Kalimantan Barat Sukadana KKU ‘’ Rajawalinews.online ‘’
PT. Cipta Usaha Sejati (CUS) – PT.Jalin Vaneo (JV) Pengembang investasi yang bergerak di perkebunan kelapa sawit kelas yahutt.’’ Terindikasi disinyalir telah melakukan perusakan konsesi di luar izin kawasan kebun miliknya dengan cara tidak fresidural, indikasi PT.CUS- JV merusak sempadan Sungai Alam dan lingkungan Hidup serta mengarap Hutan Konservasi dengan cara sisteam kebijakan semau perutnya, membabi buta tak perduli lingkungan hayati, Alam sungai dan Hutan Konservasi mereka babat dan rusak atau merubah bentuk aslinya Alam. Demi untuk kepentingan pribadi perusahaan, manajemen PT.CUS – JV tidak berpihak kepada aturan serta hukum adat wilayat warga masyarakat Dusun Pangkalan Tawak Desa Lubuk Batu Kec.Simpang Hilir Kab.Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat (Kalbar).

Menteri LH RI, Gubernur Kalbar, Bupati KKU, dan Tokoh Adat menerapkan sanksi administrative kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administrasi terdiri atas, Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah, Pembekuan Izin Lingkungan dan Pencabutan Izin.’’ PT.CUS-PT.JV. bersama fakta telah lakukan perusakan Lingkungan, Sungai Alam, Pencemaran Limbah sisa pengolahan TBS dan merusak dan menghilangkan Hutan Konservasi. Hak paten mengwajibkan menyisakan kawasan Hutan Konservasi. Semua telah di labrak dan di langgar PT.CUS-JV di dalam pernyataan AMDAL dan saat ini telah dilakukannya perusakan lingkungan dan lain-lain.

Perubahan Lingkungan karena Faktor perbuatan manusia demi kepentingan suatu perusahaan kebun sawit PT.CUS – JV sesuai fakta telah merusak sumber daya alam sebagai sumber kehidupan manusia secara turun temurun menopang kehidupan di kawasan yang di rusak PT.CUS – PT.JV, sehingga mata pencarian masyarakat hilang dan musnah, hidup segan mati enggan manajemen konflik yang diciptakan sebagai aktor biang kerook pelaku intelektual perusak kawasan dan lingkungan adalah PT.CUS – PT.JV.

Akibat perbuatan perusahaan yang tidak bertanggungjawab membuang limbah sisa Pengolahan Kelapa Sawit (PKS). Proses pembuangan yang tidak semestinya akan mencemari perairan dan lingkungan menjadi rusak. Diakibatkan pencemaran berdampak pada lingkungan manusia, bahkan pencemaran lingkungan menimbulkan dampak buruk bagi manusia seperti penyakit dan bencana alam. Akibat kegiatan manusia terjadinya kerusakan lingkungan seperti Penebangan hutan, Penambangan liar dan merubah status alam tanpa izin yang dilakukan suatu perusahaan kebun sawit PT.CUS –JV yang Nakal dan tidak memandang hukum yang berlaku.

Pencemaran air, perubahan disuatu tempat, seperti masuknya organisme atau zat tertentu. Pencemaran air oleh suatu bahan atau setiap tindakan manusia yang mempengaruhi kondisi perairan sehingga merusak daya guna perairan di danau, sungai dan air tanah oleh pelaku perusakan PT.CUS – PT.JV membuat kehidupan manusia dan mahluk terancam akibat alam dan lingkungan yang telah terkontraminasi dan di rusak perusahaan sawit PT.CUS – PT.JV yang tidak memandang dampak serta akibat yang ditimbulkan oleh prilaku yang diciptakan perusahaan sawit PT.CUS – PT.JV. Pencemaran air dari Pembuangan limbah industri ke perairan (sungai dan danau), Penggunaan pupuk dan pestisida yang berlebihan dan sisa kotoran racun Limbah sisa pengolahan PKS. PT.CUS – PT.JV.
PT.CUS – JV merusak aliran sungai atau Sempadan sungai tanpa ada Sosialisasi dengan masyarakat setempat, aliran sungai yang menjadi objek sumber kehidupam masyarakat sebagai salah satu sumber kehidupan seperti: mencari ikan dengan menjaring ikan, pancing dan lain-lain. Akibat ulah kebun sawit PT.CUS – JV dipastikan alam Prima yang dulu terjaga dari kehidupan hakikinya serta warga Desa Lubuk Batu dan sekitarnya hidup makmur dan tenteram apa adanya. Namun saat ini sungai alam musnah dan luluh lantak di rusak dan di obrak-abrik PT. CUS – JV tanpa ada rasa prikemanusiaan dan belas kasih buat sisa kehidupan masyarakat Desa setempat.
Perusahaan kebun sawit PT.CUS – JV tak memandang lingkungan, aturan dan hukum dia main babat dan libas, bisa setting hukum. Dia rusak sempadan sungai dan rusak lingkungan serta menghilangkan Hutan Konservasi yang diwajibkan ada di dalam kebun. PT.CUS – JV tanpa memikirkan apa dampak dan akibatnya bagi kelangsungan kehidupan masyarakat yang mana sungai kelestarian alam dan danau tempat mengantungkan nasib masyarakat di rusak perusahaan kebun sawit PT.CUS – JV, atas prilaku perbuatannya warga setempat hidup segan mati enggan. Akibat PT.CUS-JV merusak lingkungan hidup tanpa ada rasa akibat dan dampaknya bagi kelangsungan masyarakat setempat.
Investigasi Rajawalinews (RN) Group beberapa yang lalu, PT. CUS-JV merusak dan merubah sungai alam dasar untuk menutupi pembuangan limbah pengolahan PKS, sisa limbah di buang ke sungai alam yang lama dan diubah dengan membuat sungai yang baru untuk menutupi pencemaran limbahnya. PT. CUS-JV tolong perhatikan masyarakat dalam pembuangan limbah dan merubah status sempadan sungai alam di Dusun Pangkalan Tawak Desa Lubuk Batu Kec. Simpang Hilir Kab. Kayong Utara (KKU) – Sukadana Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sungai alam prima di Pangkalan Tawak di rubah status aslinya oleh PT. CUS tanpa ada kordinasi bersama masyarakat setempat, alat PT.CUS-JV masih beraktivitas merusak, merubah dan menutup status sungai alam yang dilestarikan sebelum adanya perusahan kebun sawit di Dusun Pangkalan Tawak.
Seyokyanya kepada KLHK, LSM /Lembaga yang perduli lingkungan hidup untuk cek and ricek lingkungan hidup yang di rusak oleh investor kebun sawit PT.CUS-JV yang tidak terjamah aturan dan hukum yang berlaku, atas segala sepak dan terjangnya merusak sempadan sungai alam, memcemari limbah ke lingkungan hidup serta membabat Hutan Konservasi, ada apa bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kalbar, Bupati KKU serta Lembaga yang perduli lingkungan terkesan Diam dan Bungkam di balik kuasanya.
Lingkungan rusak sejatinya oknum Aparat penegak hukum yang terkait selalau respon dan tanggap serta sikap meyikapi perusakan dan pencemaran lingkungan, namun sebaliknya ada apa tutup mata dan tutup telinga dalam perusakan kawasan alam, seolah-olah tau namun tak ambil tau adanya perusakan lingkungan alam prima.*##(Yan).


