RAJAWALI NEWS GROUP – Investigasi KhususJombang, 30 November 2025 — Jaringan peredaran solar ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Timur. Jalur strategis Kedung Pring – Jombang diduga berubah menjadi koridor gelap distribusi BBM ilegal dengan pola operasi yang rapi, sistematis, dan terstruktur.
Tim investigasi Rajawali News Group menemukan indikasi kuat bahwa armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE) menjadi bagian dari skema besar pendistribusian solar ilegal yang disinyalir bersumber dari tambang minyak ilegal Wonocolo, Bojonegoro. Aktivitas berlangsung intens, terencana, dan cenderung dilakukan pada jam-jam yang menghindari pantauan publik.
Jejak Operasi Malam: PT LDE Diduga Kendalikan Rantai Distribusi
Pemantauan lapangan menunjukkan:
Truk tangki PT LDE melintas mulai pukul 08.08 WIB hingga lewat tengah malam.
Aktivitas meningkat tajam pada malam hari, diduga untuk mengaburkan pantauan aparat.
Rute pergerakan mengarah ke titik yang disebut warga sebagai “Pangkalan Jombang”, lokasi yang dicurigai menjadi tempat bongkar–muat dan penampungan solar sulingan.
Sosok pemimpin perusahaan juga mulai terkuak. Tim menemukan bahwa pemilik PT LDE diduga berinisial ES, yang kini menjadi target utama investigasi internal redaksi.
Dugaan Mafia Terstruktur: Ada Backing Oknum Aparat?
Informasi lapangan dari sejumlah sumber menyebutkan:
Operasi berjalan terlalu mulus.
Tidak ada pemeriksaan berarti terhadap truk tangki PT LDE.
Tercium dugaan adanya peran oknum aparat yang memberikan perlindungan (backing), sehingga distribusi solar ilegal dapat melaju tanpa hambatan.
Jika dugaan ini benar, maka kita berhadapan bukan hanya dengan pelanggaran migas — melainkan sindikat mafia energi yang masuk ke struktur penegakan hukum.
Ancaman Jerat Hukum: UU MIGAS Siap Menggulung Pelaku
Praktik pengangkutan dan niaga BBM ilegal merupakan tindak pidana berat.
PT LDE dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya:
Pasal 53 huruf b
Pengangkutan tanpa izin → Pidana 4 tahun & denda Rp40 miliar
Pasal 53 huruf d
Niaga tanpa izin → Pidana 6 tahun & denda Rp60 miliar
Meski PT LDE mungkin memiliki izin Niaga Umum, mengangkut BBM ilegal/sulingan non-standar tetap merupakan tindak pidana serius.
Rajawali News Mendesak Penindakan Cepat
Rajawali News Group menyerukan tindakan tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya:
1. Kapolres Jombang
Segera melakukan OTT di lokasi “Pangkalan Jombang” yang diduga menjadi titik distribusi BBM ilegal.
2. Kapolda Jawa Timur
Memerintahkan penyelidikan menyeluruh atas aktivitas truk PT LDE dan memeriksa pemilik perusahaan.
3. Propam & Polda
Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga membekingi jaringan mafia.
Perdagangan BBM ilegal adalah kejahatan terhadap negara, rakyat, dan kedaulatan energi nasional.
Rajawali News Group: Akan Terus Menguak Mafia Solar Sampai ke Akar
Tim investigasi Rajawali News Group bersama jaringan media nasional akan terus:
Melakukan pemantauan lapangan
Mengumpulkan data dan bukti visual
Membongkar struktur jaringan yang bermain
Menyerahkan hasil temuan kepada aparat berwenang
Tidak ada kompromi terhadap mafia energi yang merampok uang negara dan membahayakan stabilitas BBM nasional.
(red(


