Minggu, April 26, 2026
spot_img

Bobol Anggaran Jalan Rp172 Miliar: Pengawasan Nol, Beton Tipis, Uang Rakyat Digarong!

Kabupaten Tangerang — Aroma dugaan pembiaran dalam proyek pembangunan jalan beton di tingkat kecamatan kian menyengat. Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap fakta mencengangkan: pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan di sejumlah kecamatan berlangsung asal-asalan, tanpa dukungan tenaga ahli, fasilitas memadai, maupun kontrol teknis yang ketat.

Alih-alih diawasi oleh tenaga profesional, pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah itu justru dikawal oleh staf kecamatan yang tidak memiliki latar belakang teknik sipil. Minim pengalaman dan harus merangkap tugas administratif, para pengawas lapangan praktis tak mampu menjamin kualitas pekerjaan. Dampaknya bisa ditebak—pengawasan lemah, hasil pekerjaan pun jauh dari standar.

Situasi diperparah dengan ketiadaan fasilitas pendukung seperti alat ukur teknis, kendaraan operasional, hingga perangkat pengujian mutu seperti mesin coring. Kecamatan juga tidak memiliki anggaran untuk menghadirkan konsultan pengawas independen. Dengan kondisi ini, pengawasan proyek strategis berubah menjadi formalitas belaka.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Lebih ironis lagi, tidak ada pendampingan serius dari dinas teknis terkait. Koordinasi yang terjadi hanya bersifat satu arah—kecamatan sekadar menerima informasi tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan teknis. Ini membuka celah besar terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Dari total 1.707 paket pekerjaan jalan senilai Rp172,5 miliar di 29 kecamatan, uji petik terhadap 21 paket senilai Rp3,58 miliar mengungkap masalah serius. Hasilnya: seluruh paket bermasalah. Sebanyak 12 paket tidak memenuhi standar ketebalan minimal, sementara 9 paket lainnya mengalami kekurangan volume dan mutu beton yang berujung pada kelebihan pembayaran mencapai Rp585,1 juta.
Meski sebagian telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp368,4 juta, masih tersisa Rp216,7 juta yang belum ditindaklanjuti. Angka ini bukan sekadar selisih administratif, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian sistematis dalam pengendalian proyek.
Temuan ini jelas melanggar berbagai regulasi, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pengendalian kontrak dan pembayaran berbasis volume riil pekerjaan. Selain itu, spesifikasi teknis dari Dirjen Bina Marga terkait ketebalan dan mutu beton juga diabaikan.

Akibatnya, kualitas jalan yang dibangun diragukan daya tahannya. Proyek yang seharusnya menjadi penopang mobilitas masyarakat justru berpotensi cepat rusak sebelum masa manfaatnya tercapai.
Pihak kecamatan, mulai dari Camat hingga PPK dan PPTK, dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Di sisi lain, penyedia jasa konstruksi juga gagal memenuhi spesifikasi kontrak. Kombinasi ini menciptakan lingkaran masalah yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

Menariknya, para camat di empat wilayah terdampak—Pasar Kemis, Cikupa, Kelapa Dua, dan Kosambi—menyatakan sepakat atas temuan tersebut. Namun, pengakuan ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar: mengapa pelanggaran bisa terjadi secara masif tanpa deteksi dini?

Kasus ini membuka tabir lemahnya sistem pengendalian proyek di tingkat kecamatan. Tanpa pembenahan serius, potensi kebocoran anggaran dan proyek bermutu rendah akan terus berulang—menjadikan pembangunan hanya sekadar angka di atas kertas, bukan manfaat nyata bagi masyarakat.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!