi Perjalanan Dinas Lima SKPDKondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada
Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada
Lampiran 1 poin 1 (hal. 31) tentang Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang
menyatakan bahwa Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka
menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang
diselenggarakan di dalam kota yang melebihi delapan jam pelatihan atau diselenggarakan
di luar kota;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan
APBD TA 2022 pada poin C. Kebijakan Penyusunan APBD, Struktur Belanja Daerah,
angka 1. Belanja Operasi, huruf b. Belanja Barang dan Jasa, poin iv. yang menyatakan
bahwa Penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek
pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil atau lumpsum, khususnya meliputi
diantaranya Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
d. Peraturan Bupati Lahat Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar
Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, pada:
1) Pasal 4 ayat (4) yang menyatakan bahwa Uang harian yang dimaksud terdiri atas:
a) Uang makan;
b) Uang saku;
c) Transportasi lokal;
2) Pasal 5 ayat (11) huruf (a) yang menyatakan bahwa Dalam hal perjalanan dinas tidak
menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat 10, maka berlaku
ketentuan, pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari tarif penginapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan
3) Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pelaksana perjalanan dinas yang melakukan
pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau menerima
biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam melaksanakan perjalanan
dinas dalam negeri, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang
dilakukan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran dan lebih saji Belanja
Perjalanan Dinas pada LRA sebesar Rp882.658.145,00.
Hal tersebut terjadi disebabkan:
a. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, Kepala
Bapenda, Kepala Dinas PRKPP, Kepala BPKAD dan Direktur RSUD Lahat kurang optimal
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan
kerjanya; dan
b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan dan
kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai dengan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut Bupati Lahat menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.Saat pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan terdapat penyetoran ke Kas
Daerah sebesar Rp882.658.145,00 dengan rincian sebagai berikut.
a. Sekretariat Daerah sebesar Rp365.371.045,00;
b. Sekretariat DPRD sebesar Rp399.915.500,00;
c. Dinas Kesehatan sebesar Rp71.391.600,00;
d. BKPSDM sebesar Rp19.000.000,00;
e. Bapenda sebesar Rp6.100.000,00;
f. Dinas PRKPP sebesar Rp4.440.000,00;
g. BPKAD sebesar Rp4.230.000,00; dan
h. RSUD Lahat sebesar Rp12.210.000,00.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar:
a. Merevisi Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas
menyesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020;
b. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala
BKPSDM, Kepala Bapenda, Kepala Dinas PRKPP, Kepala BPKAD dan Direktur RSUD
Lahat untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan
Dinas di lingkungan kerjanya; dan
2) Memerintahkan PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk lebih cermat dalam
memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai
dengan ketentuan.

***Ali Sopyan

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!