Prabumulih, Rajawalinews.online
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Mendesak Kortas Tipidkor Polri pasalnya Hasil pembahasan denda keterlambatan masing-masing pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Denda Keterlambatan Pekerjaan, yang di antaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan PPK akan menagihkan denda keterlambatan kepada pihak Penyedia Jasa atau memotong sisa pelunasan untuk kontrak yang belum terbayar 100% dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan Kontrak; (b) kualitas
barang/jasa; (c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; (d) ketepatan
waktu penyerahan; dan (e) ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 78:
a) Ayat (3) huruf (f) yang menyatakan bahwa Dalam hal Penyedia terlambat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, Penyedia dikenai sanksi
administratif;
b) Ayat (4) huruf (e) yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan
sanksi administratif berupa sanksi denda; dan
b. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia
terkait waktu penyelesaian pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Pemkot Prabumulih tidak dapat segera memanfaatkan hasil dari tiga paket
pekerjaan tersebut; dan
b. Kekurangan penerimaan daerah yang berasal dari denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan sebesar Rp222.184.175,09 (Rp208.289.426,96 +
Rp9.037.308,13 + Rp4.857.440,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, dan Camat Prabumulih Timur selaku
PA belum melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan
kerjanya secara memadai; dan
b. PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan belum melakukan
pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat
dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar
memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, dan Camat Prabumulih
Timur selaku PA untuk:
a. Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan untuk
melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan jangka waktu kontrak;
c. Memproses kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar
Rp222.184.175,09 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, dengan perincian:
1) Dinas PUPR sebesar Rp208.289.426,96;
2) Dinas Perkim sebesar Rp9.037.308,13; dan
3) Kecamatan Prabumulih Timur sebesar Rp4.857.440,00.
Red.


