Senin, Oktober 12, 2026
spot_img

Gaya Pelayanan Mirip Preman, Oknum Perawat Klinik Kasih Anugrah Serang Baru Bentak Orang Tua Pasien!

ABUPATEN BEKASI,, Rajawali News– Pelayanan kesehatan yang seharusnya mengedepankan empati, etika, dan kesantunan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan perlakuan tak menyenangkan dan arogan terjadi di Klinik Kasih Anugrah, yang berlokasi di Desa Sirajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

​Insiden tersebut dialami oleh salah seorang keluarga pasien yang hendak menyelesaikan kewajiban administrasi pembayaran administrasi medis. Kejadian bermula ketika pihak klinik menyatakan bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS Kesehatan milik pasien sudah tidak aktif atau tidak berlaku lagi.

​Sebab tidak mendapatkan pemberitahuan atau penjelasan sebelumnya mengenai status penonaktifan KIS tersebut, orang tua pasien berusaha bertanya secara baik-baik kepada perawat yang bertugas di bagian administrasi untuk mendapatkan kepastian informasi.

Iklan Sponsor

​Namun, bukannya memberikan penjelasan yang edukatif dan ramah sebagaimana standar pelayanan tenaga medis, oknum perawat tersebut justru merespons dengan nada tinggi dan sikap yang terkesan kasar.

​”Ibu tanya aja ke BPJS, jangan tanya ke saya!” cetus oknum perawat tersebut dengan nada tinggi dan nada suara melengking di hadapan pengunjung dan pasien lainnya.
​Sikap tidak profesional yang dipertunjukkan oleh oknum perawat tersebut dinilai sangat tidak pantas dan merusak citra tenaga kesehatan. Sikap arogan bak “preman pasaran” ini menuai kecaman keras, mengingat masyarakat yang datang ke fasilitas kesehatan berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan pelayanan yang menenangkan, bukan intimidasi verbal.

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang berkemanusiaan, adil, jujur, serta menghormati hak-hak pasien dan keluarganya.

​Masyarakat dan lembaga kontrol sosial mendesak pihak Manajemen Klinik Kasih Anugrah Desa Sukaragam untuk segera melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada oknum perawat yang bersangkutan. Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi serta BPJS Kesehatan diimbau turun tangan untuk mengevaluasi izin operasional maupun kemitraan fasilitas kesehatan yang dinilai mengabaikan standar etika pelayanan publik.

​Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak pimpinan Klinik Kasih Anugrah guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab atas insiden pelayanan tersebut.

(Red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!