Jombang — Aksi penyelewengan solar di Kedung Pring semakin terang-terangan dan kini berubah menjadi kejahatan terstruktur yang menyerupai jaringan mafia energi. Truk-truk tangki berlogo PT Lautan Dewa Energy (LDE) beroperasi pada malam hari, masuk ke jalur tikus, dan melakukan aktivitas bongkar-muat mencurigakan tanpa dokumen angkut resmi. Praktik ini diduga bukan insiden tunggal, melainkan operasi yang berlangsung sistematis, berulang, dan terkoordinasi.
Di balik aktivitas ilegal tersebut, muncul satu nama yang kembali menyeruak: H Asto, pemilik perusahaan yang beralamat di Komp. Ruko Citra Grand City Blok B-8 No. 2. Ia disebut sebagai pengendali utama dalam praktik distribusi solar ilegal, bahkan dijuluki “pemain solar” yang berkali-kali muncul dalam kasus serupa di berbagai wilayah. Dengan posisi tersebut, ia berpotensi kuat dijerat sebagai pelaku utama atau pihak yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Dugaan pelanggaran ini semakin berat karena melibatkan korporasi. Dalam UU Migas, perusahaan yang terbukti mengangkut atau mendistribusikan BBM tanpa izin dapat dijatuhi pidana denda hingga Rp30 miliar, termasuk sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha. PT Lautan Dewa Energy kini berada di titik paling krusial dalam sorotan publik dan aparat.
Aktivitas yang diduga dilakukan PT LDE ini bukan sekadar memukul tata niaga energi, tetapi juga merugikan negara, mengacaukan distribusi solar, mematikan usaha kecil, dan membuka celah bagi jaringan kriminal yang lebih luas. Jombang tidak boleh dijadikan taman bermain mafia solar.
Aparat hukum dari Satreskrim Polres Jombang hingga Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Subdit IV Tipidter, didesak segera bertindak tegas. Semua bukti yang telah dikumpulkan—rekaman visual, foto, video, nomor polisi kendaraan, dan rute distribusi—harus segera masuk ke meja penyidik. Tidak boleh ada satupun celah bagi pelaku untuk lolos.
Selain proses pidana, BPH Migas juga wajib turun tangan melakukan audit izin usaha dan operasional PT Lautan Dewa Energy. Jika ditemukan pelanggaran, pencabutan izin harus menjadi opsi paling realistis.
Melihat pola operasi yang diduga sudah lama berjalan dan melibatkan pelaku berulang, publik menuntut agar penegak hukum menerapkan tuntutan pidana maksimal tanpa kompromi. Mafia solar dianggap telah merampas hak masyarakat, merusak sistem energi nasional, dan menertawakan hukum yang seharusnya mereka takuti.
Saatnya negara hadir dan menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dipermainkan oleh segelintir pemain solar. Penindakan maksimal adalah harga mati.
(red)


