Minggu, Agustus 2, 2026
spot_img

Disbudpora Lalai, Dana Hibah KONI Bekasi Kebobolan Rp8,4 Miliar

Bekasi, Rajawalinews.online

a. Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pada Disbudpora belum diatur secara memadai
Hasil wawancara dengan PPTK Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Disbudpora,
menunjukkan informasi sebagai berikut.

1) Tidak terdapat tim khusus yang bertugas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi
laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah;
2) Bentuk monitoring dan evaluasi yang dilakukan terbatas pada tertib administrasi
penyampaian laporan pertanggungjawaban, seperti penyampaian cash flow dan
monitoring penyelenggaraan kegiatan KONI; dan

Iklan Sponsor

3) Disbudpora tidak memeriksa kesesuaian penggunaan dana hibah sesuai RAB di
NPHD, laporan yang diterima adalah laporan pertanggungjawaban audited dari KAP.
b. Realisasi belanja dana hibah KONI tidak sesuai peruntukan sebesar
Rp1.545.787.485,00

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat realisasi belanja dana hibah KONI tidak sesuai peruntukannya dengan yang ditetapkan pada NPHD sebesar Rp1.253.757.700,00, dengan rincian pada tabel berikut.

Atas kondisi tersebut, wakil bendahara dan staf keuangan KONI menjelaskan tidak
mengetahui bahwa realisasi tersebut harus disesuaikan dengan peruntukan dalam
proposal, RAB, maupun NPHD. Bendahara melakukan pencairan dana berdasarkan
persetujuan dari Ketua KONI dan sesuai ketersediaan anggaran pada masing-masing
bidang yang telah disetujui dalam NPHD tanpa memperhatikan peruntukannya. Terkait realisasi belanja tidak sesuai peruntukan khususnya untuk belanja makan minum rapat yang tidak dilengkapi dokumen pendukung akan menjadi pembelajaran bagi KONI agar lebih teliti.

c. Realisasi belanja pada Bidang Bina Prestasi melebihi RAB sebesar
Rp6.861.250.000,00
Bidang Bina Prestasi pada KONI adalah salah satu bidang yang berkaitan dengan
kegiatan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga antara lain berupa pemberian bantuan prestasi kepada atlet serta pemenuhan kebutuhan cabang olahraga.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Bendahara KONI melalui Kepala Bidang Bina Prestasi menyerahkan dana hibah kepada masing-masing pengurus cabang olahraga.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan penggunaan dana hibah oleh Bidang Bina Prestasi untuk tiga kegiatan telah melebihi RAB dalam NPHD sebesar Rp6.861.250.000,00.

Rincian kegiatan dimaksud sebagai berikut.
Atas permasalahan tersebut, wakil bendahara dan staf keuangan KONI menjelaskan bahwa besaran bantuan prestasi kepada atlet ditentukan berdasarkan kebutuhan dan prestasi masing-masing cabang olahraga. Bendahara melakukan pencairan dana berdasarkan persetujuan dari Ketua KONI dan ketersediaan jumlah anggaran untuk
bidang tersebut tanpa menyampaikan usulan perubahan RAB kepada Disbudpora.
Dalam menjalankan roda organisasi KONI beradaptasi dengan waktu kerja, pembiayaan,
berorientasi pada pelayanan serta Kerja sama dengan stakeholder terkait dalam rangka memajukan prestasi keolahragaan di Kabupaten Bekasi. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan dalam pelaksanaan yang disebabkan organisasi berupaya mengakomodir setiap kondisi yang ada, akan kami koordinasikan dengan SKPD terkait.Selanjutnya KONI Kabupaten Bekasi memerlukan edukasi terhadap pengelolaan
keuangan yang baik agar dapat menyesuaikan rincian kebutuhan anggaran/RAB yang
ditetapkan agar lebih baik lagi.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Pasal 19 ayat (1), Perbup Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah
dan Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa “Penerima hibah berupa uang, barang atau
jasa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Bupati
melalui perangkat daerah pemberi hibah”;
b. NPHD Nomor KU.03.289/Disbudpora.7/2023 dan 010/I/KONI-BKS/2023 tentang Hibah
Berupa Uang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 pada:

1) Pasal 2 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Rencana peruntukan penggunaan hibah
diuraikan dalam bentuk proposal Permohonan Pencairan dana yang dijadikan
lampiran perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian hibah”;
2) Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pihak Kedua dalam menggunakan hibah
berupa uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 sesuai Proposal Pencairan
Dana Hibah untuk KONI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 dan dijadikan
sebagai Lampiran Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian
hibah”;

3) Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pihak Kedua dilarang menggunakan
peruntukan hibah selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”; dan
c. Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak Penggunaan Hibah yang menyatakan bahwa
“Penerima Hibah akan menggunakan hibah sesuai dengan rencana penggunaan sesuai
proposal yang telah disetujui”.
Hal tersebut mengakibatkan:

a. Kegiatan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah belum dapat memitigasi risiko penggunaan dana hibah yang tidak sesuai
peruntukkannya; dan
b. Realisasi penggunaan dana hibah sebesar Rp8.407.037.485,00 (Rp1.545.787.485,00 +
Rp6.861.250.000,00) berindikasi digunakan tidak sesuai peruntukkan yang disepakati
dalam NPHD.
Hal tersebut terjadi karena:

a. Kepala Disbudpora selaku pemberi hibah tidak optimal dalam melakukan pengawasan,
pengendalian, monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban belanja hibah KONI;
b. Disbudpora belum memiliki SOP mekanisme monitoring dan evaluasi atas pemberian
dan penggunaan dana hibah; dan
c. KONI Kabupaten Bekasi dalam mempertanggungjawabkan Belanja Hibah tidak
memedomani dan mematuhi NPHD Nomor KU.03.289/Disbudpora.7/2023 dan
010/I/KONI-BKS/2023.Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Disbudpora menyatakan
sependapat dan akan melakukan perbaikan dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi
laporan pertanggungjawaban dana hibah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar menginstruksikan Kepala
Disbudpora untuk:
a. Menyusun SOP penatausahaan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang
minimal meliputi verifikasi, pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi atas
pertanggungjawaban Belanja Hibah, serta menerapkannya secara konsisten;
b. Menambahkan klausul sanksi dalam NPHD atas penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya;

c. Memerintahkan Ketua KONI Kabupaten Bekasi:
1) Mempertanggungjawabkan Belanja Hibah dengan memedomani dan mematuhi
ketentuan pertanggungjawaban Hibah dan NPHD; dan
2) Menyampaikan pertanggungjawaban hibah dengan bukti yang lengkap dan sesuai
dengan peruntukan yang dicantumkan dalam RAB dan NPHD
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Bekasi, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!