Senin, Mei 11, 2026
spot_img

‎LKS sebagai Bahan Ajar Dilarang Masuk Sekolah? Regulasi Berkata Lain, Praktik yang Jadi Masalah

KUNINGAN, Rajawalinews.online – Pertanyaan apakah Lembar Kerja Siswa (LKS) dilarang masuk sekolah terus bergema di ruang publik. Pernyataan pejabat, potongan regulasi, hingga narasi media sosial membentuk kesan seolah LKS adalah barang terlarang di dunia pendidikan. Namun, ketika regulasi dibaca secara utuh, sistematis, dan hierarkis, kesimpulan tersebut tidak menemukan dasar hukum yang sah. Yang dipersoalkan bukan LKS sebagai bahan ajar, melainkan praktik administratif yang menyimpang.

‎Laporan mendalam ini membedah isu LKS dari empat lapis utama: hukum normatif, administrasi pemerintahan, kebijakan pembiayaan, dan praktik pedagogik, untuk mematahkan seluruh klaim larangan total.

1. Tidak Ada Satu Pun Regulasi yang Melarang LKS sebagai Materi Ajar

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Penelusuran terhadap regulasi nasional menunjukkan tidak satu pun aturan setingkat undang-undang maupun peraturan menteri yang melarang penggunaan LKS sebagai bahan ajar.

  • ‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan pendidikan dasar bebas pungutan wajib, bukan bebas dari seluruh partisipasi orang tua.
  • Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 secara spesifik melarang sekolah memperjualbelikan buku dan bertindak sebagai distributor,bukan melarang guru menggunakan LKS.
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menutup celah pungutan wajib terselubung, tanpa menghapus ruang kebutuhan belajar tambahan.

Jika LKS memang dilarang total, larangan tersebut harus tertulis secara eksplisit. Faktanya, klausul itu tidak pernah ada.

2. Kebijakan Daerah Justru Menegaskan:

Praktik yang Dilarang, Bukan LKS-nya
‎Di tingkat daerah, Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud sering dijadikan dasar klaim pelarangan. Namun isi surat tersebut justru menegaskan hal sebaliknya.

Surat edaran itu:

  • melarang penjualan LKS oleh sekolah,
  • melarang pemaksaan dan pengarahan pembelian,
  • melarang sekolah menjadi perantara dagang,
  • mengakui pengadaan LKS di luar Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) oleh orang tua selama tidak memberatkan.

Secara hukum administrasi, surat edaran adalah norma tertulis yang mengikat. Tidak ada satu pun pasal yang melarang keberadaan atau penggunaan LKS sebagai bahan ajar.

3. Pernyataan Lisan Pejabat Tidak Mengalahkan Aturan Tertulis

Dalam praktik pemerintahan, pernyataan lisan pejabat, termasuk kepala daerah, bukan norma hukum. Ia adalah penegasan sikap kebijakan, yang harus dibaca dalam bingkai aturan tertulis.

Tanpa pencabutan atau revisi resmi terhadap surat edaran:

  • ‎Pernyataan lisan tidak dapat menghapus hak pedagogik guru,
  • Tidak dapat menciptakan larangan baru,
  • Tidak dapat membatalkan regulasi yang berlaku.

Dalam negara hukum, aturan tertulis mengalahkan tafsir dan persepsi.

4. BOSP Tidak Pernah Dirancang Menutup Seluruh Kebutuhan Belajar.

Petunjuk Teknis BOSP secara eksplisit membatasi jenis dan porsi belanja. Buku yang dibeli melalui BOSP berstatus inventaris sekolah, bukan milik pribadi siswa dan tidak selalu dapat dibawa pulang.

Artinya:

  • Negara mengakui adanya keterbatasan pembiayaan,
  • Negara membuka ruang kebutuhan bahan ajar tambahan,
  • Selama tidak dipaksakan dan tidak dijual oleh sekolah.
  • Mengklaim bahwa semua bahan ajar harus ditanggung negara bertentangan dengan desain kebijakan BOSP itu sendiri.

5. Titik Masalah Sebenarnya: Pemaksaan Sistemik, Bukan LKS.

Masalah muncul ketika praktik di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan regulasi, antara lain:

  • ‎Materi pelajaran hanya mengacu pada satu LKS,
  • Siswa tanpa LKS tertinggal atau diperlakukan berbeda,
  • ‎Distribusi difasilitasi sekolah/koperasi tanpa transparansi,
  • Tidak ada skema afirmasi bagi siswa tidak mampu.
  • Praktik inilah yang dapat dikualifikasikan sebagai pemaksaan terselubung, dan itulah yang dilarang oleh seluruh regulasi.

‎6. Penegasan dari Organisasi Masyarakat

Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menegaskan bahwa kekacauan tafsir ini harus dihentikan.
‎“Kalau LKS dipakai sebagai alat bantu belajar, itu sah. Yang melanggar hukum adalah ketika sekolah menjual, memaksa, atau menjadikan LKS syarat akademik. Jangan bunuh alat ajarnya karena praktiknya,” tegas Manap.

‎7. Kesimpulan Akhir: Larangan Total LKS Tidak Pernah Ada

Dari seluruh lapisan aturan:

  • Tidak ada larangan absolut LKS masuk sekolah.
  • Tidak ada larangan guru menggunakan LKS.
  • Larangan hanya pada praktik jual beli, pemaksaan, dan komersialisasi.

Menyebarkan narasi larangan total tanpa dasar aturan tertulis bukan hanya keliru, tetapi berpotensi menyesatkan publik dan merusak proses pendidikan.
Hukum dibuat untuk melindungi hak belajar siswa dan profesionalisme guru, bukan untuk menciptakan ketakutan berbasis salah tafsir. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!