Kalimantan Barat Sukadana-KKU “Rajawalinews.online”
Proyek tanpa papan nama informasi merupakan pelanggaran dan tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Proyek tanpa plang nama proyek adalah kegiatan Proyek akal-akalan membodohi masyarakat setempat dan proyek jalan kebijakan serta pelaksanaan mengarong maupun membegal keuangan Negara dalam pembangunan Posyandu di RT.10 Dusun Jelutung yang di kelola Pj.Kades Ibnu Hajan bersama Dana pembangunan Desa di Desa Matan Jaya Kec.Simpang Hilir KKU.

Plang informasi proyek bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi dalam pembangunan bersama keuangan Negara untuk pembangunan Daerah setempat.
Proyek yang bersumber dari keuangan Negara harus memiliki papan plang proyek, jadi kalau proyek tanpa papan nama disebut proyek siluman atau proyek bajingan tengik atau kegiatan proyek Pemerintahan Desa bajingan bandit begal keuangan Negara Pemerintahan KKU.

Informasi Papan nama berhak memuat antaranya jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai Anggaran kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek yang di bangun di Desa. Pasalnya, Proyek pembangunan Posyandu Desa Matan Jaya Kec.Simpang Hilir Kab.Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat (Kalbar). Proyek Posyandu di bangun Pj.Kades Ibnu Hajan terkesan tidak transparan, tertutup dan terselubung dalam pembangunan tersebut.
Pembangunan Posyandu di RT. 10 Dusun Jelutung Desa Matan Jaya. Tim Rajawalinews (RN) Group mengkonfirmasi Pak RT.10 pada (26/03/22) mempertanyakan berapa besar anggaran pembangunan posyandu, diungkapakan Pak RT. Arun,” Saya kurang tau pak, soalnya ada yang mengelolanya. Dak ada informasinya jadi anggap dak taulah. Ini proyek yang di kelola Pak Pj.Kades Ibnu namanya proyek Posyandu, saya tidak tau berapa besar anggaran proyek posyandu ini,” ujarnya Pak RT.Arun.
Disinyalir indikasi proyek pembangunan Desa Matan Jaya Kec. Simpang Hilir sejak tahun 2021 hingga tahun 2022, sekian milyar dana pembangunan Desa selalu tertutup dan terselubung bersama kebijakan Pj.Kades Ibnu Hajan, akibat ketidak terbukaan antara Pak Camat dan Pj. Kades dalam anggaran pembangunan Desa yang di kelola Pj. Kades Ibnu sehingga dalam pembangunan Desa tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna, indikasi anggaran pembangunan Desa sekian milyar ditancap Pj.Kades bersama kekuasaan Camat Simpang Hilir.
Hingga pemberitaan RN turun untuk kesekian kalinya, Camat Simpang Hilir (Telok Melano) dan Pj.Kades Ibnu Hajan sebagai PNS Kantor Camat diangkat menjadi Pj.Kades Matan Jaya menjadi pro dan kontra dalam penyerapan anggaran pembangunan Desa yang tidak ada pungsi serta Azas manfaatnya sampai saat ini. Dimana keuangan pembangunan Desa Matan Jaya sekian milyar dan seperti apa pertanggungjawabannya penyerapan anggaran dan audit keuangan Pemerintah yang terkesan Abal-abal.
Tim RN hingga sampai saat ini masih menghimpun data temuan permulaan dalam indikasi dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Desa Matan Jaya sekian milyar, yang konon katanya anggaran tersebut disalahgunakan dan ada potensi Korupsi dalam penggunaannya dan Laporan kekuasaan yang tak jelas penuh sarat tipu daya nista bersama kekuasaan Pemerintahan KKU disinyalir mendukung kejahatan Pj. Kades Ibnu Hajan.*##(Yan)


