HomeJawa BaratKelalaian Administratif PPAT/S Timbulkan Potensi Kerugian Puluhan Juta Bagi Kas Daerah Kuningan

Kelalaian Administratif PPAT/S Timbulkan Potensi Kerugian Puluhan Juta Bagi Kas Daerah Kuningan

Kuningan, rajawalinews.online — Kabupaten Kuningan menghadapi potensi kerugian pendapatan daerah akibat belum disetorkannya denda administratif sebesar Rp.32 juta yang seharusnya diterima dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Meski Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023 mencatat pendapatan Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp.165,38 miliar atau 74,31% dari target Rp.222,55 miliar, pendapatan dari denda administratif ini belum terealisasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelanggaran oleh sejumlah PPAT/PPATS menjadi penyebab belum terealisasinya denda administratif tersebut. Sebanyak enam PPAT/PPATS diketahui tidak menyampaikan laporan bulanan terkait pembuatan akta atau risalah lelang kepada Bupati, sehingga denda sebesar Rp.9,5 juta belum dibayarkan. Selain itu, tiga PPAT/PPATS lainnya menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak, mengakibatkan denda tambahan sebesar Rp.22,5 juta yang juga belum dibayarkan. Total denda yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Kuningan mencapai Rp.32 juta.

Pelanggaran ini mencakup ketidakpatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Pasal 77 Ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa PPAT hanya boleh menandatangani akta pemindahan hak atas tanah atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Selain itu, Pasal 78 Ayat (1) mewajibkan PPAT untuk melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pasal 79 mengatur sanksi administratif berupa denda Rp.7,5 juta untuk setiap pelanggaran dan Rp.250 ribu untuk laporan bulanan yang tidak disampaikan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuan ini memperjelas alasan denda administratif menjadi tertunda.

Meski pelanggaran telah teridentifikasi, Kepala Bidang Pendapatan II dan Kepala Sub Bidang PBB dan BPHTB menjelaskan bahwa denda administratif belum ditagih karena belum ada instruksi dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Kondisi ini terjadi meskipun pelaporan PPAT/PPATS sudah dilakukan melalui sistem online maupun manual, yang seharusnya mempermudah penegakan aturan.

Ketidakpatuhan administratif ini memberikan dampak signifikan terhadap potensi pendapatan daerah. Denda administratif senilai Rp.32 juta yang seharusnya masuk ke kas daerah hingga kini belum terealisasi, sehingga berpotensi memengaruhi anggaran untuk berbagai program pembangunan di Kabupaten Kuningan. Situasi ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan pajak daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 mencatat bahwa meskipun Kepala Bappenda mengetahui adanya pelanggaran ini, langkah tegas untuk menagih dan memastikan pembayaran denda administratif belum dilakukan. Hal ini menambah potensi kerugian bagi kas daerah dan menuntut perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera menindaklanjuti temuan ini. (Redaksi)

- Advertisment -

Most Popular

Kuningan, rajawalinews.online — Kabupaten Kuningan menghadapi potensi kerugian pendapatan daerah akibat belum disetorkannya denda administratif sebesar Rp.32 juta yang seharusnya diterima dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Meski Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023 mencatat pendapatan Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp.165,38 miliar atau 74,31% dari target Rp.222,55 miliar, pendapatan dari denda administratif ini belum terealisasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelanggaran oleh sejumlah PPAT/PPATS menjadi penyebab belum terealisasinya denda administratif tersebut. Sebanyak enam PPAT/PPATS diketahui tidak menyampaikan laporan bulanan terkait pembuatan akta atau risalah lelang kepada Bupati, sehingga denda sebesar Rp.9,5 juta belum dibayarkan. Selain itu, tiga PPAT/PPATS lainnya menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak, mengakibatkan denda tambahan sebesar Rp.22,5 juta yang juga belum dibayarkan. Total denda yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Kuningan mencapai Rp.32 juta.

Pelanggaran ini mencakup ketidakpatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Pasal 77 Ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa PPAT hanya boleh menandatangani akta pemindahan hak atas tanah atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Selain itu, Pasal 78 Ayat (1) mewajibkan PPAT untuk melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang kepada Bupati paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pasal 79 mengatur sanksi administratif berupa denda Rp.7,5 juta untuk setiap pelanggaran dan Rp.250 ribu untuk laporan bulanan yang tidak disampaikan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuan ini memperjelas alasan denda administratif menjadi tertunda.

Meski pelanggaran telah teridentifikasi, Kepala Bidang Pendapatan II dan Kepala Sub Bidang PBB dan BPHTB menjelaskan bahwa denda administratif belum ditagih karena belum ada instruksi dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Kondisi ini terjadi meskipun pelaporan PPAT/PPATS sudah dilakukan melalui sistem online maupun manual, yang seharusnya mempermudah penegakan aturan.

Ketidakpatuhan administratif ini memberikan dampak signifikan terhadap potensi pendapatan daerah. Denda administratif senilai Rp.32 juta yang seharusnya masuk ke kas daerah hingga kini belum terealisasi, sehingga berpotensi memengaruhi anggaran untuk berbagai program pembangunan di Kabupaten Kuningan. Situasi ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan pajak daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 mencatat bahwa meskipun Kepala Bappenda mengetahui adanya pelanggaran ini, langkah tegas untuk menagih dan memastikan pembayaran denda administratif belum dilakukan. Hal ini menambah potensi kerugian bagi kas daerah dan menuntut perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera menindaklanjuti temuan ini. (Redaksi)