Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

Bocor Miliaran Rupiah! Retribusi Pasar dan Sampah Kabupaten Bekasi Jadi Bancakan Oknum Pejabat Rampok, Rp19,9 Miliar Menguap Tak Tertagih

BEKASI, Rajawali News– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor retribusi diduga kuat mengalami kebocoran sistematis yang sangat masif. Hasil investigasi berdasarkan dokumen pemeriksaan keuangan mengungkap adanya tata kelola yang bobrok pada penarikan Retribusi Pelayanan Pasar di 12 pasar tradisional, serta salah sasaran pengenaan tarif Retribusi Kebersihan Rumah Tinggal di tiga wilayah UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

​Tak main-main, total potensi kerugian daerah dan piutang tak tertagih dari dua sektor pelayanan ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp19,9 miliar.

​12 Pasar Bocor Rp18,7 Miliar: Aturan Perda Dikangkangi, Tarif Ditagih “Suka-Suka”

​Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, penarikan Retribusi Pelayanan Pasar (penyediaan pelataran, los, dan kios) di 12 pasar di Kabupaten Bekasi dinilai mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Hasil pemeriksaan dokumen pembayaran pedagang secara by name by address yang diperkuat dengan konfirmasi lapangan menunjukkan potret buram:

  • ​Banyak pedagang membayar retribusi jauh di bawah tarif resmi yang ditetapkan Perda.
  • ​Pembayaran harian di lapangan ditemukan hanya berkisar antara Rp1.000,00 hingga Rp12.000,00 per hari.
  • ​Lebih parah lagi, ditemukan banyak pedagang/penyewa yang tidak membayar sama sekali atau membayar secara tidak rutin tanpa adanya tindakan tegas dari dinas terkait.

​Akibat pembiaran dan lemahnya penagihan ini, akumulasi tunggakan kewajiban retribusi yang belum tertagih meroket hingga Rp18.727.273.000,00 (delapan belas koma tujuh miliar rupiah). Tunggakan ini terbagi dalam dua tahun anggaran:

  • Tahun 2024: Sebesar Rp10.911.966.000,00
  • Tahun 2025 (hingga Triwulan III): Sebesar Rp7.815.307.000,00

​Angka ini memicu pertanyaan besar: ke mana larinya fungsi pengawasan para kepala pasar dan dinas perdagangan selama hampir dua tahun anggaran ini?

​Salah Pengenaan Tarif Sampah di Tiga UPTD: Potensi Kerugian Rp1,2 Miliar

​Kebocoran PAD tidak hanya terjadi di pasar. Sektor pelayanan kebersihan (sampah) rumah tinggal yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi setali tiga uang.

​Hasil konfirmasi kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mengungkap adanya “salah kamar” pengenaan tarif retribusi sampah yang terjadi secara masif di 13 perumahan yang tersebar di tiga wilayah UPTD.

​Sesuai aturan, rumah tinggal dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 watt seharusnya dikenakan tarif retribusi sebesar Rp20.000,00 per bulan. Namun di lapangan, rumah-rumah di 13 perumahan tersebut justru dimanjakan dengan tarif “murah” sebesar Rp15.000,00 per bulan—yang notabene merupakan tarif untuk golongan listrik subsidi di bawah atau sama dengan 900 watt.

​Akibat salah pengenaan tarif yang diduga akibat kecerobohan pendataan atau kesengajaan oknum petugas ini, daerah kehilangan potensi penerimaan riil sebesar Rp1.231.440.000,00 (satu koma dua miliar rupiah).

CATATAN REDAKSI & KONTROL SOSIAL:

Gabungan dari piutang pasar yang tak tertagih (Rp18,72 Miliar) dan kehilangan potensi retribusi kebersihan (Rp1,23 Miliar) memicu kerugian kolektif sebesar Rp19.958.713.000,00.

​Nilai hampir Rp20 miliar ini seharusnya bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan, perbaikan sekolah rusak, atau fasilitas publik di Kabupaten Bekasi yang saat ini masih banyak dikeluhkan masyarakat. Kinerja Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga para kepala UPTD di Kabupaten Bekasi kini berada di bawah sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!