Sumatera Selatan, Rajawalinews – Kasus Raksasa di Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) sudah waktunya di kepemimpinan Persiden Jokowi Dodo untuk mengulas kembali kasus Korupsi dana hibah yang begitu sangat besar yang membuat Negara dan Bangsa dirugikan oleh Gerombolan pejabat Koruptor Pemprov Sumsel.
Ironisnya sejak tahun 2013 pihak Kejaksaan Agung melakukan proses penyidik dan pemeriksaan kasus lenyapnya dana hibah Rp 2,1 Triliun di Pemprov Sumsel belum mampu menjerat Alex Noerdin yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sehingga kasus tersebut menjadi meluas dan sejumlah Kepala Dinas ada yang terlibat, ironisnya Sampai saat ini Gembong koruptor dana Hibah belum di sentuh hukum, di duga hal tersebut sudah bebas dari jeratan hukum korupsi. Disinyalir dana hibah tersebut di buat Bancakan oleh para gerombolan mafia hukum.
Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin Sudah berulangkali di periksa oleh pihak jajaran kejaksaan Agung namun nampaknya H. Alex Noerdin Lepas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan Korupsi Pencairan Dana Hibah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.
Dalam Keterangan Kapuspenkum Kejagung Sumatera Selatan mengatakan Pada hari Rabu, 14 Agustus 2019 penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.
Mukri mengatakan Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi terkait dengan penganggaran dan penyaluran dana hibah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013. Alex diperiksa dalam kapasitas selaku Gubernur Sumatera Selatan.
Diketahui, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2013, ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana hibah dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 2.118.889.843.100.
Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp 2.031.476.043.344 disalurkan untuk 2.461 penerima, yang terdiri dari badan/lembaga/organisasi swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumatera Selatan.
Penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel berinisial LPLT dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan berinisial I.
Keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Namun Alex Noerdin lolos dari jerat hukum, padahal ada dugaan keras Alex Noerdin menjadi gembong oknum pejabat yang melakukan Korupsi. Sayangnya oknum penegak hukum tak bisa berbuat apa-apa, karena ada dugaan oknum penegak hukum telah disuap. (Tim)