Empat Lawang, Rajawali News Online
Pinjaman Daerah Berisiko Tidak Dapat Dilunasi Saat Akhir Masa Pinjaman
Neraca mencatat Bagian Lancar Utang Jangka Panjang per 31 Desember 2022
sebesar Rp137.685.286.985,00 nilai tersebut meningkat 2.653,71% dari tahun lalu
sebesar Rp5.000.000.000,00. Utang yang tercatat pada Neraca merupakan utang daerah
yang berasal dari pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) sesuai dengan
Perjanjian Kredit Pinjaman Daerah Nomor 19 tanggal 10 Mei 2021 antara Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang dengan PT Bank SumselBabel.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menganggarkan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar
Rp17.277.245.700,00 dan telah terealisasi 100% yang digunakan untuk pembiayaan
empat kegiatan fisik Belanja Modal sebesar Rp17.277.245.700,00.
Pada LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun
2021 Nomor 37.A/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, BPK
mengungkapkan permasalahan terkait Rasio Solvabilitas, Perhitungan, dan Penggunaan
Penerimaan Pinjaman Daerah Belum Memadai, antara lain sebagai berikut.
a. Debt Service Coverage Ratio atas Pinjaman Daerah Tidak Mencukupi;
b. Terdapat kekurangan pengenaan bunga sebesar Rp18.699.349,00;
c. Kebijakan penerimaan Pinjaman Daerah tidak didukung dengan penyusunan APBD
yang cermat; dan
d. SiLPA TA 2021 tidak mencukupi untuk membayar Pinjaman Daerah;
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar
memerintahkan:Kepala BPKAD untuk mengkaji strategi pelunasan pinjaman daerah selama periode
pinjaman 2022-2023; dan
b. Memerintahkan Kepala TAPD untuk menpertimbangkan potensi riil berdasarkan
data yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mengevaluasi usulan
anggaran pendapatan dalam penyusunan APBD.
Selama Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Empat Lawang telah mengupayakan
untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut namun belum sesuai. Tindak lanjut yang
telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berupa pembuatan kajian
pembahasan pembayaran pokok pinjaman daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023. Namun
kajian yang dilakukan TA 2022 hanya menghitung kemampuan pembayaran dari
jumlah penerimaan pendapatan transfer dan belum menghitung sisa SiLPA setelah
dikurangi jumlah belanja selama satu tahun.
Hasil pemeriksaan atas penyelesaian utang daerah selama TA 2022 sampai
dengan pemeriksaan berakhir tanggal 18 April 2023, menunjukkan beberapa
permasalahan, sebagai berikut.
a. Pelunasan Utang Pinjaman Tidak Mempertimbangkan Kemampuan Daerah, Tidak
Berjalan Sesuai Jadwal Angsuran dan Menggunakan Kas yang Dibatasi
Penggunaannya
Laporan Realisasi Anggaran sampai dengan 31 Maret 2023 menganggarkan
Pengeluaran Pinjaman Daerah sebesar Rp142.000.000.000,00 dan telah terealisasi
sebesar Rp41.290.240.631,52 atau 29,07% dari anggaran.…
Perjanjian Kredit Pinjaman Daerah Nomor 19 tanggal 10 Mei 2021 antara
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan PT Bank SumselBabel, dimulai sejak
bulan Mei 2021 dan berakhir pada bulan Juli 2023. Jadwal pembayaran angsuran
pokok dibayar secara triwulan dengan periode tanggal pembayaran yaitu 10 Mei
2022, 10 Agustus 2022, 10 November 2022, 10 Maret 2023 dan 10 Juli 2023. Hasil
pemeriksaan atas transaksi pembayaran pokok pinjaman menunjukkan bahwa
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melakukan pembayaran pokok angsuran TA
2022 sebesar Rp5.000.000.000,00 sesuai dengan jadwal angsuran yang tercantum
didalam perjanjian kredit pinjaman dengan rincian pada tabel berikut.Pada Tahun 2023, melalui surat permohonan Bupati Empat Lawang Nomor
900/1654/BPKAD/2022 tanggal 22 Desember 2022 kepada Bank Sumselbabel
diketahui terdapat perubahan jadwal angsuran pokok Tahun 2023.Lebih lanjut berdasarkan surat Direktur PT Bank SumselBabel Nomor
175/DIR/III/B/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Persetujuan Perubahan Jadwal
Angsuran Kredit Pemerintah Kabupaten Empat Lawang diketahui perubahan jadwal
pembayaran angsuran pokok Tahun 2023 pada tabel berikut.
