Bengkulu, Rajawali News, 2 Agustus 2026 – Wibawa Pemerintah Kota Bengkulu kembali diuji secara telak menyusul polemik penarikan biaya di satuan pendidikan negeri. Kebijakan tegas yang diteken oleh Wali Kota Dedy Wahyudi terkait larangan pungutan di sekolah diduga diabaikan secara terang-terangan oleh pihak sekolah. Kepala Sekolah TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu, Henna Bachtiar, disorot tajam karena disinyalir tetap memberlakukan penarikan iuran kepada wali murid.
Berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan dan Study Tour di Satuan Pendidikan tertanggal 28 Februari 2025, perintah tersebut sangat mutlak dan tidak multitafsir. Pada poin ketiga dan keempat, kepala satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP dilarang keras membebani orang tua/wali murid dengan berbagai bentuk pungutan, termasuk uang bangunan, seragam, buku tertentu, maupun iuran dalam bentuk apapun.
Namun, aturan hukum tertulis tersebut seolah dirediksikan kalah oleh “musyawarah lokal”. Berdasarkan penelusuran dari bukti percakapan di grup WhatsApp wali murid, Henna Bachtiar secara terbuka mempertahankan pungutan tersebut dengan dalih kesepakatan internal.
“Terkait pungutan uang sekolah yang 200 itu YANG KITA SEPAKATI untuk kepentingan kegiatan anak kita dan gaji honor guru,” demikian alibi yang disampaikan untuk melegitimasi tarikan tersebut.
Modus operandi ini semakin telanjang setelah redaksi mengantongi dokumen resmi berupa “Rincian Penerimaan Murid Baru 2026/2027” atas nama PAUD Negeri Pembina. Di dalam dokumen hitam di atas putih itu, tercantum komponen SPP Rp200.000 per bulan dengan total tagihan mencapai Rp2.500.000, serta instruksi transfer langsung ke rekening bank atas nama PAUD Negeri Pembina (BSI 71736***07).
Praktik ini memicu kritik keras dari berbagai elemen pemerhati pendidikan. Penggunaan dalih “kesepakatan komite” untuk memungut biaya di sekolah negeri jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan melecehkan produk hukum daerah. Ketika intitusi pendidikan dasar negeri yang seharusnya dijamin terjangkau berubah fungsi menjadi arena komersialisasi, maka hak dasar anak-anak atas pendidikan yang merdeka dari beban finansial telah dirampas.
Merespons pembangkangan terselubung ini, publik mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu untuk tidak tinggal diam. Audit total terhadap aliran dana di rekening penampungan sekolah serta tindakan tegas berupa evaluasi jabatan terhadap oknum pimpinan yang mengangkangi instruksi pimpinan daerah merupakan harga mati demi menyelamatkan wibawa hukum di Kota Bengkulu.
Publisher -Red


