Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Mafia Solar Ilegal Menggurita di Jombang: Truk PT LDE Diduga Jadi ‘Koridor Gelap’ BBM Wonocolo, Aparat Diduga Membekingi

RAJAWALI NEWS GROUP – Investigasi KhususJombang, 30 November 2025 — Jaringan peredaran solar ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Timur. Jalur strategis Kedung Pring – Jombang diduga berubah menjadi koridor gelap distribusi BBM ilegal dengan pola operasi yang rapi, sistematis, dan terstruktur.

Tim investigasi Rajawali News Group menemukan indikasi kuat bahwa armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE) menjadi bagian dari skema besar pendistribusian solar ilegal yang disinyalir bersumber dari tambang minyak ilegal Wonocolo, Bojonegoro. Aktivitas berlangsung intens, terencana, dan cenderung dilakukan pada jam-jam yang menghindari pantauan publik.

Jejak Operasi Malam: PT LDE Diduga Kendalikan Rantai Distribusi

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pemantauan lapangan menunjukkan:

Truk tangki PT LDE melintas mulai pukul 08.08 WIB hingga lewat tengah malam.

Aktivitas meningkat tajam pada malam hari, diduga untuk mengaburkan pantauan aparat.

Rute pergerakan mengarah ke titik yang disebut warga sebagai “Pangkalan Jombang”, lokasi yang dicurigai menjadi tempat bongkar–muat dan penampungan solar sulingan.

Sosok pemimpin perusahaan juga mulai terkuak. Tim menemukan bahwa pemilik PT LDE diduga berinisial ES, yang kini menjadi target utama investigasi internal redaksi.

Dugaan Mafia Terstruktur: Ada Backing Oknum Aparat?

Informasi lapangan dari sejumlah sumber menyebutkan:

Operasi berjalan terlalu mulus.

Tidak ada pemeriksaan berarti terhadap truk tangki PT LDE.

Tercium dugaan adanya peran oknum aparat yang memberikan perlindungan (backing), sehingga distribusi solar ilegal dapat melaju tanpa hambatan.

Jika dugaan ini benar, maka kita berhadapan bukan hanya dengan pelanggaran migas — melainkan sindikat mafia energi yang masuk ke struktur penegakan hukum.

Ancaman Jerat Hukum: UU MIGAS Siap Menggulung Pelaku

Praktik pengangkutan dan niaga BBM ilegal merupakan tindak pidana berat.
PT LDE dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya:

Pasal 53 huruf b

Pengangkutan tanpa izin → Pidana 4 tahun & denda Rp40 miliar

Pasal 53 huruf d

Niaga tanpa izin → Pidana 6 tahun & denda Rp60 miliar

Meski PT LDE mungkin memiliki izin Niaga Umum, mengangkut BBM ilegal/sulingan non-standar tetap merupakan tindak pidana serius.

Rajawali News Mendesak Penindakan Cepat

Rajawali News Group menyerukan tindakan tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya:

1. Kapolres Jombang

Segera melakukan OTT di lokasi “Pangkalan Jombang” yang diduga menjadi titik distribusi BBM ilegal.

2. Kapolda Jawa Timur

Memerintahkan penyelidikan menyeluruh atas aktivitas truk PT LDE dan memeriksa pemilik perusahaan.

3. Propam & Polda

Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga membekingi jaringan mafia.

Perdagangan BBM ilegal adalah kejahatan terhadap negara, rakyat, dan kedaulatan energi nasional.

Rajawali News Group: Akan Terus Menguak Mafia Solar Sampai ke Akar

Tim investigasi Rajawali News Group bersama jaringan media nasional akan terus:

Melakukan pemantauan lapangan

Mengumpulkan data dan bukti visual

Membongkar struktur jaringan yang bermain

Menyerahkan hasil temuan kepada aparat berwenang

Tidak ada kompromi terhadap mafia energi yang merampok uang negara dan membahayakan stabilitas BBM nasional.

(red(

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!