Kuningan, rajawalinews.online –
Pemerintah Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, secara resmi membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh 101 warga desa yang antusias mengikuti proses pembentukan koperasi tersebut.
Dalam musyawarah tersebut, enam warga mencalonkan diri sebagai pengurus koperasi. Setelah dilakukan pemungutan suara terbuka, terpilihlah lima orang yang akan mengemban amanah sebagai pengurus koperasi. Langkah ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa.
Sebagai hasil dari proses demokratis tersebut, berikut ini adalah struktur kepengurusan Kopdes Merah Putih yang telah disepakati bersama:
- Ketua: Ogi Sugianto, SE
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Wahidin
- Bidang Keanggotaan: Dian Nurdiansyah
- Sekretaris: Julia Violina, S.Pd
- Bendahara: Nuryati
Rencana awal koperasi adalah mengembangkan unit usaha berupa gerai sembako dan penyediaan pupuk pertanian, sebagai bentuk pemanfaatan potensi lokal yang sesuai dengan kebutuhan warga.
Dalam musyawarah tersebut juga disepakati besar iuran keanggotaan, yaitu sebesar Rp.50.000 sebagai iuran wajib dan Rp.25.000 sebagai iuran pokok, yang akan menjadi modal awal koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kepala Desa Cikaduwetan, Riki Yakub, S.Pd menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di desa. Selain itu, langkah ini juga mencatat Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025, serta mengacu pada petunjuk pelaksanaan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Alhamdulillah koperasi ini sudah terbentuk sesuai regulasi. Pada dasarnya, Kopdes merupakan lembaga ekonomi desa yang kedudukannya hampir sama dengan BUMDes,” ungkap Riki Yakub.
Ia menambahkan, tujuan pembentukan koperasi desa ini adalah:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau anggota koperasi.
2. Ikut bersama-sama mengembangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui potensi desa tanpa harus bercabang ke luar wilayah desa.
Pemerintah desa berharap para pengurus dan pengawas Kopdes Merah Putih memiliki tujuan dan komitmen yang sama agar koperasi dapat berperan maksimal sebagai lembaga ekonomi desa.
Lebih lanjut, Riki Yakub menjelaskan bahwa proses legalitas koperasi telah sampai pada tahap penandatanganan berkas di hadapan notaris. “Kami tinggal menunggu keluarnya badan hukum. Setelah itu, akan dilaksanakan rapat anggota untuk menyusun skema dan analisa usaha sebagai langkah awal operasional koperasi,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan akan memanfaatkan peluang yang diatur dalam Permenkop Nomor 1 Tahun 2025, yang membuka akses pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) bagi koperasi desa. “Selama Analisa usaha dapat dipertanggungjawabkan, koperasi dapat memanfaatkan akses tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa,” tambahnya.
Dengan terbentuknya Kopdes Merah
Putih, Pemerintah Desa Cikaduwetan optimis koperasi ini akan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan seluruh warga desa cikaduwetan secara berkelanjutan. (GUNTUR – Kaperwil jabar)