Tabel 30. Rincian Perubahan Jadwal AngsuranPer tanggal 18 April 2023, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang telah melakukan
pembayaran utang pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp41.290.240.631,52. Sisa
utang pokok dan utang bunga sebesar Rp101.604.074.458,94 (Rp99.737.739.154,17
Rp1.866.335.304,77) dengan rincian pada tabel berikut.Berdasarkan hasil konfirmasi Kepala Bidang Akuntansi BPKAD diketahui bahwa
kas yang dibatasi penggunaannya per 31 Maret 2023 sebesar Rp30.503.158.393,24
dengan rincian pada Lampiran 12. Penelusuran lebih lanjut pada rekening koran
Kas Daerah menunjukkan saldo Kas di Kas Daerah sebesar Rp25.209.499.633,22.
Dengan demikian, terdapat kas yang dibatasi penggunaannya yang telah digunakan
untuk Belanja sampai dengan bulan Maret TA 2023 sebesar Rp5.293.658.760,02
(Rp30.503.158.393,24 – Rp25.209.499.633,22). …
b. Potensi Kelebihan Pembayaran Utang Bunga
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2022 telah melakukan pembayaran
angsuran pokok pinjaman sebesar Rp5.000.000.000,00 dengan rincian sebagai
berikut.Berdasarkan dokumen SP2D pembayaran angsuran diketahui bahwa rekening tujuan
pembayaran yaitu rekening PT Bank SumselBabel dengan nomor rekening
1735311111 atas nama Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Rekening tersebut
merupakan rekening koran pinjaman (RK Loan). Hasil penelusuran atas transaksi
pada RK Loan menunjukkan terdapat bahwa pembayaran angsuran yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang sebelum tanggal jatuh tempo yang tidak
tercatat di dalam rekening koran. Pihak PT Bank SumselBabel melakukan
pendebitan atas pembayaran pokok tersebut pada tanggal jatuh tempo. Atas kondisi
tersebut mengakibatkan terdapat selisih hari pembayaran dengan tanggal jatuh
tempo dengan rincian sebagai berikutKondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah pada:
1) Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah wajib menganggarkan
pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman”;
2) Pasal 45 ayat (3) menyatakan bahwa “Pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari pendapatan daerah”; dan
b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Huruf
C tentang Kebijakan Penyusunan APBD angka 2) Pengeluaran Pembiayaan pada
huruf a menyatakan bahwa “Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo
didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjamandan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah
Daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan berdasarkan
perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang”.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Meningkatnya risiko ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
membayar kewajiban;
b. Meningkatnya risiko pengurangan alokasi belanja wajib pada APBD; dan
c. Kelebihan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank SumselBabel sebesar
Rp369.405.618,45.
Hal tersebut terjadi karena BUD:
a. Tidak menyusun action plan terkait manajemen Kas untuk mengatur ketersediaan
dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang
tercantum dalam DPA Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD); dan
b. Tidak cermat dalam membayar bunga pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo.
Atas permasalahan tersebut Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Empat Lawang agar memerintahkan
Kepala BPKAD selaku BUD untuk:
a. Berkoordinasi dengan pihak PT Bank SumselBabel untuk mengajukan perubahan
jadwal pelunasan pokok dan bunga serta memperhitungkan kelebihan pembayaran
bunga pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo;
b. Menyusun action plan terkait manajemen Kas untuk mengatur ketersediaan dana
dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang
tercantum dalam DPA SKPKD; dan
c. Membatasi pengeluaran belanja di luar belanja urusan wajib dan mengikat.
Ali Sopyan


