Palembang, Rajawali News— Pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang kembali menuai sorotan serius. Hasil pemeriksaan atas penggunaan anggaran Tahun 2024 mengungkap dugaan praktik penyimpangan sistematis dalam penyaluran dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang.
Dari total hibah sebesar Rp2,1 miliar, ditemukan berbagai kejanggalan yang mengindikasikan lemahnya pengawasan hingga potensi penyalahgunaan anggaran negara. Tidak hanya soal administrasi, sejumlah temuan bahkan mengarah pada dugaan praktik fiktif dan penggelembungan biaya.
Salah satu temuan paling mencolok adalah penggunaan sisa dana hibah sebesar Rp2,98 juta yang tidak dikembalikan ke kas daerah (RKUD), melainkan langsung digunakan untuk operasional tahun berikutnya. Praktik ini jelas melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah, yang mewajibkan setiap sisa dana hibah dikembalikan.
Lebih jauh, belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan juga terindikasi menyimpang. Dari total Rp25,23 juta, sebesar Rp9,42 juta justru digunakan untuk kendaraan yang bukan milik operasional KONI. Hal ini menimbulkan dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan di luar organisasi.
Pada sektor pengadaan alat tulis kantor (ATK), indikasi kecurangan semakin terang. Pemeriksaan menemukan nota pembelian yang tidak diakui oleh pemilik toko, harga yang tidak sesuai, hingga barang yang tidak pernah dijual. Total nilai bukti pertanggungjawaban yang tidak memadai mencapai Rp3,79 juta—indikasi kuat adanya dokumen fiktif.
Tak berhenti di situ, belanja makan minum rapat sebesar Rp6,26 juta juga bermasalah. Sebesar Rp1,52 juta di antaranya tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Sementara itu, bantuan ATK kepada 60 cabang olahraga senilai Rp252 juta, ditemukan Rp66,15 juta tanpa bukti sah.
Modus penyimpangan juga muncul dalam pembayaran transportasi panitia kegiatan. Dari anggaran Rp29 juta untuk 145 orang, faktanya hanya 72 orang yang menerima. Seharusnya dana yang dikeluarkan hanya Rp14,3 juta, namun terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp14,7 juta—indikasi kuat mark-up penerima fiktif.
Dalam kegiatan perjalanan dinas, praktik serupa juga terjadi. Studi banding ke Lampung dan perjalanan PON Aceh-Sumut menunjukkan kelebihan pembayaran uang saku yang tidak sesuai standar biaya pemerintah daerah. Salah satunya, kelebihan pembayaran mencapai Rp2,94 juta hanya dari satu kegiatan.
Rangkaian temuan ini menggambarkan pola yang tidak berdiri sendiri, melainkan berulang dan sistematis: mulai dari bukti fiktif, pengeluaran tanpa dasar, hingga kelebihan pembayaran yang membebani keuangan daerah.
Kondisi ini menegaskan adanya celah besar dalam pengawasan dana hibah, sekaligus membuka indikasi kuat perlunya audit lanjutan dan penegakan hukum. Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan keuangan negara dalam skala yang lebih besar.
Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan ini—serta memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik benar-benar ditegakkan.
(red)


