Kuningan RajawaliNews— Situasi demokrasi lokal di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan setelah Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manap Suharnap, melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Saw Tresna Septiani. Dalam sebuah pernyataan publik, Saw menyebut kritik masyarakat terhadap Bank Kuningan dan rencana pembangunan musala di area Pendopo Kuningan sebagai bentuk ujaran kebencian, berita bohong, bahkan fitnah yang bisa dijerat secara pidana.
Manap Suharnap menyatakan bahwa pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi. Ia menegaskan bahwa menyampaikan kritik terhadap lembaga publik adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Jika kritik rakyat justru dibungkam dengan ancaman pidana, lalu di mana letak demokrasi itu? Wakil rakyat seharusnya berdiri di barisan rakyat, bukan menjadi juru bicara informal pemerintah atau lembaga keuangan daerah,” tegas Manap.
Terkait polemik Bank Kuningan, Manap menilai bahwa pertanyaan publik seputar rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) seharusnya dijawab dengan data, bukan dibalas dengan narasi yang menakut-nakuti masyarakat. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan POJK No. 6/POJK.03/2015, bank umum – termasuk bank daerah – wajib mempublikasikan laporan keuangan dan rasio utama secara transparan.
Selain itu, Manap juga mengkritik pembelaan emosional terkait rencana pembangunan musala di area Pendopo Kuningan. Ia menekankan pentingnya audit regulatif, bukan sekadar pengakuan bahwa proyek tersebut tidak memakai dana APBD atau tidak berada di zona Cagar Budaya. Menurutnya, semua bentuk hibah, baik uang maupun barang, wajib terdaftar resmi dan diaudit sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2019.
Dalam aspek pelestarian warisan budaya, Manap mengingatkan bahwa sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pembangunan di sekitar zona cagar budaya harus melalui kajian dari tim ahli yang kompeten. Ia menegaskan bahwa opini politisi tidak bisa menggantikan analisis arkeologis dan teknis yang wajib ada dalam proses pembangunan.
Manap juga menyayangkan kecenderungan Wakil Ketua DPRD yang lebih banyak membela kebijakan eksekutif ketimbang menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD bukan alat klarifikasi pemerintah. Fungsi legislatif harus tetap berada di jalur pengawasan, bukan menjadi pelindung kekuasaan,” ucapnya.
Sebagai penutup, Manap Suharnap menyerukan pentingnya keberanian dalam menjaga demokrasi lokal. Ia menilai bahwa ancaman pidana terhadap kritik publik adalah bentuk kemunduran demokrasi yang harus dilawan.
“Kritik adalah vitamin demokrasi. Dan wakil rakyat yang takut pada suara rakyat, adalah pengkhianat mandat,” tutupnya


