Selasa, Mei 19, 2026
spot_img

Kas RSUD Ogan Ilir Bocor Rp747 Juta: Diduga Dana Negara Mengalir ke Rekening Pribadi, Pembayaran Obat Ganda Terbongkar

OGAN ILIR – Pengelolaan keuangan di RSUD Ogan Ilir kembali menuai sorotan tajam. Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2024 mengungkap penatausahaan kas yang tidak sesuai ketentuan, bahkan mengarah pada praktik berisiko tinggi penyalahgunaan keuangan negara.
Dalam laporan keuangan tersebut, Pemkab Ogan Ilir menyajikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp150.691,00 dan Kas Bendahara BLUD sebesar Rp7,75 miliar. Namun, hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU), mutasi rekening koran, dan dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan fakta mencengangkan: kas dikelola tidak tertib, dana APBD mengalir ke rekening pribadi, serta terjadi kekurangan kas ratusan juta rupiah.
Dana UP/GU Dialirkan ke Rekening Pribadi Pejabat
Temuan paling serius adalah pelimpahan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) oleh Bendahara Pengeluaran APBD RSUD Ogan Ilir ke rekening pribadi PPTK dan Pejabat Pengadaan (PP).
Berdasarkan analisis rekening koran, sepanjang Tahun Anggaran 2024, dana yang ditransfer ke rekening pribadi pejabat tersebut mencapai Rp660.172.440,89.
Bendahara Pengeluaran berdalih, pelimpahan dilakukan sebagai pengganti uang pribadi PPTK yang telah digunakan terlebih dahulu untuk membayar belanja, serta karena tidak tersedianya faktur dan nomor rekening penyedia sehingga pembayaran “dititipkan” melalui Pejabat Pengadaan.
Namun, pemeriksaan lanjutan menunjukkan dana tersebut digunakan untuk pembayaran belanja rutin, pembelian obat, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Praktik ini secara nyata menabrak prinsip pengelolaan keuangan daerah, karena dana APBD tidak boleh dikelola melalui rekening pribadi siapa pun.
Kas APBD dan BLUD Kurang, Pembayaran Ganda Terjadi
Selain aliran dana ke rekening pribadi, pemeriksaan fisik kas dan pencatatan BKU mengungkap kekurangan kas Bendahara Pengeluaran APBD sebesar Rp37.380.361,91. Kekurangan tersebut baru disetorkan ke Kas Negara dan Kas Daerah pada 19 Mei 2025, jauh setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih parah lagi, pada Bendahara Pengeluaran BLUD ditemukan kekurangan kas sebesar Rp49.571.864,00 akibat pembayaran belanja obat secara ganda dan pembayaran tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Audit menemukan:
Pembayaran obat tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp66.939.969,00
Kelebihan pembayaran obat Rp4.168.337,00
Pembayaran ganda kepada PT MUP sebesar Rp45.403.527,00
Bendahara BLUD mengakui pembayaran ganda terjadi karena permintaan pembayaran dari PPTK hanya berupa rekapitulasi belanja tanpa bukti pendukung, sehingga PPK-SKPD dan Bendahara tidak dapat menguji kebenaran tagihan.
Langgar PP 12 Tahun 2019, Risiko Penyalahgunaan Kas
Seluruh praktik tersebut dinyatakan tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk kewajiban verifikasi, kelengkapan bukti, hingga tanggung jawab pribadi bendahara atas setiap pembayaran.
Akibatnya:
Risiko penyalahgunaan kas tetap terbuka lebar
Utang Pajak Fungsional (PFK) APBD kurang saji sebesar Rp21.099.279,91
Audit juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Kepala Dinas Kesehatan selaku PA dan Direktur RSUD Ogan Ilir selaku KPA dinilai tidak optimal dalam mengendalikan penatausahaan keuangan, sementara PPK-SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran sama-sama lalai menjalankan kewajibannya.
Bupati Akui Temuan, Publik Tunggu Tindakan Nyata
Atas temuan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Namun demikian, publik kini menunggu langkah konkret:
apakah hanya sebatas pengembalian uang, atau akan berlanjut pada penegakan tanggung jawab hukum terhadap para pihak yang terlibat?
Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya tata kelola keuangan sektor kesehatan daerah, sektor yang seharusnya menjadi benteng pelayanan publik, bukan ladang praktik keuangan berisiko.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!