BANTEN — RAMBO NEWS, 10 OKTOBER 2026,DUGAAN REKAYASA HUKUM: GUGATAN DIPERIKSA, FAKTA TIDAK SESUAI DOKUMEN!
Proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Rangkasbitung menuai sorotan serius. Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi di lapangan, ditemukan sejumlah ketidakcocokan mendasar antara isi dokumen gugatan dengan kenyataan yang sebenarnya. Hal ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa hukum yang sengaja disusun untuk kepentingan tertentu.
TEMUAN DI LAPANGAN: BUKTI BERPEDULI DENGAN DOKUMEN!
TULISAN DALAM DOKUMEN GUGATAN FAKTA HASIL INVESTIGASI
Dedi Irawan bin Rajudin Abas beralamat di Kp. Barengkok, RT 004/RW 001, Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Tidak memiliki tempat tinggal di alamat tersebut. Dedi Irawan menegaskan tidak bertempat tinggal di alamat yang tertulis dalam surat gugatan.
Disebutkan ada saksi/berkaitan dengan seseorang bernama “Kiah” di lokasi tersebut Dedi Irawan TIDAK MENGENAL sama sekali seseorang bernama Kiah. Tidak ada hubungan apa pun dengan nama tersebut.
Isi narasi perselisihan dan alasan perceraian Hasil wawancara langsung dengan Dedi Irawan TIDAK SESUAI dengan apa yang tertulis dalam gugatan. Banyak hal yang digambarkan terjadi ternyata tidak berdasar fakta yang ada.
Inti temuan: Data identitas, alamat tempat tinggal, dan narasi kejadian yang tertuang dalam dokumen gugatan terbukti mengandung ketidakbenaran mendasar — ini bukan sekadar kesalahan penulisan, ini REKAYASA!
(red)


