Minggu, April 19, 2026
spot_img

GILA ANGGARAN KARAWANG! Rp1,09 Miliar ‘Diacak-Acak Oknum Bangsat’, Dugaan Permainan Kode Rekening Terbongkar!

KARAWANG — Praktik pengelolaan anggaran di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya kesalahan penganggaran mencapai Rp1,095 miliar yang melibatkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas PUPR. Temuan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi mengarah pada carut-marut tata kelola keuangan yang membuka celah manipulasi.
Dalam rincian temuan, Disdikpora menganggarkan kegiatan pengurugan lahan SDN Srijaya II sebesar Rp149,57 juta ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa, padahal secara substansi kegiatan tersebut masuk kategori Belanja Modal Tanah. Artinya, sejak tahap perencanaan, sudah terjadi kesalahan mendasar dalam penempatan kode rekening.
Lebih mencengangkan, di Dinas PUPR ditemukan praktik yang lebih fatal. Anggaran sebesar Rp946,16 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi aset milik pemerintah (Belanja Modal Gedung dan Bangunan) justru dimasukkan ke dalam Belanja Hibah.
Alasan yang terungkap pun terbilang mengejutkan:
karena banyaknya usulan dan keterbatasan waktu, seluruh kegiatan dari pokir dan musrenbang “disamaratakan” masuk ke belanja hibah.
Sebuah keputusan yang mencerminkan kelalaian serius, bahkan terkesan sembrono dalam pengelolaan uang rakyat.
Dampaknya jelas:
Belanja Barang dan Jasa lebih saji Rp149,57 juta
Belanja Modal Tanah kurang saji Rp149,57 juta
Belanja Hibah lebih saji Rp946,16 juta
Belanja Modal Gedung dan Bangunan kurang saji Rp946,16 juta
Secara keseluruhan, angka-angka ini menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Lebih jauh lagi, kondisi ini berpotensi menyesatkan publik dan pemangku kepentingan dalam menilai kinerja keuangan pemerintah daerah.
Yang lebih mengkhawatirkan, kesalahan ini terjadi karena rantai kelalaian berjamaah: mulai dari pejabat pengguna anggaran, kepala bidang, tim program, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang seharusnya menjadi benteng terakhir verifikasi.
Regulasi sebenarnya sudah sangat tegas. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Buletin Teknis SAP, setiap jenis belanja memiliki klasifikasi yang jelas. Namun fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut seolah diabaikan atau dipermainkan.
Pihak Pemkab Karawang mengakui temuan tersebut dan menyatakan sependapat. Namun pengakuan tanpa pembenahan serius hanya akan menjadi formalitas belaka. Publik berhak bertanya:
bagaimana mungkin kesalahan mendasar seperti ini bisa lolos dalam proses perencanaan, verifikasi, hingga realisasi?
Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola anggaran daerah. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kesalahan penganggaran akan menjadi pintu masuk bagi penyimpangan yang lebih besar.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah. Apakah akan ada perbaikan nyata, atau justru kembali tenggelam dalam pola lama: rapi di atas kertas, kacau di balik angka.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!